Hukum mengadopsi anak

 Hukum Mengadopsi Anak
Adopsi artinya pengangkatan anak orang lain sebagai anak sendiri, dalam bahasa Arab disebut At-tabanni. Pada tataran praktis ada dua macam pengangkatan anak (adopsi).

Pertama, mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian dan kasih sayang tanpa diberi hak-hak sebagai anak kandung, ia hanya diperlakukan oleh orang tua angkatnya seperti anak sendiri. Para ulama sependapat mengadopsi anak dengan cara seperti ini tidak dilarang oleh agama, bahkan kalau dilakukan dengan niat yang ikhlas akan menjadi amal shaleh.

Kedua, mengambil anak orang lain sebagai anak sendiri serta diberi hak-hak sebagai anak kandung, sehingga ia memamakai nama keturunan (nasab) orang tua angkatnya, saling mewarisi harta peninggalan, serta hak-hak lainnya persis seperti anak kandungnya.

Cara seperti ini hukumnya haram sebagaimana difirmankan Allah swt., “…dan tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanya perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar. Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan memakai nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka panggillah mereka sebagai saudara-saudaramu seagama…” (QS. Al Ahzab 33:4-5)

Para ahli tafsir menyebutkan, awalnya ayat ini berkaitan dengan kasus anak angkat Rasul saw. yaitu Zaid bin Haritsah. Kata imam Al-Qurthubi, sebelum kenabian, Rasulullah saw. pernah mengangkat Zaid bin Haritsah menjadi anak angkatnya, beliau tidak memanggil Zaid dengan nama ayahnya (Haritsah) tetapi ditukar dengan nama Zaid bin Muhammad.

Pengangkatan Zaid sebagai anaknya diumumkan Rasulullah saw. di depan kaum Kuraisy. Nabi saw. juga menyatakan bahwa dirinya dan Zaid saling mewarisi. Setelah Rasulullah saw. diangkat menjadi Rasul, turunlah surat Al Ahzab ayat 4-5 ini, yang salah satu intinya melarang pengangkatan anak seperti diatas (saling mewarisi dan memanggilnya sebagai anak kandung).

Imam Al-Qurthubi menyatakan bahwa kisah di atas sebagai latar belakang turunnya ayat tersebut. Berdasarkan analisis di atas, apabila kita mengadopsi anak orang lain untuk dicintai, diasuh, dididik, dibesarkan sebagaimana membesarkan anak sendiri, dan tidak memutuskan silaturahmi dengan orang tua kandungnya, serta tetap diberi status sebagai anak angkat, hukumnya mubah (boleh) bahkan bernilai ibadah kalau dilakukan dengan ikhlas lillahi ta’ala.

Namun, jika kita mengadopsinya dengan memberi status sebagai anak kandung yang bisa saling mewarisi, bahkan memutuskan silaturahmi dengan orang tua kandungnya (dirahasiakan siapa orang tua kandungnya), hukumnya haram. Persoalan sensitif yang sering terjadi dalam kasus adopsi adalah masalah warisan. Menurut hukum Islam, antara anak angkat dan orang tua tidak bisa saling mewarisi.

Alasannya, menurut para ahli hukum Islam ada tiga sebab seseorang bisa saling mewarisi. Pertama, al-qarabah (seketurunan/hubungan darah), kedua, al-mushaharah (karena hasil perkawinan yang sah), dan ketiga al-‘itqu (hubungan perwalian antara hamba sahaya dan wali yang memerdekakannya).

Status anak angkat tidak masuk pada salah satu dari tiga sebab ini, maka disimpulkan bahwa anak angkat tidak bisa saling mewarisi dengan orang tua angkatnya. Anak angkat bisa menerima harta dari orang tua angkatnya melalui dua cara.

Pertama, melalui hibah, yaitu pemberian mutlak dari orang tua angkat kepada anak angkat sehingga harta yang dihibahkan menjadi milik mutlak anak angkatnya. Jumlah hibah tidak dibatasi, berapapun bisa dihibahkan asal tidak menimbulkan kecemburuan dari keluarga lainnya, artinya harus bersikap adil. Kedua, melalui wasiat, yaitu pesan penyerahan/pemberian harta secara sukarela dari seseorang kepada pihak lain (dalam konteks ini orang tua angkat kepada anak angkatnya) yang berlaku setelah orang itu wafat. Jadi, wasiat itu baru berlaku kalau orang yang berwasiatnya sudah wafat.

Adapun jumlah wasiat, Para ulama sepakat berdasarkan hadits Nabi saw. bahwa batas maksimal harta yang boleh diwasiatkan adalah sepertiganya. Persoalan berikutnya menyangkut nama nasab dalam akte kelahiran atau ijazah. Banyak kasus, orang tua angkat menggantikan nama orang tua kandung anak angkatnya. Misalnya, kita punya anak angkat bernama Yayat, nama orang tua kandungnya Hidayat, sedangkan orang tua angkatnya bernama Kusnadi.

Seharusnya di akte kalahiran Yayat bin Hidayat, karena Hidayat ayah kandungnya. Namun kenyataannya, namanya menjadi Yayat bin Kusnadi. Nah, cara seperti ini dilarang dalam Islam seperti diterangkan pada ayat di atas. Bagaimana kalau sudah telanjur? Bertaubat saja kepada Allah.Bukankah Allah swt. itu Maha Pengampun dan Penerima taubat? Bila anak angkat sudah dewasa, kita sebagai orang tua angkat harus berani menjelaskan duduk persoalannya kepadanya agar terhindar dari murka Allah.

Lalu, bagaimana kalau tidak diketahui ayah kandungnya padahal nama ayah harus tercantum di akte kelahiran atau ijazahnya? Kalau kasusnya seperti ini, nggak masalah nama ayah angkatnya tercantum dalam akte. Namun tetap, suatu saat kalau anak itu sudah dewasa harus dijelaskan bahwa dia adalah anak angkat. Memang akan menyakitkan bagi anak dan orang tua angkat, namun inilah ketentuan Allah swt. yang harus kita laksanakan.

Kesimpulannya, kita diperbolehkan mengadopsi anak untuk ikut mencintai, mendidik, dan membesarkannya dengan tidak memutuskan hubungan silaturrahmi dengan orang tua kandungnya, serta tetap menempatkannya sebagai anak angkat dalam hak waris, nasab, dll., dan haram mengadopsi anak dengan memberikan hak-hak anak kandung kepadanya. Wallahu a’lam.