Showing posts with label Sholat. Show all posts
Showing posts with label Sholat. Show all posts

Sholat dhuha

*SHOLAT DHUHA*

Kefodholan sholat dhuha.

*Pertama*
orang yang sholat Dhuha akan diampuni dosa-dosanya oleh Alloh. *“Barangsiapa yang selalu mengerjakan sholat Dhuha niscaya akan diampuni dosa-dosanya walaupun sebanyak buih di lautan.”* (HR. Turmudzi)

*Kedua*
Barangsiapa yang menunaikan sholat Dhuha ia tergolong sebagai orang yang bertaubat kepada Alloh. *“Tidaklah seseorang selalu mengerjakan sholat Dhuha kecuali ia telah tergolong sebagai orang yang bertaubat.”* (HR. Hakim).

*Ketiga*
Orang yang menunaikan sholat Dhuha akan dicatat sebagai ahli ibadah dan taat kepada Alloh. *“Barangsiapa yang sholat Dhuha dua rokaat, maka dia tidak ditulis sebagai orang yang lalai. Barangsiapa yang mengerjakannya sebanyak empat rokaat, maka dia ditulis sebagai orang yang ahli ibadah. Barangsiapa yang mengerjakannya enam rokaat, maka dia diselamatkan di hari itu. Barangsiapa mengerjakannya delapan rokaat, maka Alloh tulis dia sebagai orang yang taat. Dan barangsiapa yang mengerjakannya dua belas rokaat, maka Alloh akan membangun sebuah rumah di surga untuknya.”* (HR. At-Thabrani).

*Keempat*
Orang yang istiqomah melaksanakan sholat Dhuha kelak ia akan masuk surga lewat pintu khusus, pintu Dhuha yang disediakan oleh Alloh. *“Sesungguhnya di dalam surga terdapat sebuah pintu bernama pintu Dhuha. Apabila Kiamat telah tiba maka akan ada suara yang berseru, ‘Di manakah orang-orang yang semasa hidup di dunia selalu mengerjakan sholat Dhuha? Ini adalah pintu buat kalian. Masuklah dengan rahmat Alloh Subhanahu Wata’ala.”* (HR. At-Thabrani).

*Kelima*
Alloh menyukupkan rezekinya. *“Wahai anak Adam, janganlah engkau merasa lemah dari empat rokaat dalam mengawali harimu, niscaya Aku (Alloh) akan menyukupimu di akhir harimu.”* (HR. Abu Darda`).

*Keenam*
Orang yang mengerjakan sholat Dhuha ia telah mengeluarkan shodaqoh. *“Hendaklah masing-masing kamu bersedekah untuk setiap ruas tulang badanmu pada setiap pagi. Sebab tiap kali bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap tahmid adalah sedekah, setiap tahlil adalah sedekah, setiap takbir adalah sedekah, menyuruh kepada yang ma’ruf adalah sedekah, mencegah yang mungkar adalah sedekah. Dan sebagai ganti dari semua itu, maka cukuplah mengerjakan dua rokaat sholat Dhuha.”* (HR Muslim).

Sholat Dhuha mempunyai kedudukan mulia. Disunnahkan untuk kita kerjakan sejak terbitnya matahari sampai menjelang datangnya sholat dzuhur.

Dzikir setelah sholat subuh dalam posisi duduk tahiyat akhir

DZIKIR SETELAH SHOLAT SUBUH DALAM POSISI DUDUK TAHIYAT AKHIR
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ قَالَ فِي دُبُرِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَهُوَ ثَانِ رِجْلَيْهِ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ، كُتِبَتْ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ، وَرُفِعَ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ ، وَكَانَ يَوْمَهُ ذَلِكَ كُلَّهُ فِي حِرْزٍ مِنْ كُلِّ مَكْرُوهٍ، وَحُرِسَ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَلَمْ يَنْبَغِ لِذَنْبٍ أَنْ يُدْرِكَهُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ إِلَّا الشِّرْكَ بِاللّٰهِ .رواه الترمذى
Dari Abi Dzar: Sesungguhnya Rosulullooh SAW bersabda Barang Siapa di belakang (Setelah) Sholat Subuh dan kedua kakinya tetap (Posisi Tahiyyat Akhir) Sebelum Dia berbicara, Membaca 10 kali Kalimah
 لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Maka...
1. Ditulis baginya 10 Kebaikan
2. Dihapus darinya 10 Keburukan.
3. Diangkat baginya 10 derajat
4. Di sepanjang hari itu dia dijaga dari segala yang membencikan
5. Dijaga dari syaitan
6. Tidak layak bagi dosa yang dia jumpai di hari itu kecuali syirik kepada Allooh (maksudnya: Dijaga dari dosa kecuali syirik) H.R At-Tarmizi

Mengapa adzan harus dikumandangkan keras keras

Mengapa adzan harus dikumandangkan keras-keras?
Pakai speaker pula.
Apa tidak mengganggu yang lain yang bukan orang muslim?
Ada sebuah cerita menarik yang diceritakan seorang teman melalui grup WhatsApp. Berikut kisahnya:
Adalah teman saya, yang kebetulan non muslim, bertanya kepada saya, “Kenapa kalau adzan harus dibunyikan keras-keras dengan speaker pula?”.
Saya yang bukan ahli agama kemudian berpikir sejenak mencari jawaban yang mudah dicernanya, menjawab seperti ini “Bro, adzan itu adalah panggilan sholat, pasti dong namanya panggilan tidak mungkin dengan cara yang sama seperti berbicara atau berbisik-bisik”.
Teman saya membalas “Tapi kan orang-orang di sekitar tidak semuanya muslim?”.
Saya jawab lagi “Benar Bro, kalau kita sekarang sedang ada di bandara, dengar kan announcement bandara selalu memberikan panggilan boarding?
Apakah kamu juga mempertanyakan ke mereka mengapa melakukan panggilan boarding pesawat YANG LAIN keras-keras padahal bukan panggilan pesawatmu?”
Dia tersenyum namun membalas lagi “Tapi kan hari gini semua orang sudah tahu dengan teknologi jam berapa waktu sholat apa, apa masih harus adzan keras-keras?”.
Saya pun kemudian menjawab “Ya setiap penumpang juga kan sudah tau jadwal penerbangannya sejak pesan dan memegang tiket, kemudian check-in, sudah tercetak jadwal keberangkatannya di boarding pass, sudah masuk ruang tunggu, tapi tetap bandara melakukan panggilan boarding bukan?
Dan ada satu hal lagi mengapa adzan harus dikumandangkan, itu bukan hanya sebagai penanda sudah masuk waktu sholat tapi benar2 panggilan sholat, karena kami harus menyegerakan sholat.
Sama halnya semua penumpang harus menyegerakan masuk pesawat setelah panggilan boarding, walaupun masih ada waktu naik pesawat sampai pesawat tutup pintu”.
Kali ini senyumnya bertambah lebar, lalu dia setengah memeluk aku sambil menepuk-nepuk bahuku dan berkata “Super.. I got it bro“
Nb.
Masih banyak orang tidak rela ketinggalan Pesawat dibanding ketinggalan Sholat
Bahkan lebih rela menunggu pesawat yg belum datang dibandingkan menunggu Azan datang.

Larangan sujud menghamparkan lengan ke lantai



Larangan Menghamparkan Tangan Seperti Binatang Buas.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
Dari Anas bin Malik, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , beliau bersabda, “Seimbanglah di dalam sujud, dan janganlah seseorang dari kamu menghamparkan kedua lengannya sebagaimana terhamparnya (kaki) anjing”. [HR al-Bukhâri, no. 822, dan Muslim, no. 493].
Hadits ini merupakan dalil larangan menghamparkan dua lengan pada waktu sujud, yaitu meletakkan dua lengan di tanah (lantai atau tempat sujud, Pen). Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan untuk mengangkat dua lengan (ketika sujud), sedangkan yang diletakkan di tanah adalah dua tapak tangannya. Orang yang shalat dilarang melakukan itu, karena keadaan itu adalah keadaan atau sifat orang yang malas. Sementara orang yang sedang shalat dituntut berada dalam keadaan paling bersemangat dan menghindakan diri dari semua keadaan yang menimbulkan kemalasan dalam semua rukun-rukun shalat. Disamping juga, keadaan itu menyerupai binatang buas dan anjing. Adalah suatu yang tidak pantas bagi manusia yang telah dimuliakan dan diutamakan oleh Allâh Azza wa Jalla menyerupai binatang, apalagi dalam keadaan shalat.
Sumber: https://almanhaj.or.id/4094-larangan-menyerupai-binatang-dalam-shalat.html

Siapakah yang paling berhak menjadi imam shalat

Siapakah yang Paling Berhak Menjadi Imam Shalat?

Dalam Hadist Nasai No. 780 Kitabu Imamah, Rasulullah SAW menggariskan kriteria siapakah yang paling berhak untuk menjadi imam shalat dalam suatu kaum, atau di sebuah masjid/mushalla.

Kriteria pertama adalah yang paling baik bacaan Qurannya.Kemudian siapa yang lebih dulu masuk Islam.Selanjutnya adalah yang paling banyak ilmu hadistnya.Dan terakhir adalah yang lebih tua umurnya.

Dalam Hadist Nasai No. 780 juga ditegaskan oleh Rasulullah SAW satu etika bahwa seseorang tidak boleh mengimami ditempat imam lain atau menempati tempat duduk kekuasaan orang lain kecuali sudah mendapat izin.

780 – أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ: أَنْبَأَنَا فُضَيْلُ بْنُ عِيَاضٍ، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ رَجَاءٍ، عَنْ أَوْسِ بْنِ ضَمْعَجٍ، عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ فِي الْهِجْرَةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ، فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا، وَلَا تَؤُمَّ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا تَقْعُدْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ»
__________
[حكم الألباني] صحيح

… Abi Mas’ud meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda:”Yang lebih berhak mengimami suatu kaum adalah yang paling baik bacaan Kitabillah-nya. Apabila ada bacaannya sama baiknya maka yang lebih dulu masuk Islam. Jika ada Masuk Islamnya sama maka yang lebih banyak ilmu sunnahnya (hadist). Jika ada ilmu sunnahnya sama maka yang lebih tua umurnya. Dan janganlah kalian mengimami di kekuasaan seorang imam dan jangan duduk atas kehormatan imam kecuali dengan ijinnya (sang imam)”.
[Hadist Sunan Nasai No. 780 Kitabu Imamah]

Buat yang suka lempar kunci di masjid


Cukuclukkucluk.. sahabat masuk kedalam barisan makmum, berdiri disamping saya saat sedang sholat dhuhur berjamaah di masjid... kckriikk .. segerombol kunci sahabat lemparkan ke karpet sajadah di hadapan sahabat. lalu sahabatpun takbir "Allahu Akbar" memulai sholat.. saya yang lagi mencoba khusuk dalam sholat jadi melirik memperhatikan gerobolan kunci yang barusan sahabat lempar..
haduuh..
kok tidak malu sih sahabat berbuat seperti itu? Ya mbok sebaiknya diletakkan dengan perlahan di karpet.. atau dikantungi kan bisa?
Saya membayangkan andai sahabat diminta menghadap boss sahabat, atau misal menghadap presiden Indonesia ke istana negara, saat masuk kedalam ruangan boss sahabat atau ruang bapak presiden, apakah sahabat berani melemparkan segerombolan kunci kemeja kerja beliau? ...

Ihsan (Arab: احسان; "kesempurnaan" atau "terbaik") adalah seseorang yang menyembah Allah seolah-olah ia melihat-Nya, dan jika ia tidak mampu membayangkan melihat-Nya, maka orang tersebut membayangkan bahwa sesungguhnya Allah melihat perbuatannya.

Kuatnya dan lemahnya seorang pemuda



Telah berkata orang bijak:
Pemuda-pemuda sekarang mampu mengangkat barbel berat dan bermain-main dengan besi.
Akan tetapi mereka tidak bisa mengangkat selimut ketika adzan subuh.

Hal senada dikatakan:
Seorang pemuda yang begitu garang menampakkan badan sixpack, lengan-lengan berotot, rajin olahraga dan fitnes
Tetapi mengangkat mata saja ketika adzan subuh mereka tidak sanggup

Keutamaan sholat tahajud

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Sahabat
Mari bersama-sama kita bangun untuk Sholat tahajud-Do'a.

1/3 malam adalah waktu yg luar biasa berharga dan sangat mustajab..
Dimana saat-saat Allah turun di langit dunia (langit pertama) dengan berfirman
أَنَا الْمَلِكُ أَنَا الْمَلِكُ مَنْ ذَا الَّذِي يَدْعُونِي فَأَسْتَجِيبَ لَهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَسْأَلُنِي فَأُعْطِيَهُ مَنْ ذَا الَّذِي يَسْتَغْفِرُنِي فَأَغْفِرَ لَه
 (HR. Muslim: 1262)

'Aku adalah Raja, Aku
 Raja, Siapa yang berdo'a padaKu niscaya akan Aku kabulkan dan siapa yang meminta kepadaKu niscaya akan Aku berikan dan siapa yang meminta ampun kepadaKu, niscaya akan Aku ampuni.'


Kelebihan yang diberikan oleh Allah bagi hambanya yang rutin sholat malam, yaitu:          

1. Sholat malam adalah utamanya sholat sunnah

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ (HR. Muslim: 1982)
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Seutama-utama puasa setelah Ramadlan ialah puasa di bulan Muharram, dan *paling utamanya shalat sesudah shalat Fardlu, ialah shalat malam*."

2. Besok tempat tinggalnya dekat dengan Alloh

ِّ عَنْ أَبِي أُمَامَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ عَلَيْكُمْ بِقِيَامِ اللَّيْلِ فَإِنَّهُ دَأَبُ الصَّالِحِينَ قَبْلَكُمْ وَهُوَ قُرْبَةٌ إِلَى رَبِّكُمْ وَمَكْفَرَةٌ لِلسَّيِّئَاتِ وَمَنْهَاةٌ لِلْإِثْم (HR. Tirmidzi: 3472) Albany-Dhaif
dari Abu Umamah dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: "Hendaknya kalian melakukan shalat malam karena shalat malam adalah perbuatan rutin orang-orang shalih sebelum kalian, dan *mendekatkan kepada Tuhan kalian*, menghapus keburukan, serta mencegah dosa."

3. Kalau bangun pagi sehat walafiat

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
أَنَّ رَسُولَ اللَّه صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ يَعْقِدُ الشَّيْطَانُ عَلَى قَافِيَةِ رَأْسِ أَحَدِكُمْ إِذَا هُوَ نَامَ ثَلَاثَ عُقَدٍ يَضْرِبُ كُلَّ عُقْدَةٍ عَلَيْكَ لَيْلٌ طَوِيلٌ فَارْقُدْ فَإِنْ اسْتَيْقَظَ فَذَكَرَ اللَّهَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ تَوَضَّأَ انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَإِنْ صَلَّى انْحَلَّتْ عُقْدَةٌ فَأَصْبَحَ نَشِيطًا طَيِّبَ النَّفْسِ وَإِلَّا أَصْبَحَ خَبِيثَ النَّفْسِ كَسْلَانَ (HR. Bukhari: 1074)
dari Abu Hurairah radliallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Setan mengikat tengkuk kepala seseorang dari kalian saat dia tidur dengan tiga tali ikatan dan syaitan mengikatkannya sedemikian rupa sehingga setiap ikatan diletakkan pada tempatnya lalu (dikatakan) kamu akan melewati malam yang sangat panjang maka tidurlah dengan nyenyak. Jika dia bangun dan mengingat Allah maka lepaslah satu tali ikatan. Jika kemudian dia berwudhu' maka lepaslah tali yang lainnya dan bila ia mendirikan shalat lepaslah seluruh tali ikatan dan pada pagi harinya ia akan merasakan semangat dan kesegaran yang menenteramkan jiwa. *Namun bila dia tidak melakukan seperti itu, maka pagi harinya jiwanya merasa tidak segar dan menjadi malas beraktifitas"*.

4. Dibuatkan panggung yang transparan di surga

عَنْ عَلِيٍّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ فِي الْجَنَّةِ لَغُرَفًا يُرَى ظُهُورُهَا مِنْ بُطُونِهَا وَبُطُونُهَا مِنْ ظُهُورِهَا فَقَامَ إِلَيْهِ أَعْرَابِيٌّ فَقَالَ لِمَنْ هِيَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ هِيَ لِمَنْ أَطَابَ الْكَلَامَ وَأَطْعَمَ الطَّعَامَ وَأَدَامَ الصِّيَامَ وَصَلَّى لِلَّهِ بِاللَّيْلِ وَالنَّاسُ نِيَامٌ (HR. Tirmidzi: 2450) Albany-Hasan
dari Ali berkata: Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Salam bersabda: "Sesungguhnya di surga ada kamar-kamar, luarnya terlihat dari dalam dan dalamnya terlihat dari luar." Seorang badui menghampiri beliau, ia bertanya: Itu untuk siapa, wahai Rasulullah? Beliau menjawab: "Bagi yang membiasakan ucapannya baik, memberi makan, puasa secara kontinyu, *shalat malam untuk Allah saat orang-orang tidur*."

5. Jadi hamba Alloh yang paling utama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mengatakan mengenai ‘Abdullah bin ‘Umar,

« نِعْمَ الرَّجُلُ عَبْدُ اللَّهِ ، لَوْ كَانَ يُصَلِّى بِاللَّيْلِ » . قَالَ سَالِمٌ فَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ لاَ يَنَامُ مِنَ اللَّيْلِ إِلاَّ قَلِيلاً .

“Sebaik-baik orang adalah ‘Abdullah (maksudnya Ibnu ‘Umar) *seandainya ia mau melaksanakan shalat malam*.” Salim mengatakan, “Setelah dikatakan seperti ini, Abdullah bin ‘Umar tidak pernah lagi tidur di waktu malam kecuali sedikit.”
(HR.  Bukhari 3457)



الحمدلله جزاكم الله خيرا

Ancaman dan keutamaan sholat berjamaah

ANCAMAN DAN KE UTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH

#Ancaman meninggalkan sholat berjamaah tanpa udzur

1. Tidak diterima Sholatnya (gugur kewajiban sholatnya, tapi tidak ada pahalanya)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ قَالَ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم : مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ التِّبَاعِهِ عُذْرً، قَالُوْا : وَمَا الْعُذْرُ؟ ، قَالَ : خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ، لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلَاةُ الَّتِيْ صَلَّى. (رواه أبو داود)
Artinya :
Dari Ibni bbas dia berkata, Rosululloh SAW bersabda : barang siapa yang mendengar muadzin adzan lalu tidak ada udzur yang menghalangi untuk mendatangi adzan tersebut (para sahabat berkata apakah yang dimaksud udzur? , Nabi menjawab : rasa takut atau sakit) maka tidak di terima darinya Sholat yang telah dia kerjakan.

2. Dirusak dan disesatkan oleh setan

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ : مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِيْ قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فَيْهَمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْ كُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ. (رواه أبو داود)
Artinya :
Dari Abu Darda’ dia berkata : aku mendengar Rosululloh bersabda : tidak ada tiga orang yang berada dalam sebuah desa atau hutan yang tidak di dirikan sholat berjamaah di antara mereka kecuali setan sungguh-sungguhmenyambar mereka, maka tetapilah sholat berjamaah, sesungguhnya serigala itu memakan seekor kambing yang menyendiri.

3. Tidak aman dari sifat kemunafikan dan kesesatan

عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صلى الله عليه و سلم سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ كَمَا يُصَلِّيْ هَذا الْمُتَخَلِّفُ فَيْ بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيَّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُوْرَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوْهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إَلَّا مُنَفِقٌ مَغْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنَ حَتَّى يُقَامَ فَيْ الصَّفِّ (رواه مسلم)
Artinya : dari Abdillah dia berkata : barang siapa yang senang bertemu Allah besok (hari qiamat) dalam keadaan sebagai seorang muslim, maka hendaklah menjaga sholat-sholat ini di mana saja ada panggilan sholat, sesungguhnya Allah telah membuat syariat untuk nabi kalian beberapa jalan petunjuk dan sholat-sholat tersebut termasuk didalamnya. Jika kalian sholat di rumah-rumah kalia maka kalian meninggalkan sunah nabi kalian, jika kalian sunah nabi maka kalian sunggu sesat.

Dan tidak ada laki-laki yang berwudhu dan memperbanyak wudhunya lalu sengaja menuju ke sebuah masjid dari beberapa masjid ini, kecuali Allah menulis untuknya dari setiap langkahnya satu kebaikan dan Lalah mengangkat untuknya satu derajat serta Allah menghapus darinya satu kesalahan. Sungguh ami berpendapat (pada zaman nabi) orang yang meninggalkan sholat berjamaah tidak ada lain kecuali orang munafiq yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh ada seorang laki-laki di datangkan kemasjid dengan di papah oleh orang sampai ditempatkan berdiri di dalam shof (sholat berjamaah di masjid).

4. Diancam dibakar rumahnya

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم قَالَ : وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذِّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ، ... الحديث. (رواه البخاري)

Artinya :
Dari Abu Huroiroh sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda : demi dzat yang diriku di tangannya dzat (demi Allah) sesungguhnya aku sengaja akan memerintahkan agar kayu bakar dikumpulkan, kemudian aku perintahkan agar sholat di qomati, lalu aku memerintahkan seorang laki-laki mengimami sholat pada manusia, kemudian aku menyelisihi (tidak ikut sholat berjamaah) untuk menuju beberpa orang laki-laki (yang tidak sholat berjamaah) maka aku akan membakar rumah-rumah mereka.

5. Diancam masuk neraka

ق#َالَ مُجَاهِدٌ، وَسُئِلَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَجُلٍ يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ الَّيْلَ، لَا يَشْهَدُ جُمْعَةً وَلَا جَمَاعَةً؟ فَقَالَ: هُوَ فَي النَّارِ .(رواه الترمذي)
Artinya:
Mujahid berkata : Ibnu Abbas ditanya tentng seorang laki-laki yang berpuasa di siang hari dan berdiri sholat di waktu malam tetapi dia tidak mendatangi sholat jumat dan sholat berjamaah? Maka Ibni Abbas berkata : dia masuk neraka.

#Kefadholan Sholat berjamaah

1. Sholatnya dilipatkan 27 derajat mengalahkan sholat sendirian

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم، قَالَ : صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. (رواه مسلم) 
Artinya :
Dari Ibnu Umar sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda : Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.

2. Dosa-dosanya diampuni oleh Allah

عَنْ عُثْمَانْ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ : مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوْبَةٍ فَصَلَّاهَا مَعَ لإِمَامِ، غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ. (رواه ابن خزيمة)
Artinya :
Dari Utsman ibn Affan sesungguhnya dia berkata : aku telah mendengar Rosululloh SAW bersabda : barang siapa yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan menuju sholat wajib lalu mengerjakan bersama imam (berjamaah) maka diampuni dosa-dosanya.

3. Jika bisa merutinkan selama 40 hari, maka dibebaskan dari neraka dan kemunafikan.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم : مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الْأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ، وَ بَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ. (رواه الترمذي)
Artinya:
Dari Anas bin Malik dia berkata : Rosululloh SAW bersabda : barang siapa yang sholat karena Allah selama 40 hari dengan berjamaah, dia mejumpai takbirotul ihrom (bersama imam) maka di tulis untuknya dua kebebasan : bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan.

4. Jika dapat mengerjakan sholat isya’ dan subuh secara berjamaah maka mendapat pahala seperti solat semalam suntuk

قَالَ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم : مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَنْ صَلَّى الصُبْحَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ. (رواه مسلم)

Artinya:
Rosululloh SAW bersabda barang siapa yang sholat isya’ berjamaah maka seakan-akan berdiri berdiri solat separuh malam, dan barang siapa yang sholat subuh berjamaah maka seakan-akan dia berdiri sholat semalam suntuk.

Batalnya Wudhu

Tidak ada yang membatalkan wudhu kecuali sesuatu yang keluar dari dua lubang: farji dan dubur. Jadi yang membuat wudhu seseorang batal yaitu: kentut, berak, kencing, keluarnya air mani dan madzi. Khusus laki-laki yang mengeluarkan mani tidak hanya wajib berwudhu namun juga harus mandi jinabat. Keluarnya darah haid dan nifas pada wanita juga membatalkan wudhu.

Sementara itu keluarnya darah dari luka kulit, atau nanah yang keluar dari jerawat atau borok tidak membuat wudhu seseorang batal. Keluarnya darah dan dahak dari mulut juga tidak membatalkan wudhu. Seseorang yang batal wudhunya saat sedang mengerjakan shalat maka batal pula shalatnya dan harus mengulangi wudhu dan shalat dari awal.

بَابُ مَنْ لَمْ يَرَ الوُضُوءَ إِلَّا مِنَ المَخْرَجَيْنِ: مِنَ القُبُلِ وَالدُّبُرِ
وَقَوْلُ اللَّهِ تَعَالَى: {أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الغَائِطِ} [النساء: 43]
Dan Firman Allah yang Maha Luhur: “Atau salah seorang kalian mendatangi berak”. [Surah Annisa’ ayat 43]

وَقَالَ عَطَاءٌ: – فِيمَنْ يَخْرُجُ مِنْ دُبُرِهِ الدُّودُ، أَوْ مِنْ ذَكَرِهِ نَحْوُ القَمْلَةِ – «يُعِيدُ الوُضُوءَ» وَقَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ: «إِذَا ضَحِكَ فِي الصَّلاَةِ أَعَادَ الصَّلاَةَ وَلَمْ يُعِدِ الوُضُوءَ» وَقَالَ الحَسَنُ: «إِنْ أَخَذَ مِنْ شَعَرِهِ وَأَظْفَارِهِ، أَوْ خَلَعَ خُفَّيْهِ فَلاَ وُضُوءَ عَلَيْهِ» وَقَالَ أَبُو هُرَيْرَةَ: «لاَ وُضُوءَ إِلَّا مِنْ حَدَثٍ»
Atho’ menuturkan – perihal orang yang dari duburnya keluar cacing, atau dari kemaluannya keluar sejenis kutu – “Mereka harus mengulangi wudhu”.

Sedangkan Jabir bin Abdillah menyampaikan: “Ketika kalian tertawa dalam sholat harus mengulangi sholatnya dan tidak mengulangi wudhu.

Dan Hasan mengajarkan: “Jika orang mengambil sesuatu dari rambut atau kukunya, atau melepas muzanya maka tidak wajib wudhu baginya”.

Abu Hurairah mengatakan: “Tidak wudhu kecuali dari hadast”.

وَيُذْكَرُ عَنْ جَابِرٍ: «أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ فِي غَزْوَةِ ذَاتِ الرِّقَاعِ فَرُمِيَ رَجُلٌ بِسَهْمٍ، فَنَزَفَهُ الدَّمُ، فَرَكَعَ، وَسَجَدَ وَمَضَى فِي صَلاَتِهِ» وَقَالَ الحَسَنُ: «مَا زَالَ المُسْلِمُونَ يُصَلُّونَ فِي جِرَاحَاتِهِمْ» وَقَالَ طَاوُسٌ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَلِيٍّ، وَعَطَاءٌ، وَأَهْلُ الحِجَازِ لَيْسَ فِي الدَّمِ وُضُوءٌ وَعَصَرَ ابْنُ عُمَرَ بَثْرَةً فَخَرَجَ مِنْهَا الدَّمُ وَلَمْ يَتَوَضَّأْ وَبَزَقَ ابْنُ أَبِي أَوْفَى دَمًا فَمَضَى فِي صَلاَتِهِ ” وَقَالَ ابْنُ عُمَرَ، وَالحَسَنُ: ” فِيمَنْ يَحْتَجِمُ: لَيْسَ عَلَيْهِ إِلَّا غَسْلُ مَحَاجِمِهِ “
Dan diriwayatkan dari Jabir: “Sesungguhnya Nabi s.a.w. dulu dalam perang Dzatiriqo’ ada seorang laki-laki dipanah dan mengalir darhnya, ia rukuk dan sujud sampai selesai sholatnya”.

Dan Al-Hasan menceritakan: “Mereka tidak henti-henti mereka shalat keadaan luka mereka”.

Dan Thous, Muhammad bin Ali, Atho’ dan warga Hijaz: “Tidak ada wudhu yang berkaitan dengan darah”.

Ibnu Umar juga pernah memencet jerawatnya dan keluar darah dan tidak wudhu.

Dan Ibnu Abi Auf pernah meludah darah sebelum sholatnya.

Dan Ibnu Umar dan Al-Hasan mengatakan perihal orang yang bekam: “Orang yang bekam tidak perlu berwudhu cukup membasuh bekas bekamnya”.

[Hadist Shohih Bukhari Kitabul Wudhu]


176 – حَدَّثَنَا آدَمُ بْنُ أَبِي إِيَاسٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي ذِئْبٍ، حَدَّثَنَا سَعِيدٌ المَقْبُرِيُّ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ يَزَالُ العَبْدُ فِي صَلاَةٍ مَا كَانَ فِي المَسْجِدِ يَنْتَظِرُ الصَّلاَةَ مَا لَمْ يُحْدِثْ» فَقَالَ رَجُلٌ أَعْجَمِيٌّ: مَا الحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟ قَالَ: الصَّوْتُ يَعْنِي الضَّرْطَةَ
… Nabi s.a.w. bersabda: “Seorang hamba tidak henti-henti mendapatkan pahala sholat selama di dalam masjid menunggu shalat selagi belum batal wudhunya”.

Seorang laki-laki asing bertanya: “Apakah yang dimaksudbatal, ya Aba Hurairah?

Aba Hurairah menjawab: “Yaitu kentut”.

[Hadist Shohih Bukhari No. 176 Kitabul Wudhu]

Periksalah kembali kiblat arah sholat kita


"Dan dari mana saja engkau keluar (untuk shalat), maka hadapkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram (Ka'bah), dan sesungguhnya perintah berkiblat ke Ka'bah itu adalah benar dari Tuhanmu. Dan (ingatlah), Allah tidak sekali-kali lalai akan segala apa yang kamu lakukan." (QS. Al-Baqarah : 149)
.
“Baitullah ( Ka'bah ) adalah kiblat bagi orang-orang di dalam Masjid Al-Haram dan Masjid Al-Haram adalah kiblat bagi orang-orang yang tinggal di Tanah Haram (Makkah) dan Makkah adalah qiblat bagi seluruh penduduk bumi Timur dan Barat dari umatku” (HR. Al-Baihaqi)
.
“Jika kamu mendirikan shalat, maka sempurnakanlah wudhu, kemudian menghadap kiblat, lalu takbir, kemudian bacalah apa yang kamu hafal dari qur’an, lalu ruku’ sampai sempurna, kemudian i’tidal sampai sempurna, kemudian sujud sampai sempurna, kemudian duduk di antara dua sujud sampai sempurna, kemudian sujud sampai sempurna, lakukanlah yang demikian itu setiap rekaat.” (HR. Abu Hurairah).

Dalam ajaran Islam, mengadap ke arah kiblat atau bangunan Ka'bah yang berada di Masjidil Haram adalah merupakan tuntutan syariah dalam melaksanakan ibadah tertentu. Berkiblat wajib dilakukan ketika hendak mengerjakan shalat dan menguburkan jenazah Muslim. Menghadap kiblat juga merupakan ibadah sunah ketika tengah azan, berdoa, berzikir, membaca Al-Quran, menyembelih binatang dan sebagainya.

Mencari arah kiblat krusial buat menentukan letak presisi (keakuratan) juga ketepatan arah kiblat nan benar. Cara tradisional selama ini sering mengikuti arah kiblat di mesjid-mesjid. berikut ini alternatif lain cara mencari arah kiblat.

-Kompas. Melalui alat ini Anda dapat mendapat posisi arah kiblat nan pas. Berapa derajat nan dicapai, arah barat atau timur, dsb. Namun, penggunaan kompas belum lazim di masyarakat kita, sehingga cara ini memang kurang populer di masyarakat.
-Internet. Sekarang ini Anda dapat mengecek arah kiblat melalui online. Anda dapat mengecek di google dengan kata kunci deteksi arah kiblat, software arah kiblat, dst. Nanti google akan memberi penunjuk situs mana nan memberi layanan tersebut. Teknologi ini nisbi mudah digunakan, tetapi memang masih terbatas, terutama bagi masyarakat tradisional pedesaan.
-Software di handphone. Arah kiblat dapat dicek hanya dengan via telepon genggam Anda. Sekarang ini banyak software developer nan telah membuat software mendeteksi arah kiblat. Bahkan, di antaranya gratis alias tak berbayar.

Oleh karenanya marilah kita periksa kembali dan koreksi jika salah arah kiblat sholat di masjid, dirumah, atau dimanapun kita biasa mendirikan sholat...

Tanda hitam didahi

Perbanyaklah sujud namun jagalah wajahmu supaya tetap tampak bagus dan hindari munculnya tanda hitam di dahi atau jidatmu karena dikhawatirkan timbul riya’, ujub (bangga diri) dan kesombongan.
Apabila cara sujud benar, maka tidak akan memburukkan wajah melainkan sebaliknya, menjadi bercahaya dan berseri-seri. Adapun jika jidat menjadi ‘kapalan’ maka artinya harus memperbaiki gerakan shalat. Sebab yang menjadi penopang utama adalah kedua tangan, saat sujud, bukan kepala.
Abdullah bin Umar bin Khattab RA. salah seorang shahabat terkemuka tidak menyukai adanya bekas hitam di dahi seorang muslim.
عَنْ سَالِمٍ أَبِى النَّضْرِ قَالَ : جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ابْنِ عُمَرَ فَسَلَّمَ عَلَيْهِ قَالَ : مَنْ أَنْتَ؟ قَالَ : أَنَا حَاضِنُكَ فُلاَنٌ. وَرَأَى بَيْنَ عَيْنَيْهِ سَجْدَةً سَوْدَاءَ فَقَالَ : مَا هَذَا الأَثَرُ بَيْنَ عَيْنَيْكَ؟ فَقَدْ صَحِبْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَأَبَا بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ رَضِىَ اللَّهُ عَنْهُمْ فَهَلْ تَرَى هَا هُنَا مِنْ شَىْءٍ؟
Dari Salim Abu Nadhr, ada seorang yang datang menemui Ibnu Umar. Setelah orang tersebut mengucapkan salam, Ibnu Umar bertanya kepadanya, “Siapakah anda?”. “Aku adalah anak asuhmu”, jawab orang tersebut. Ibnu Umar melihat ada bekas sujud yang berwarna hitam di antara kedua matanya. Beliau berkata kepadanya, “Bekas apa yang ada di antara kedua matamu? Sungguh aku telah lama bershahabat dengan Rasulullah, Abu Bakr, Umar dan Utsman. Apakah kau lihat ada bekas tersebut pada dahiku?” (Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3698).
عَنِ ابْنِ عُمَرَ : أَنَّهُ رَأَى أَثَرًا فَقَالَ : يَا عَبْدَ اللَّهِ إِنَّ صُورَةَ الرَّجُلِ وَجْهُهُ ، فَلاَ تَشِنْ صُورَتَكَ.
Dari Ibnu Umar, beliau melihat ada seorang yang pada dahinya terdapat bekas sujud. Ibnu Umar berkata, “Wahai hamba Allah, sesungguhnya penampilan seseorang itu terletak pada wajahnya. Janganlah kau jelekkan penampilanmu!”(Riwayat Baihaqi dalam Sunan Kubro no 3699).
عَنْ أَبِى عَوْنٍ قَالَ : رَأَى أَبُو الدَّرْدَاءِ امْرَأَةً بِوَجْهِهَا أَثَرٌ مِثْلُ ثَفِنَةِ الْعَنْزِ ، فَقَالَ : لَوْ لَمْ يَكُنْ هَذَا بِوَجْهِكِ كَانَ خَيْرًا لَكِ.
Dari Abi Aun, Abu Darda’ melihat seorang perempuan yang pada wajahnya terdapat ‘kapal’ semisal ‘kapal’ yang ada pada seekor kambing. Beliau lantas berkata, ‘Seandainya bekas itu tidak ada pada dirimu tentu lebih baik” (Riwayat Bahaqi dalam Sunan Kubro no 3700)

Kiat khusu dalam sholat

Agar para jamaah bisa khusu’ dalam sholat, perhatikanlah kiat-kiat khusus berikut ini mulai dari tahapan-tahapan persiapan menuju sholat maupun ketika melaksanakan sholat.
1. Tahapan persiapan menuju sholat :
- Bersiwak / menggosok gigi dan membersihkan mulut agar tidak berbau.
- Berwudhu dengan sempurna.
- Tidak menahan buang hajat ( air besar maupun air kecil).
- Ketika lapar dan makanan sudah siap serta waktu sholat masih panjang, maka mulailah dengan makan terlebih dahulu.
- Menggunakan perlengkapan sholat seperti baju, sarung, mukena, sajadah dan lain-lain yang suci, bersih, rapi dan tidak terdapat gambar – gambar dan corak yang dapat mengganggu kekhusuan sholat.
- Berjalan menuju Masjid dengan tenang, tidak terburu-buru, khusu’, tawadhu’, mukhlish lillah karna Allah, dengan penuh harapan mendapat rohmat Allah dan pengampunannya.
- Memasuki Masjid dengan penuh rasa ta’dzim karna Masjid adalah rumah Allah dan paling baiknya tempatdi dunia ini, mulailah dengan kaki kanan sambil berdo’a :
”بِسْمِ اللَّهِ، وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي ذُنُوبِي وَافْتَحْ لِي أَبْوَابَ رَحْمَتِكَ “
- Tidak ramai dan tidak bersuara keras di Masjid.
- Berusaha ingat dan menghayati bahwa sholat yang akan dilaksakan ditujukan untuk taqorrub (mendekatkan diri) dan munajat (berdialog) dengan Allah.
- Bertekat mengerahkan seluruh kemampuan mulai takbirotul ikrom sampai salam agar bisa selalu khusyu’ ingat kepada Allah, tidak memberi peluang sedikitpun kepada syaiton untuk mengingatkan kepada hal-hal keduniyaan yang tidak ada hubunganya dengan sholat.
2. Tahapan-tahapan dalam pelaksanaan sholat :
- Semua gerakan-gerakan sholat disyariatkan sebagai tatacara menyembah, menghamba, dan mengagungkan Allah agar mendapat ridho dan pengampunanya, maka supaya dilakukan dengan sempurna sesuai dengan sunnah Rosululloh SAW dengan tuma’ninah yaitu pelan-pelan, tenang, tidak melakukan gerakan-gerakan selain gerakan sholat serta selalu menunduk melihat tempat sujud dengan perasaan tunduk, takut,pasrah, ta’zim, dan menghamba, serta merendahkan diri, merasa tidak memiliki kemampuan apapun dihadapan Allah.
- Semua bacaan-bacaan dalam sholat isi munajat ( komunikasi) kita dengan Allah, maka supaya dibaca dengan sempurna yaitu : dibaca dengan pelan-pelan dan fasih sambil dihayati maknanya
Berikut contoh perincian bacaan sholat dan cara menghayatinya :
1. Bacaan takbir “ الله أكبر” supaya dihayati bahwa Allah maha besar dan maha agung baik zatnya, kekuasaannya, maupun sifat-sifatnya.
2. Bacaan Iftitah “اللَّهُ أَكْبَرُ كَبِيرًا، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ كَثِيرًا، وَسُبْحَانَ اللَّهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا” supaya dihayati bahwa kita sedang mengagungkan Allah dengan sebenar-benarnya mengagungkan, memuji Allah dengan pujian yang banyak, dan mensucikan allah dari segala kekurangan, cacat, dan persamaan
3. Bacaan Ta’wudz “أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ اشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ” Supaya dihayati bahwa kita betul-betul memohon perlindungan kepada Allah dari godaan dan tipu daya syetan khususnya diwaktu sholat
4. Bacaan “ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ ” Supaya dihayati bahwa kita berharap berkah (تَبَرُّكَ) dan bebas dari segala mara bahaya khususnya diwaktu sholat dan membaca Al Qur’an (الفاتحة دان سورة)
5. Bacaan surat Al Fatehah :
 Bacaan
 “ٱلۡحَمۡدُ لِلَّهِ رَبِّ ٱلۡعَٰلَمِينَ . ٱلرَّحۡمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ . مَٰلِكِ يَوۡمِ ٱلدِّينِ “
Supaya dihayati bahwa kita sedang memuji Allah dan sifat-sifat allah yang sempurna yang terkandung dalam lafadz-lafad tersebut
 “إِيَّاكَ نَعْبُدُ “ supaya dihayati bahwa kita betul-betul menyatakan kepada Allah bahwa kita hanya beribadah dan menyembah kepadanya, khususnya sholat yang sedang dikerjakan.
 “وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ” Supaya dihayati bahwa kita menyatakan اسْتِعَانَة ( permohonan pertolongan) kita hanya kepada Allah karna itulah kalimat ini supaya dibaca dengan penuh harapan dan kepasrahan kepadanya
 “اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ . صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ” supaya dihayati bahwa kita sedang berdoa dan memohon petunjuk kepada allah agar dapat mengerti dan memahami jalan yang lurus serta dapat menetapinya sebagaimana orang-orang sholeh yang telah diberi nikmat oleh Allah dapat menetapi jalan yang lurus dan jauh dari pengaruh kesesatan Yahudi maupun nasrani.
 “امِيْن” Artinya اللّهُمَّ اسْتَجِبْ / Ya Allah terimalah dan kabulkanlah pujian, pernyataan, dan permohonan kami yang termaktub dalam surat Alfatihah. Bacaan “الفَاتِحَة” Ini dibaca dengan keras dan panjang maksudnya memohon betul-betul kepada Allah agar apa yang kita minta dikabulkan.
6. Bacaan surat setelah Alfatihah usahakan membaca surat yang sudah dimengerti dan dipahami maknanya atau mengerti kesimpulannya secara umum.
7. Bacaan ketika Ruku’ “سُبْحَانَ رَبِّيَ الْعَظِيْمِ” supaya menghayati dzat Allah dan sifat-sifatnya yang sangat besar dan agung, serta suci bersih dari segala cacat dan kekurangan sehingga kita merasa sangat kecil dihadapan Allah, kita merasa sangat lemah, tidak memiliki daya upaya dan kekuatan apapun tanpa pertolongannya, kita betul-betul berserah diri kepada Allah
8. Bacaan ketika berdiri dari Ruku’ (اعتدال) : “سَمِعَ اللهُ لِمَنْ حَمِدَهْ، رَبَّنَا وَلَكَ اْلحَمْدُ” supaya dihayati dan diyakini bahwa sifat terpuji yang sempurna hanya milik Allah dan Allah mendengar orang yang memujinya, lalu kita memujinya dengan
“رَبَّنَا وَلَكَ اْلحَمْدُ”
9. Bacaan ketika sujud “سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى” Supaya menghayati dzat Allah dan sifat-sifatnya yang sangat luhur dan tinggi yang bebas dari sifat-sifat kekurangan, cacat, dan tercela. Ketika sujud dengan menempelkan 7 anggota badan, kita merasa sangat lemah, sangat hina dihadapan Allah, merasa banyak salah dan dosa, bersujud sambil berharap Ampunan dan belas kasihnya dan takut sekali dengan ancaman-ancamannya berupa malapetaka didunia maupun siksanya diakhirat
10. Bacaan ketika duduk diantara dua sujud : “رَبِّ اغْفِرْلِي”. ketika kita mengucapkan kalimat ini supaya diikuti dengan penghayatan yang mendalam bahwa kita banyak berbuat dosa dan maksiat, kurang bersyukur, sering melupakan Allah karna itulah kita sangat mengharapkan pengampunannya.
11. Bacaan ketika duduk Ttahiyyat :
 “التَّحِيَّاتُ لِلَّهِ وَالصَّلَوَاتُ وَالطَّيِّبَاتُ” Ketika memgucapkan kalimat ini kita supaya menghayati dan meyakini bahwa segala penghormatan, segala salawat ( Rahmat dan permohonan), dan segala yang baik hanya milik Allah.
 “السَّلاَمُ عَلَيْكَ أَيُّهَا النَّبِيُّ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ، السَّلاَمُ عَلَيْنَا وَعَلَى عِبَادِ اللَّهِ الصَّالِحِينَ،” Supaya dihayati bahwa kita sedang memohon keselamatan, rahmat, dan barokah, khususnya untuk nabi Muhammad SAW dan keselamatan untuk dirinya kita, dan semua jamaah lain yang sedang sholat serta untuk semua hamba-hamba allah yang sholeh.
 “أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ” Supaya dihayati bahwa kita bersaksi dan menyatakan yang berhak disembah hanya Alah, dan nabi Muhammad SAW adalah hamba Allah dan utusan Allah.

 “اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ َ، وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ فِي العَالَمِينَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ” supaya dihayati bahwa kita sedang mendoakan salawat dan barokah untuk nabi Muhammad SAW dan keluarganya sebagaimana sholawat dan barokah untuk nabi Ibrohim dan keluarganya.
Berdoa sesuai keinginan kita (setelah attahiyat sebelum salam), seperti :
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ جَهَنَّمَ، وَعَذَابِ الْقَبْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَسِيحِ الدَّجَّالِ،
 وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا وَالْمَمَاتِ
اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ عَذَابِ القَبْرِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ المَسِيحِ الدَّجَّالِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ فِتْنَةِ الْمَحْيَا، وَالْمَمَاتِ، اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ المَأْثَمِ وَالْمَغْرَمِ ” dalam doa ini kita memohon kepada Allah keselamatan dari neraka jahanam, siksa kubur, fitnah dajal, dan fitnah dalam kehidupan maupun setelah kematian dan minta perlindungan dari banyak dosa dan keberatan hutang.
 Mengucapkan Salam “السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ” dengan menoleh kekanan dan kekiri, juga supaya dilakukan dengan khusu’ karna salam ini adalah doa keselamatan untuk semua orang yang ada dikanan kiri kita termaksud malaikat

Wudhu , penjelasan lebih rinci

Cara wudlu sesuai sunah nabi

Oleh : Al-Ustadz Abu Ibrahim Abdullah bin Mudakir
Mengetahui bagaimana tatacara wudhu yang benar adalah perkara yang sangat penting dikarenakan wudhu adalah ibadah yang sangat agung dan merupakan syarat sah ibadah shalat seseorang. Di samping itu wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak dan itu dicapai dengan niat yang ikhlas dan berwudhu yang benar.
TATACARA WUDHU
Pembahasan Pertama: Pengertian Wudhu
استعمال الماء في الأعضاء الأربعة -وهي الوجه واليدان والرأس والرجلان- على صفة مخصوصة في الشرع، على وجه التعبد لله تعالى
Menggunakan air pada anggota tubuh yang empat – wajah, kedua tangan, kepala dan kedua kaki- menurut sifat (tatacara –ed) tertentu dalam syar’i dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’aala. (Al-Fiqh al-Muyasar, hlm 33)

Pembahasan Kedua: Keutamaan-Keutamaan Wudhu
Wudhu mempunyai keutamaan yang sangat banyak, diantaranya apa yang kami sebutkan dalil-dalinya dibawah ini:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ خَرَجَتْ خَطَايَاهُ مِنْ جَسَدِهِ حَتَّى تَخْرُجَ مِنْ تَحْتِ أَظْفَارِهِ
“Barangsiapa yang membaguskan wudhu keluarlah dosa-dosanya dari jasadnya sampai keluar dari  bawah kukunya.” (HR. Muslim  no. 245)
dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ
وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“Tidaklah salah seorang di antara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasanya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya” (HR. Muslim)
Dalam sebuah hadits dimana Utsman berkata,
رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat tidak berkata-kata di jiwanya (khusyu’), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.’” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 423)

Pembahasan Ketiga: Syarat-syarat Wudhu
Wudhu mempunyai syarat-syaratnya yang sebagiannya merupakan syarat-syarat ibadah yang lainnya juga. Yaitu Islam, berakal, tamyyiz, niat, menggunakan air yang suci, menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit seperti tanah, cat, atau yang lainnya. (silahkan lihat ar-Raudul Murbi’: 189, al-Mulakhos al-Fiqhy: 1/41)

Penjelasannya secara singkat
1. Islam
Ini adalah syarat sahnya ibadah termasuk wudhu menurut kesepakatan (ijma’) ulama. Di antara dalilnya adalah firman Allah Ta’aala,
وَمَا مَنَعَهُمْ أَنْ تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلَّا أَنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللهِ وَبِرَسُولِهِ
“Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya.” (at-Taubah: 54)
2. Berakal
Orang gila tidak diterima wudhunya karena dia orang yang tidak berakal.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
“Diangkat pena dari tiga orang, dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal.” (HR. Abu Dawud no. 4450, at-Tirmidzi no. 1423 dan Ibnu Majjah no. 2041)
3. Tamyiiz (mampu membedakan yang baik dan yang buruk)
Anak kecil yang belum tamyyiz tidak sah wudhunya.
4. Niat
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
5. Menggunakan air yang suci
Tidak boleh berwudhu dengan air yang najis, bahkan wajib untuk berwudhu dengan air yang suci.
6. Menghilangkan apa yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit
Wajibnya untuk menghilangkan sesuatu yang dapat menghalangi sampainya air ke kulit agar apat tercapai kesempurnaan wudhu.

Pembahasan Keempat: Fardhu-fardhu Wudhu
Menurut pendapat yang benar bahwasanya wajib dan fardhu mempunyai makna yang sama tidak ada perbedaan. Fardhu-fardhu wudhu ada enam yaitu: mencuci wajah termasuk bagian wajah berkumur-kumur dan istinsyaq, mencuci kedua tangan sampai siku, mengusap kepala seluruhnya dan termasuk bagian kepala kedua telinga, membasuh kedua kaki, tartib (berurutan), muwaalaat (berkesinambungan/tidak teputus). (Silakan lihat kitab Duruus al-Muhimmah li ‘aammatil Ummah, Syaikh Ibnu Baaz Rahimahullah)
Dalilnya firman Allah Ta’aala:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.”  (al-Maidah: 6)
Di antara perkara yang hukumnya wajib adalah seseorang berwudhu secara tartib, yaitu berwudhu sesusi dengan runtutan yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Begitu juga diantara perkara yang wajib adalah al-Muwaalaat yaitu berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus.

Pembahasan Kelima: Tatacara Wudhu
1.       Niat .
Yaitu berniat di dalam hatinya untuk berwudhu menghilangkan hadats atau dalam rangka untuk mendirikan shalat. hal ini berdasarkan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Sesungguhnya amalan itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907)
Apa hukum niat dalam berwudhu?
Niat adalah syarat sah wudhu dan mandi (mandi janabah) menurut pendapat yang benar, ini pendapatnya mayoritas ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in, dalilnya berdasarkan hadits yang telah disebutkan di atas.
Di mana tempatnya niat ?
Niat tempatnya di hati tidak perlu diucapkan.
Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah:
وَالنِّيَّةُ مَحَلُّهَا الْقَلْبُ بِاتِّفَاقِ الْعُلَمَاءِ ؛ فَإِنْ نَوَى بِقَلْبِهِ وَلَمْ يَتَكَلَّمْ بِلِسَانِهِ أَجْزَأَتْهُ النِّيَّةُ بِاتِّفَاقِهِمْ
“Dan niat tempatnya dihati menurut kesepakatan para ulama, jika berniat dalam hatinya dan tidak diucapkan dengan lisannya cukup/sah sebagai niat menurut kesepakatan mereka.” (Majmu Fatawa:18/161)
2.      Tasmiyah (membaca Basmallah).
Disyariatkan ketika seseorang hendak berwudhu untuk membaca basmalah, hal ini  berdasarkan dalam sebuah hadits, dimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
لاَ صَلاَةَ لِمَنْ لاَ وُضُوءَ لَهُ وَلاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ تَعَالَى عَلَيْهِ
“Tidak ada shalat (tidak sah) orang yang shalat tanpa berwudhu dan tidak ada wudhu (tidak sah) wudhunya seseorang yang tidak menyebut nama Allah.” (HR. Abu Dawud no. 101, Ibnu Majjah no. 397, dan at-Tirmidzi no. 25 dan dihasankan oleh Syaikh al-Albani di Irwa’ no. 81 dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)

Hukum membaca Basmallah ketika berwudhu?
Tentang hal ini para ulama berbeda pendapat, dikarenakan perbedaan dalam menentukan shahih dan tidaknya hadits tentang masalah ini.
Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat membaca basmalah ketika berwudhu hukumnya sunnah. Sebagian ulama yang lain berpendapat hukumnya wajib dan sebagian yang lain berpendapat bukan sunnah. Wallahu a’lam bish shawwab adapun kami cenderung kepada pendapat jumhur yang mengatakan hukumnya sunnah membaca (باسم الله) ketika berwudhu. Dalilnya adalah dari hadits diatas yang menunjukkan wajibnya dan hal itu dipalingkan oleh sebuah ayat. Allah Ta’aala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Allah tidak menyebutkan pada ayat ini membaca (باسم الله) ketika berwudhu. Begitu juga pada hadits-hadits yang menerangkan tentang wudhunya Rasulullah tidak disebutkan membaca (باسم الله) ini menunjukkan hukumnya adalah sunnah.
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah:
وإن صح ذلك فيحمل على تأكيد الاستحباب ونفي الكمال بدونها
“Jika shahih (hadits) itu maka dibawa kemakna atas penekanan sunnahnya dan peniadaan kesempurnaan tanpanya.” (Mugni:1/85)
Syaikh al-Allamah Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah merajihkan sunnah membaca (باسم الله) ketika berwudhu (Syarhul Mumti’:1/358). Wallahu a’lam bish shawwab.
Kapan dibaca dan bagaimana bacaannya?
Dibaca setelah ia berniat untuk berwudhu sebelum melakukan seluruhnya dan yang dibaca adalah (باسم الله) sesuai dengan hadits. Wallahu a’lam.

Lalu bagaimana hukum membaca basmallah ketika berwudhu di toliet?
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan dibaca di dalam hati. Adapun Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah pernah ditanya dengan pertanyaan: “Apakah seseorang terputus berdzikir sama sekali ketika berada di hammaam (wc) walau di dalam hatinya? Maka beliau menjawab,
وقال الشيخ عبد العزيز بن باز :
الذِّكر بالقلب مشروع في كل زمان ومكان ، في الحمَّام وغيره ، وإنما المكروه في الحمَّام ونحوه :
ذكر الله باللسان تعظيماً لله سبحانه إلا التسمية عند الوضوء فإنه يأتي بها إذا لم يتيسر الوضوء
خارج الحمَّام ؛ لأنها واجبة عند بعض أهل العلم ، وسنة مؤكدة عند الجمهور .
” فتاوى الشيخ ابن باز ” ( 5 / 408 )
“Dzikir di dalam hati disyariatkan pada setiap waktu dan tempat. Pada saat di wc atau selainnya. Dimakruhkan pada saat di wc dan yang semisalnya berdzikir menyebut nama  Allah dengan lisannya sebagai pengagungan terhadap Allah -subhaanah- kecuali ketika berwudhu, dia harus mendatangkannya (membacanya –ed) apabila tidak mudah baginya berwudhu di luar wc; dikarenakan membaca bismillah ketika berwudhu hukumnya wajib menurut sebagian ulama dan sunnah muakad menurut jumhur (mayoritas ulama).” (Fatawaa’: 5/408)
3.      Membasuh kedua telapak tangan.
Membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali hal ini berdasarkan banyak hadits, di antaranya,
عَنْ حُمْرَانَ مَوْلَى عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ أَنَّهُ رَأَى عُثْمَانَ دَعَا بِوَضُوءٍ فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ مِنْ إِنَائِهِ فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا ثُمَّ قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَتَوَضَّأُ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا وَقَالَ مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لاَ يُحَدِّثُ فِيهِمَا نَفْسَهُ غَفَرَ اللَّهُ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Dari Humran –bekas budaknya Utsman bin Affan- beliau pernah melihat Utsman meminta air untuk wudhu, lalu beliau (Utsman) menuangkan air ke kedua telapak tangannya dari wadah tersebut maka dibasuhlah (dicuci) sebanyak tiga kali, beliau lantas mencelupkan tangan kanannya ke dalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya). Kemudian beliau membasuh wajahnya sebanyak tiga kali, kemudian membasuh tangannya sampai sikunya sebanyak tiga kali, kemudian mengusap kepalanya, kemudian membasuh (mencuci) setiap kakinya sebanyak tiga kali. Kemudian beliau berkata : “Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berwudhu seperti wudhuku ini dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : ‘Barangsiapa yang berwudhu seperti wudhuku ini kemudian shalat dua rakaat tidak berkata-kata di jiwanya (khusyu’), maka Allah akan mengampuni dosa-dosanya yang telah lalu.’” (HR. Bukhari no. 159 dan Muslim no. 423)
Terkadang dilakukan sebanyak dua kali atau satu kali.

Hukum membasuh telapak tangan pada permulaan berwudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang hukumnya sunnah membasuh kedua telapak tangan dalam permulaan berwudhu sebagaimana yang dinukilkan oleh Ibnul Mundzir dan al-Imam an-Nawawi rahimahullah.
Berkata al-Imam Ibnul Mundzir rahimahullah:
أجمع كل من نحفظ عنه من أهل العلم على أن غسل اليدين في ابتداء الوضوء سنة
“Telah ijma’ (sepakat) setiap orang dari kalangan ahlu ilmi (para ulama) yang kami hapal darinya bahwa membasuh kedua telapak tangan pada permulaan wudhu hukumnya sunnah.” (Al-Ausath:1/375)
Hukum menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu
Disyariatkan untuk menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu, hal ini berdasarkan pada sebuah hadits dimana
أَسْبِغِ الْوُضُوءَ وَخَلِّلْ بَيْنَ الأَصَابِعِ وَبَالِغْ فِى الاِسْتِنْشَاقِ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Sempurnakanlah dalam berwudhu, sela-selalah jari jemari, bersungguh-sungguh dalam beristinsyak (memasukkan air kedalam hidung dengan tarikan nafas –ed) kecuali dalam keadaan berpuasa.” (HR. Ashabus Sunan, dan sanadnya shahih. Hadits ini tercantum pada shahihul musnad Syaikh Muqbil rahimahullah no 1096).
Adapun tentang hukumnya para ulama berselisih pendapat. Sebagian ulama berpendapat hukumnya sunnah menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki ketika berwudhu. Sebagian yang lain bependapat wajib. Adapun kami pribadi cenderung kepada pendapat yang mengatakan hukumnya sunnah. Berkata Asy-syaikh Al-Allamah Abdullah al-Bassam rahimahullah: “Sampainya air kejari jemari kaki tanpa disela-sela, dengan ini sampailah pada batasan wajib (meratanya air keanggota wudhu –ed); maka yang tersisia tinggal yang hukumnya sunnah atas kehati-hatian dalam hal itu.” (Taudihul Ahkaam:1/218)
4.      Madmadhah (berkumur-kumur), Istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung dengan menghirupnya) dan istinsyar (mengeluarkan air dari hidung).
Dalil tentang hal ini dalam banyak hadits di antaranya,
Yang diriwayatkan oleh Humran tentang praktek wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang dilakukan oleh Utsman bin Affan sampai pada
ثُمَّ أَدْخَلَ يَمِينَهُ فِي الْوَضُوءِ ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَاسْتَنْثَرَ
“…..Beliau lantas mencelupkan tangan kanannya ke dalam air tersebut kemudian berkumur-kumur, istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dan istinsyar (mengeluarkannya)…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَجْعَلْ فِي أَنْفِهِ ماء ثُمَّ لِيَنْثُرْ
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu maka hendaknya dia menghirup air ke hidung lalu mengeluarkannya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Berkumur-kumur, istinsyaq dan istinsyar dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.
Hukum berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) ketika berwudhu ?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (tepilih) yang kami pribadi cenderung kepadanya bahwasanya berkumur-kumur dan istinsyaq hukumnya wajib. Berdasarkan sebuah hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِذَا تَوَضَّأْتَ فَمَضْمِضْ
“Jika kamu berwudhu maka berkumurlah.” (HR. Abu Dawud no. 144, dishahihkan oleh Syaikh al-Albani di shahih Abi Dawud no.131). Dan ini madzhabnya Ibnu Abi Laila, Hammad, Ishaaq dan masyhur dari Imam Ahmad.

Bagaimana cara berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung)?
Berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung) dengan tangan kanan kemudian istintsar (mengeluarkan air dari hidung) dengan tangan kiri.  Sebagaimana dalam sebuah hadits,
وَنَحْنُ جُلُوسٌ نَنْظُرُ إِلَيْهِ فَأَدْخَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى فَمَلأَ فَمَهُ فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ وَنَثَرَ بِيَدِهِ الْيُسْرَى فَعَلَ هَذَا ثَلاَثَ مَرَّاتٍ ، ثُمَّ قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى طُهُورِ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فَهَذَا طُهُورُهُ
Dari Abdi Khoir berkata : “Suatu ketika kami duduk-duduk sembari melihat Ali yang sedang berwudhu. Lalu Ali memasukkan tangan kanannya, memenuhi mulutnya (dengan air) kemudian berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkan air dengan menggunakan tangan kirinya. Dia melakukan hal itu sebanyak tiga kali lantas mengatakan, siapa yang suka untuk melihat tatacara wudhunya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam maka inilah sifat wudhunya beliau.” (HR. ad-Darimi dari Abdi Khair, Syaikh al-Albani mengatakan sanadnya shahih di al-Misykat 1/89)

Apakah menggabungkan dengan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan istinsyaq (memasukkan air kedalam hidung) atau memisahkan satu cidukan untuk berkumur-kumur dan mengambil air lagi untuk istinsyaq?
Mayoritas ulama berpendapat menggabungkan cidukan air untuk berkumur-kumur dan istinsyaq. Sebagaimana dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abdullah bin Zaid yang mencontohkan wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: (sampai pada)
فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ مِنْ كَفٍّ وَاحِدَةٍ فَفَعَلَ ذَلِكَ ثَلاَثًا
“Berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air kehidung) dari satu telapak tangan dilakukan sebanyak tiga kali.” (HR. Bukhari dan Muslim)
            Dan ini pendapat yang benar.
5.      Membasuh wajah.
Membasuh wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala menuju ke bagian bawah kumis dan jenggot sampai pangkal kedua telinga, hingga mengenai persendian yaitu bagian wajah yang terletak antara jengot dan telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan dalam banyak hadits diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Humran maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu menyebutkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثًا
Kemudian mencuci wajahnya sebanyak tiga kali..” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hukum membasuh wajah  ketika wudhu?
Para ulama ijma’ (sepakat) tentang wajibnya membasuh wajah didalam berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh Imam At-Thahawi,  Al-Maawardi, Ibnu Rusd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Apabila seseorang hendak membasuh wajah dan pada wajahnya ada jenggotnya
Ada perinciannya
Pertama: Apabila jengotnya lebat tidak dibasuh kecuali yang zhohir (bagian luar/permukaan jenggot) darinya.
Kedua: Apabila jengotnya tipis, mayoritas ulama berpendapat wajib membasuhnya dan membasuh kulitnya, mereka berdalil pada keumuman ayat
“Maka basuhlah wajah-wajah kalian” (Al-Maidah : 6).
 6.      Membasuh kedua tangan sampai ke siku.
Allah Subhaanahu wata’aala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan (إلى) pada ayat ini bermakna (bersama :مع ), maka wajib untuk memasukkan siku dalam penyucian kedua tangan.
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu lalu mempratekkan sifat wudhu Nabi shallallahu alaihi wasallam “… (sampai pada)
وَيَدَيْهِ إِلَى الْمِرْفَقَيْنِ ثَلاَثًا
mencuci kedua tangannya sampai kesiku sebanyak tiga kali…” (HR. Bukhari dan Muslim)
Membasuh tangan sampai siku dilakukan terkadang sebanyak tiga kali atau dua kali atau satu kali.

Hukum membasuh kedua tangan sampai siku ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mencuci kedua tangan sampai ke siku. Sebagaimana dinukilkan oleh oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hazm, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi.
Bagaimana jika seseorang tangannya atau bagian dari tangannya terpotong, masihkah dia wajib membasuh tangannya?
Wajib baginya membasuh sisa tangan yang tersisa, yaitu jika tangannya terpotong dari bawah siku. Dan tidak ada kewajiban untuk membasuhnya jika sudah tidak ada lagi bagian yang dibasuh. Yaitu jika tangannya terpotong dari atas siku. Wallahu a’lam bish shawwab
 7.      Mengusap kepala seluruhnya termasuk telinga.
Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’aala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, jika kalian hendak berdiri mengerjakan shalat, basuhlah wajah-wajah kalian, kemudian tangan-tangan kalian sampai siku, kemudian usaplah kepala-kepala kalian, kemudian basuhlah kaki-kaki kalian sampai kedua mata kaki.” (al-Maidah:6)
Dan sebuah hadits yang diriwayatkan dari Humran Maula (bekas budaknya) Utsman menuturkan bahwa Utsman meminta air wudhu kemudian berwudhu“… (sampai pada)
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ
kemudian mengusap kepalanya” (HR. Bukhari dan Muslim)
Apa hukumnya mengusap kepala ketika berwudhu?
Para ulama sepakat (ijma’) tentang wajibnya mengusap kepala ketika berwudhu. Sebagaimana dinukilkan oleh At-Thahawi, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Rusyd, Ibnu Qudamah dan An-Nawawi dan yang lainnya
Yang diusap sebagian kepala atau semua?
Yang benar adalah wajib mengusap seluruh kepala berdasarkan ayat diatas dan karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam banyak hadits yang menerangkan sifat wudhu Rasullullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan ini madzhabnya Imam Malik, Ahmad, Al-Mazini yang masyhur dari mereka.
Apakah hal ini untuk laki-laki saja atau juga untuk wanita?
Mengusap seluruh kepala untuk laki-laki dan wanita, sebagaimana disebutkan oleh IbnuTaimiyyah (Majmu Fatawa : 21/23).
Diusap sekali atau tiga kali?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, dan pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah pendapat yang mengatakan diusap sekali, berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib dan Abdullah bin Zaid dan ini pendapatnya kebanyakan para ulama.
Apakah kedua telinga termasuk kepala dan apa hukum mungusapnya?
Kedua telinga termasuk kepala, hal ini berdasarkan sebuah hadits di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
الأُذُنَانِ مِنَ الرَّأْسِ
“Kedua telinga termasuk bagian dari kepala.” (HR. Ibnu Majah no 443 dan dishahihkan Syaikh Al-Albani di dalam shahih Ibnu Majah : 375 dan Irwa’ : 84)
Adapun tentang hukumnya para ulama berbeda pendapat hal ini dikarenakan perbedaan dalam menentukan shahih dan tidaknya hadits di atas, sebagian ulama mengatakan wajib mengusap telinga seperti Imam Ahmad dan sebagian lagi berpandangan sunnah. Insya Allah pendapat yang raajih (terpilih) pendapat yang mengatakan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil yang ada. Berkata Asy-Syaikh Al-Allamah Abdul ‘Aziz bin Baaz Rahimahullah: “Fardhu-fardhu wudhu ada enam … (disebutkan di antaranya)… mengusap seluruh kepala dan dan termasuk bagian kepala, kedua telinga.” (Duruusul Muhimmah Liaamatil Ummah : 62, beserta syarhnya)

Cara mengusapnya bagaimana?
Caranya yaitu mengusap kepala dengan kedua tangan dari depan menuju ke belakang sampai ke tengkuk kemudian mengembalikannya ke tempat awal kemudian memasukkan jari telunjuk ke dalam telinga dan ibu jari di belakang daun telinga (bagian luar) dan digerakkan dari bawah daun telinga sampai ke atas.
Tentang hal ini sebagaimana hadits-hadits yang telah lalu penyebutannya yang menjelaskan tentang sifat wudhu Rasulullah dan sebuah hadits dari Abdullah bin Amr, beliau menuturkan tentang sifat wudhu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِى أُذُنَيْهِ وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ
“… Kemudian beliau mengusap kepala beliau lalu memasukkan kedua jari telunjuk beliau ke dalam telinga dan mengusap bagian luar telinga dengan kedua ibu jari tangan beliau.” (HR. Abu Dawud no 135, An-Nasa’i no 140, Ibnu Majjah no 422 dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Apakah mengambil air yang baru untuk mengusap telinga?
Para ulama berselisih pendapat tentang hal ini, Insya Allah pendapat yang rajih (kuat) yang mengatakan tidak mengambil air yang baru cukup dengan air yang digunakan untuk mengusap kepala. Berdasarkan hadits tentang cara wudhunya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, seperti hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr dan Ibnu Abbas. Dan ini pendapatnya kebanyakan ulama.
Kalau pakai imamah apakah dibolehkan mengusap imamahnya dan kalau boleh bagaimana cara mengusapnya?
Dibolehkan mengusap imamah menurut pendapat yang benar.
Ada dua cara :
Dengan mengusap imamahnya saja hal ini berdasarkan hadits :
 عَنْ أَبِي سَلَمَةَ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ عَمْرٍو ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ رَأَيْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم يَمْسَحُ عَلَى عِمَامَتِهِ وَخُفَّيْهِ
Dari Abi Salamah dari Ja’far bin ‘Amr, dari bapaknya berkata : “Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengusap imamah dan kedua sepatu beliau.” (HR. Bukhari no 205)
Dan cara mengusapnya seperti mengusap kepala sebagaimana pendapatnya sebagian ulama di antaranya al-Imam Ahmad.
Mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya hal ini berdasarkan hadits Mughirah bin Syu’bah, beliau menuturkan :
أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ.
“Bahwasanya Nabi berwudhu lalu mengusap ubun-ubun dan imamah serta kedua khufnya.” (HR. Muslim)
Adapun peci maka tidak disyari’atkan mengusap peci menurut pendapat yang benar dan ini pendapatnya kebanyakan  ulama, mereka berdalil karena tidak dinukilkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Wallahu a’lam bish shawwab
8.      Membasuh kedua kaki sampai mata kaki.
Hal ini berdasarkan Firman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
 “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki…” (Qs. Al Maidah : 6)
Dan berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Utsman di dalam shahih Bukhari dan Muslim :
ثُمَّ غَسَلَ كُلَّ رِجْلٍ ثَلاَثًا
“…kemudian mencuci kedua kakinya sebanyak tiga kali.”

Hukum membasuh kedua kaki ketika wudhu?
Membasuh kedua kaki  sampai mata kaki hukumnya wajib. Dalilnya hadits sangat banyak tentang sifat wudhunya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan berdasarkan hadits Ibnu Umar, beliau berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda :
وَيْلٌ لِلأَعْقَابِ مِنَ النَّارِ
“Celakalah tumit-tumit (yang tidak terkena basuhan air wudhu -ed) dari api neraka.” (HR. Bukhari no 161 dan Muslim no 241)
9.      At-Tartiib
Membasuh anggota wudhu satu demi satu dengan urutan yang sebagaimana Allah dan rasul-Nya perintahkan. Hal ini berdasarkan dalil ayat dan hadits yang menjelaskan tentang sifat wudhu. Dan juga berdasarkan hadits :
أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ
“Mulailah dengan apa yang Allah mulai dengannya.” (HR. Muslim no 1118)

Hukumnya?
Hukumnya wajib tartiib (berurutan) dalam berwudhu menurut pendapat yang terpilih (Insya Allah) dan ini Madzhabnya Utsman, Ibnu Abbas dan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhum. Dan dengannya Qatadah, Abu Tsaur, Syafi’i, Ishaq bin Rahawaih berpendapat, dan pendapat ini  masyhur dari Imam Ahmad. Dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnu Taimiyyah, Ibnul Qayyim, Syaikh as-Sa’di, Ibnu Baaz dan Ibnu Utsaimin rahimahullah jamia’an.
10.   Al Muwaalaat (berkesinambungan dalam berwudhu sampai selesai tidak terhenti atau terputus)
Hal ini berdasarkan sebuah hadits :
 عن عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ أَنَّ رَجُلاً تَوَضَّأَ فَتَرَكَ مَوْضِعَ ظُفُرٍ عَلَى قَدَمِهِ فَأَبْصَرَهُ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « ارْجِعْ فَأَحْسِنْ وُضُوءَكَ ». فَرَجَعَ ثُمَّ صَلَّى
Dari  Umar bin Khaththab menuturkan bahwasanya seseorang berwudhu, bagian kuku pada kakinya tidak  terkena air wudhu, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memandangnya maka berkata : “Kembalilah, baguskanlah wudhumu (ulangi –ed), kemudian orang tersebut kembali berwudhu kemudian shalat.” (HR. Muslim no 243)
Hukumnya?
Pendapat yang raajih (terpilih) insya Allah yang mengatakan hukumnya wajib, dalilnya seperti yang telah disebutkan di atas. Kalau sendainya bukan wajib tentu cukup dengan membasuh bagian yang tidak terkena air saja setelah terhenti atau terputus, tetapi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh untuk mengulangi wudhunya ini menunjukkan muwaalat (berkesinambungan) hukumnya wajib. Dan pendapat yang mengatakan wajib madzhabnya Imam Malik, pada sebuah riwayat dari Imam Ahmad, Al-Auza’i, Qatadah dan dengannya Ibnu Umar berpendapat.
Kapan seseorang dikatakan berkesinambungan dan kapan dikatakan tidak berkesinambungan?
Yaitu seseorang melakukan gerakan-gerakan wudhu secara berkesinambungan, usai dari satu gerakkan wudhu langsung diikuti dengan gerakan wudhu berikutnya sebelum kering bagian tubuh yang baru saja dibasuh. Contohnya seseorang membasuh wajah maka wajib baginya setelah selesai dari membasuh wajah untuk segera membasuh tangan sebelum wajah mengering dari bekas air wudhu. Adapun jika ia menunda membasuh tangan sehingga air bekas wudhu pada wajah mengering dikarenakan urusan yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas wudhu maka dia dianggap tidak berkesinambungan dan wudhunya tidak sah. Berbeda jika dia menunda karena urusan yang terkait dengan wudhu maka hal itu tidak memutus kesinambungannya dalam wudhu. Misalnya dia pada saat wudhu melihat bagian tangannya ada yang terkena cat sehingga dia berusaha menghilangkannya. Wallahu a’alam bish shawwab.
11.    Doa/dzikr setelah wudhu
Tentang hal ini Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda,
مَا مِنْكُمْ مِنْ أَحَدٍ يَتَوَضَّأُ فَيُبْلِغُ – أَوْ فَيُسْبِغُ – الْوُضُوءَ ثُمَّ يَقُولُ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُ اللَّهِ وَرَسُولُهُ إِلاَّ فُتِحَتْ لَهُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ الثَّمَانِيَةُ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ
“ Tidaklah salah seorang diantara kalian berwudhu dan sampai selesai atau menyempurnakan wudhu kemudian membaca doa: “ Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah dan aku bersaksi bahwasannya Muhammad adalah hamba Allah dan utusan-Nya, melainkan akan dibukakan baginya delapan pintu surga yang dia bisa masuk dari pintu mana saja yang dia kehendaki.”
Dalam sebuah riwayat : “Aku bersaksi tidak ada ilah (sesembahan) yang berhaq disembah kecuali Allah semata yang tidak ada sekutu bagi-Nya dan aku bersaksi bahwasannya muhammad hamba Allah dan utusannya” (HR. Muslim)

Apa hukumnya membaca doa/dzikir diatas setelah wudhu?
Hukumnya sunnah sebagaimana diakatakan oleh Imam An-Nawawi didalam syarh shahih Muslim.
Catatan :
Tidak boleh seseorang berlebih-lebihan dalam mengunakan air ketika berwudhu. Hal ini menyelisihi petunjuk Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam, sebagaimana dalam sebuah hadits Anas Bin Malik berkata :
كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم يَغْسِلُ ، أَوْ كَانَ يَغْتَسِلُ – بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ وَيَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ
“ Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dengan satu sha’ sampai lima mud dan berwudhu dengan satu mud.” (HR. Mutafaqun alaihi)
1 shaa’ = 4 mud
1 mud = gabungan telapak tangan orang dewasa yang sedang (tidak besar dan kecil)

Pembahasan Keenam: Sunnah-Sunnah wudhu
1. Siwak
2. Mencuci kedua telapak tangan pada awal wudhu.
Sebagaimana yang telah diriwayatkan dari Utsman bin Affan tentang wudhu Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
3. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan dari yang kiri.
4. Melakukan sebanyak tiga kali kecuali kepala, mengusap kepala di lakukan hanya sekali.
5. Menyela-nyela jenggot
6. Menggosok-gosok
7. Menyela-nyela jari jemari tangan dan kaki
   Sebagaimana haditsnya telah disebutkan diatas
8. Membaca doa setelah berwudhu
    Sebagaimana haditsnya telah disebutkan di atas.
9. Shalat dua rakaat setalah berwudhu
   sebagaimana haditsnya telah disebutkan diatas

Wudhu


Suci adalah syarat sahnya shalat. Seseorang tidak dikatakan shalat bila tidak suci badan dan tempatnya. Salah satu cara mensucikan diri adalah dengan berwudhu. Walau demikian seorang Muslim tidak harus berwudhu setiap akan shalat. Sekali wudhu bisa digunakan untuk sholat beberapa kali selagi belum batal.

وَقَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى المَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الكَعْبَيْنِ}
Firman Allah yang Maha Mulya: “Ketika engkau hendak shalat basuhlah wajahmu, dan kedua tanganmu sampai sikut, dan usaplah kepalamu dan dua kakimu sampai mata kaki”.
[Surah Al-Maidah ayat 6]

135 – حَدَّثَنَا إِسْحَاقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الحَنْظَلِيُّ، قَالَ: أَخْبَرَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ، قَالَ: أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ، عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تُقْبَلُ صَلاَةُ مَنْ أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ» قَالَ رَجُلٌ مِنْ حَضْرَمَوْتَ: مَا الحَدَثُ يَا أَبَا هُرَيْرَةَ؟، قَالَ: فُسَاءٌ أَوْ ضُرَاطٌ
… Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak diterima sholatnya orang yang hadast sehingga dia berwudhu” Dan seorang laki laki dari Hadramaut bertanya: “Apakah hadast itu: Aba Hurairah menjawab: “Jimak dan berak / kencing.
[Hadist Shohih Bukhari No. 135 Kitabul Wudhu]

Wudhu adalah bersuci dengan menggunakan air putih yang suci, bisa; air sumur, air sungai, air hujan dan sebagainya. Bejana air untuk berwudhu bisa berupa wadah seperti panci, rantang dan sejenisnya, bisa bak mandi atau bisa juga air yang mengalir dari kran.

Tata cara berwhudu tuntunan Nabi shalallohu alaihi wa sallam sebagaiman diriwayatkan oleh shahabat Abdullah bin Zaid adalah sebagai berikut:

Membaca Basmallah.
Membasuh telapak tangan.
Berkumur dan menghisap air ke hidung kemudian disemprotkan.
Membasuh wajah.
Membasuh kedua tangan sampai sikut.
Mengusap kepala / rambut kepala dengan telapak tangan. Telapak tangan diusapkan berjalan mulai dahi sampai tengkuk dan kembali ke dahi.
Membasuh kedua kaki
Membaca doa setelah berwudhu.
Jumlah mengusap atau membasuh anggota badan bisa satu kali, dua kali atau tiga kali.

199 – حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ بِلاَلٍ، قَالَ: حَدَّثَنِي عَمْرُو بْنُ يَحْيَى، عَنْ أَبِيهِ، قَالَ: كَانَ عَمِّي يُكْثِرُ مِنَ الوُضُوءِ، قَالَ لِعَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَيْدٍ: أَخْبِرْنِيا كَيْفَ رَأَيْتَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ؟ «فَدَعَا بِتَوْرٍ مِنْ مَاءٍ، فَكَفَأَ عَلَى يَدَيْهِ، فَغَسَلَهُمَا ثَلاَثَ مِرَارٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فِي التَّوْرِ، فَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ مِنْ غَرْفَةٍ وَاحِدَةٍ، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَاغْتَرَفَ بِهَا، فَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، ثُمَّ غَسَلَ يَدَيْهِ إِلَى المِرْفَقَيْنِ مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ، ثُمَّ أَخَذَ بِيَدِهِ مَاءً فَمَسَحَ رَأْسَهُ، فَأَدْبَرَ بِهِ وَأَقْبَلَ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ» فَقَالَ: هَكَذَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ
… Ayahnya Amru bin Yahya meriwayatkan: Pamanku adalah orang yang memperbanyak berwudhu maka ia bertanya bertanya pada Abdullah bin Zaid: Kabarkanlah saya bagaimana engkau melihat wudhunya Nabi s.a.w.

Maka Abdullah minta wadah air. Abdullah menuangkan air di tangannya dan membasuh kedua tangannya tiga kali.

Kemudian memasukkan kedua tangannya dalam wadah maka ia berkumur dan mengisap air ke hidung dan tiga kali, dari satu kali cawukan air.

Kemudian memasukkan tangannya dalam wadah dan mencawuk air, maka membasuh wajahnya tiga kali.

Kemudian ia membasuh kedua tangannya sampai sikut dua kali-dua kali. Kemudian mengambil air dengan tangannya, maka mengusap kepalanya, maka memundurkan sampai tengkuk dan mengembalikan sampai dahi.

Kemudian membasuh kedua kakinya.

Maka Abdullah bin Zaid berkata: “Demikian inilah saya melihat Nabi s.a.w. berwudhu”.

[Hadist Shohih Bukhari No. 199 Kitabul Wudhu]


148 – أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَلِيِّ بْنِ حَرْبٍ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ: حَدَّثَنَا زَيْدُ بْنُ الْحُبَابِ قَالَ: حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ بْنُ صَالِحٍ، عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ يَزِيدَ، عَنْ أَبِي إِدْرِيسَ الْخَوْلَانِيِّ وَأَبِي عُثْمَانَ، عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ الْجُهَنِيِّ، عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ قَالَ أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فُتِّحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
[Hadist Sunan Nasa’i No. 148 Kitabu Thoharoh]