Showing posts with label Q&A. Show all posts
Showing posts with label Q&A. Show all posts

Apa saja yang dilakukan saat i'tikaf

Q : Assalamu’alaikum wr. wb. 
Pak Ustadz yang baik, ada beberapa pertanyaan seputar I’tikaf:
  1. Sebenarnya apa sih yang dilakukan orang saatI’tikaf, bolehkah hanya diam saja?
  2. Apakah I’tikaf harus selalu di masjid dan harus punya wudlu?
  3. Apakah sebelum melakukan I’tikaf harus berniat dulu, bagaimana niatnya?
  4. Apakah benar kita dianjurkan I’tikaf pada 10 malam terakhir bulan Ramadhan, apa dalilnya?
Mohon penjelasannya.
Jazakallohu khoiro

A :
Wassalamu’alaikum wr. wb.
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh, 
1. Kata i’tikaf berasal dari ‘akafa alaihi’, artinya senantiasa atau berkemauan kuat untuk menetapi sesuatu atau setia kepada sesuatu. Secara harfiah kata i’tikaf berarti tinggal di suatu tempat, sedangkan syar’iyah kata i’tikaf berarti tinggal di masjid untuk beberapa hari, teristimewa sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.
Selama hari-hari itu, seorang yang melakukan i’tikaf (mu’takif) mengasingkan diri dari segala urusan duniawi dan menggantinya dengan kesibukan ibadat dan zikir kepada Allah dengan sepenuh hati. Dengan i’tikaf seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, kita berserah diri kepada Allah dengan menyerahkan segala urusannya kepada-Nya, dan bersimpuh di hadapan pintu anugerah dan rahmat-Nya.
Yang dilakukan pada saat i’tikaf pada hakikatnya adalah taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah. Makna taqrrub adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan beragam rangkaian ibadah. Di antaranya:
A. Shalat
Baik shalat wajib secara berjamaah atau pun shalat sunnah, baik yang dilakukan secara berjamaah maupun sendirian. Misalnya shalat tarawih, shalat malam (qiyamullail), shalat witir, shalat sunnah sebelum shalat shubuh, shalat Dhuha’, shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba’diyah) dan lainnya.
B. Zikir
Semua bentuk zikir sangat dianjurkan untuk dibaca pada saat i’tikaf. Namun lebih diutamakan zikir yang lafaznya dari Al-Quran atau diriwayatkan dari sunnah Rasulullah SAW secara shahih. Jenis lafadznya sangat banyak dan beragam, tetapi tidak ada ketentuan harus disusun secara baku dan seragam. Juga tidak harus dibatasi jumlah hitungannya.
C. Membaca ayat Al-Quran
Membaca Al-Quran (tilawah) sangat dianjurkan saat sedang beri’tikaf. Terutama bila dibaca dengan tajwid yang benar serta dengan tartil.
D. Belajar Al-Quran
Bila seseorang belum terlalu pandai membaca Al-Quran, maka akan lebih utama bila kesempatan beri’tikaf itu juga digunakan untuk belajar membaca Al-Quran, memperbaiki kualitas bacaan dengan sebaik-baiknya. Agar ketika membaca Al-Quran nanti, ada peningkatan.
E. Belajar Memahami Isi Al-Quran
Selain pentingnya membaca Al-Quran dengan berkualitas, maka meningkatkan pemahaman atas setiap ayat yang dibaca juga tidak kalah pentingnya. Sebab Al-Quran adalah pedoman hidup kita yang secara khusus diturunkan dari langit. Tidak lain tujuannya agar mengarahkan kita ke jalan yang benar. Apalah artinya kita membaca Al-Quran, kalau kita justru tidak paham makna ayat yang kita baca.
Tentunya belajar baca dan memahami ayat Al-Quran membutuhkan guru yang ahli di bidangnya. Tanpa guru, sulit bisa dicapai tujuan itu.
F. Berdoa
Berdoa adalah meminta kepada Allah atas apa yang kita inginkan, baik yang terkait dengan kebaikan dunia maupun kebaikan akhirat. Dan aktifitas meminta kepada Allah bukanlah kesalahan, bahkan bagian dari pendekatan kita kepada Allah. Allah SWT senang dengan hamba-Nya yang meminta kepada-Nya. Meski tidak langsung dikabulkan, tetapi karena meminta itu adalah ibadah, maka tetaplah meminta.
Semakin banyak kita meminta, maka semakin banyak pula pahala yang Allah berikan. Dan bila dikabulkan, tentu saja menjadi kebahagiaan tersendiri.
Dan meminta kepada Allah (berdoa) sangat dianjurkan untuk dilakukan di dalam berik’tikaf.
Namun dari semua kegiatan di atas, bukan berarti seorang yang beri’tikaf tidak boleh melakukan apapun kecuali itu. Dia boleh makan di malam hari, dia juga boleh istirahat, tidur, berbicara, mandi, buang air, bahkan boleh hanya diam saja. Sebab makna i’tikaf memang diam. Tetapi bukan berarti diam saja sepanjang waktu i’tikaf.
Adapun yang terlarang dilakukan saat i’tikaf adalah bercumbu dengan isteri hingga sampai jima’. Sedangkan yang dimakruhkan adalah berbicara yang semata-mata hanya masalah kemegahan dan kesibukan keduniaan saja, yang tidak membawa manfaat secara ukhrawi.
Bicara masalah dagang, tentu boleh bila terkait dengan bagaimana dagang yang sesuai syariat. Sebab syariat itu tentu bukan hanya bicara hal-hal di akhirat saja, tetapi tercakup luas semua masalah keduniaan.
Sunnat bagi orang yang sedang i’tikaf tidak boleh menengok yang sakit, jangan menyaksikan jenazah, tidak boleh menyentuh perempuan dan jangan bercumbu, dan jangan keluar (dari masjid) untuk satu keperluan kecuali dalam perkara yang tidak boleh tidak, dan tidak ada i’tikaf melainkan di masjid kami."(HR Abu Dawud).
2. I’tikaf tidak sah dilakukan kecuali di masjid. Ini adalah hal yang kebenarannya telah menjadi kesepakatan semua ulama. Sesuai dengan firman Allah SWT:
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam, janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS Al-Baqarah: 187)
Sedangkan masalah wudhu, bukan merupakan syarat. Namun sebagian ulama mewajibkan seseorang berwudhu’ bila masuk masjid. Sebagian lain tidak mewajibkan tapi hanya menyunnahkan.
3. Niat adalah syarat sah semua ibadah. Tanpa niat, semua ibadah tidak sah.
Tetapi niat itu bukan lafadz yang diucapkan, melainkan sesuatu yang ditetapkan di dalam hati. Lafadz niat hanya sekedar menguatkan, bahkan hukumnya diperdebatkan para ulama. Sebagian menganjurkannya, tetapi sebagian lain malah melarangnya.
Jadi niatkan saja di dalam hati bahwa anda akan melakukan i’tikaf, maka sah sudah niat anda.
4. Benar, ‘itikaf itu hukumnya sunnah untuk dilakukan di 10 hari terakhir bulan Ramadhan. Dalilnya adalah perbuatan nabi SAW yang telah melakukannya, bahkan tiap tahun tanpa meninggalkannya sekalipun. Sehingga ada sebagian ulama yang nyaris hampir mewajibkannya. Namun hukumnya tidak wajib, tetapi sunnah yang sangat dianjurkan.
Adapun dalilnya adalah:
Dari Aisyah Ra. ia berkata, "Rasulullah SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadhan, sampai saat ia dipanggil Allah Azza wa Jalla." (HR Bukhari dan Muslim).
Dan dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, "Rasulullah SAW melakukan i’tikaf pada sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan." (HR Bukhari dan Muslim).
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabaraktuh,
Ahmad Sarwat, Lc.

Hadits palsu malam Nuzulul qur'an

Q :Assalamu alaikum, ustadz, mohon jawaban dari pernyataan dibawah ini yang ane ambil dari grup WA. Ane mau jawab tapi ane perlu jawaban yang lebih baik dari ahlinya. Jazakallah

Mengingatkan:
Bagi yg menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan . Malam nanti, akan datangnya Malam Nuzululqur'an . Rasullullah Bersabda "Barang Siapa Yang Memberitahukan Berita Nuzululquran kepada Yang Lain, maka Haram Api Neraka Baginya".
Dan tolong baca sebentar saja kita berdzikir mengingat اَللّهُ ... bismillah "Subhanallah, Walhamdulillah, Walaa ilaaha ilallah, Allahu-Akbar, Laa haula wala quwata illa billahil aliyil adzim”
Bila disebarkan, Anda akan membuat beribu-ribu manusia berzikir kepada Allah SWT آمِّيْنَ آمِّيْنَ آمِّيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِينَ
Maaf... Jangan putus di Anda.
Gak sampai 1 menit kok.. اَللّهُ Maha Besar.

A : Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah .. Bismilkah wal Hamdulillah ..
Tidak ada hadits seperti ini, baik dalam kitab Shahih, Musnad, Jaami', Mu'jam, Sunan, dan lainnya. Baik oleh Imam Al Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam At Tirmidzi, Imam An Nasa'i, Imam Ibnu Majah, Imam Ibnu Hibban, Imam Ahmad, dll.

Ini hanyalah buatan dan rekayasa orang-orang tidak bertanggungjawab, pembuat hadits-hadits palsu diera medsos.

Waktu bulan Rajab, ucapan ini juga keluar .. di bulan sya'ban, lalu bulan2 lainnya .., masih juga keluar dengan redaksi 100% sama, hanya diganti waktu atau nama bulannya saja ..

Saya khawatir, orang-orang inilah yang disebut oleh Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, dalam hadits Imam Al Bukhari dan Imam Muslim:

من كذب علي متعمدا فليتبؤ مقعده من النار

_Barang siapa yang berdusta atas namaku, maka disediakan kursi baginya di neraka._ (HR. Al Bukhari, Muslim, dll)

Jika berdusta atas nama manusia biasa saja sudah berdosa, apalagi berdusta atas nama Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam dianggap Nabi yang berkata seperti itu, padahal itu kebohongan dan fitnah atas nama Beliau Shallallahu 'Alaihi wa Sallam.

Mungkin tujuannya baik, tapi tujuan baik tidak boleh menghalalkan segala cara, apalagi berbohong atas Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam yang mulia, membuat perkataan seolah darinya, ini sama juga memasukkan ke dalam agama sesuatu yang bukan berasal dari agama.

Demikian. Wallahu A'lam


Menjawab bacaan ayat terakhir surat At-Tin


Oleh: Ust. Muhammad Muafa, M.Pd Pengasuh Pondok Pesantren IRTAQI, Malang, Jawa Timur

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.

Diakhir surat Al-Qur'an At-Tin itu ada ayat pertanyaan, bila ada seseorang membacanya kita disunnahkan untuk menjawabnya.
1. Apakah yang demikian itu sunnah? mohon penjelasannya.
2. Bagaimana lafadz jawaban dari surat At-Tin tersebut?
3. Dan mohon disebutkan surat Al-Qur'an apa saja yang harus dijawab seperti surat At-Tin ini, dan bagaiman lafadznya masing-masing?

Jazakallahu Khairon. Wassalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh..

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Ketika membaca surat At-Tin dan sampai pada ayat terakhir yang berbunyi;

أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ

Disunnahkan untuk menyahut dengan bacaan;

بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِينَ

Hukum sunnah ini berlaku baik surat tersebut dibaca di luar shalat maupun saat melakukan shalat. Dalil kesunnahan menyahut dengan bacaan tersebut adalah hadis berikut;

سنن الترمذى - مكنز (12/ 219، بترقيم الشاملة آليا)حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِى عُمَرَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ إِسْمَاعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ قَالَ سَمِعْتُ رَجُلاً بَدَوِيًّا أَعْرَابِيًّا يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَرْوِيهِ يَقُولُ مَنْ قَرَأَ (وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ) فَقَرَأَ (أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ) فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِينَ.

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Umar telah menceritakan kepada kami Sufyan dari Isma'il bin Umayyah, ia berkata; saya mendengar seorang badui berkata; saya mendengar Abu Hurairah meriwayatkan hadits, ia berkata; barang siapa yang membaca surat At Tiin kemudian membaca: alaisallahu biahkamil hakimin "Bukankah Allah Hakim yang seadil-adilnya?" (QS. Attin 8), hendaknya ia mengatakan; balaa wa ana 'alaa dzalika minasy syaahidiin (benar, dan aku termasuk orang-orang yang bersaksi atas hal itu). (H.R. At-Tirmidzi)

Riwayat Abu Dawud berbunyi;

سنن أبى داود - مكنز (3/ 189، بترقيم الشاملة آليا)حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الزُّهْرِىُّ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ حَدَّثَنِى إِسْمَاعِيلُ بْنُ أُمَيَّةَ سَمِعْتُ أَعْرَابِيًّا يَقُولُ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ قَرَأَ مِنْكُمْ (وَالتِّينِ وَالزَّيْتُونِ) فَانْتَهَى إِلَى آخِرِهَا (أَلَيْسَ اللَّهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِينَ) فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِينَ وَمَنْ قَرَأَ (لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ) فَانْتَهَى إِلَى ( أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يُحْيِىَ الْمَوْتَى) فَلْيَقُلْ بَلَى وَمَنْ قَرَأَ (وَالْمُرْسَلاَتِ) فَبَلَغَ ( فَبِأَىِّ حَدِيثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُونَ) فَلْيَقُلْ آمَنَّا بِاللَّهِ ». قَالَ إِسْمَاعِيلُ ذَهَبْتُ أُعِيدُ عَلَى الرَّجُلِ الأَعْرَابِىِّ وَأَنْظُرُ لَعَلَّهُ فَقَالَ يَا ابْنَ أَخِى أَتَظُنُّ أَنِّى لَمْ أَحْفَظْهُ لَقَدْ حَجَجْتُ سِتِّينَ حَجَّةً مَا مِنْهَا حَجَّةٌ إِلاَّ وَأَنَا أَعْرِفُ الْبَعِيرَ الَّذِى حَجَجْتُ عَلَيْهِ.

Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad Az Zuhri telah menceritakan kepada kami Sufyan telah menceritakan kepadaku Isma'il bin Umayyah saya mendengar seorang arab badui berkata; saya mendengar Abu Hurairah berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa di antara kalian membaca; "WAT TIIN WAZ ZAITUN (Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun), " sampai akhir ayat "ALAISALLAHU BI AHKAMIL HAAKIMIIN (Bukankah Allah hakim yang seadil-adilnya?) " hendaknya ia mengucapkan; "Benar, dan kami menjadi saksi untuk itu." Dan barangsiapa membaca; "LAA UQSIMU BIYAUMIL QIYAAMAH (Aku bersumpah demi hari kiamat), hingga akhir ayat "ALAISA DZAALIKA BI QAADIRIN `ALAA AIYYUHYIYAL MAUTA (Bukankah (Allah yang berbuat) demikian berkuasa (pula) menghidupkan orang mati?), maka hendaklah ia mengatakan; BALAA "benar." Dan barangsiapa membaca; WAL MURSALAATI `URFA (Demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan) sampai dengan; FA BIAIYYI HADITSIN BA`DAHU YU`MINUN (Maka kepada perkataan apakah sesudah Al Quraan ini mereka akan beriman?), maka hendaknya ia mengatakan; AAMANTU BILLAH "aku beriman kepada Allah." Isma'il berkata: aku pergi untuk melihat apakah dia menjaganya, Dan dia adalah seorang badui, dia berkata; "wahai saudaraku, apakah kamu mengira bahwa aku tidak menjaganya, sungguh aku telah berhaji sebanyak enam puluh kali, tidaklah ada pada satu tahun pun kecuali aku mengetahui unta yang dulu aku pakai untuk berhaji." (H.R. Abu Dawud)

Adapaun sebagian pendapat kaum muslimin yang menolak hadis ini dan menganggapnya hadis Dhoif dengan beralasan Majhulnya (tidak diketahuinya) nama perawi sebelum Abu Hurairah, dan hanya disebut A'roby (Arab badui), maka Al-Hafidh Ibnu Hajar Al-'Asqolani telah menyanggahnya dalam kitab beliau "Nata-ij Al-Afkar".  Menurut beliau jalur periwayatan hadis ini bukan hanya dari Abu Hurairah saja, tetapi juga ada jalur yang berasal dari Al-Baro' bin 'Azib, Jabir dan Ibnu 'Abbas. Ada pula jalur Mursal dari sebagian Tabi'in dan riwayat Mauquf dari sebagian shahabat. Dengan kenyataan ini, yakni berbilangnya sejumlah jalur yang bisa menjadi penguat maka penilaian Dhoif bukanlah yang dijadikan sandaran. Maknanya, Ibnu Hajar memandang hadis tersebut masih terkategori riwayat yang bisa diterima, yakni Hadis Hasan. Ibnu Jarir juga meriwayatkan hadis tersebut secara Mauquf pada Ibnu Abbas dengan Sanad Muttashil (bersambung)  yang terdiri dari perawi-perawi Tsiqot.
Adapun riwayat yang melarang berbicara dengan ucapan manusia saat Shalat seperti riwayat-riwayat berikut ini;

صحيح البخاري (4/ 393)عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَكُنَّا نُسَلِّمُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ فِي الصَّلَاةِ فَيَرُدُّ عَلَيْنَا فَلَمَّا رَجَعْنَا مِنْ عِنْدِ النَّجَاشِيِّ سَلَّمْنَا عَلَيْهِ فَلَمْ يَرُدَّ عَلَيْنَا وَقَالَ إِنَّ فِي الصَّلَاةِ شُغْلًا

Dari 'Abdullah radliallahu 'anhu berkata: "Kami pernah memberi salam kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika Beliau sedang shalat dan Beliau membalas salam kami. Ketika kami kembali dari (negeri) An-Najasyi kami memberi salam kembali kepada Beliau namun Beliau tidak membalas salam kami. Kemudian Beliau berkata: "Sesungguhnya dalam shalat ada kesibukan". (H.R. Bukhari)

صحيح مسلم (3/ 140)عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ الْحَكَمِ السُّلَمِيِّ قَالَبَيْنَا أَنَا أُصَلِّي مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذْ عَطَسَ رَجُلٌ مِنْ الْقَوْمِ فَقُلْتُ يَرْحَمُكَ اللَّهُ فَرَمَانِي الْقَوْمُ بِأَبْصَارِهِمْ فَقُلْتُ وَا ثُكْلَ أُمِّيَاهْ مَا شَأْنُكُمْ تَنْظُرُونَ إِلَيَّ فَجَعَلُوا يَضْرِبُونَ بِأَيْدِيهِمْ عَلَى أَفْخَاذِهِمْ فَلَمَّا رَأَيْتُهُمْ يُصَمِّتُونَنِي لَكِنِّي سَكَتُّ فَلَمَّا صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَبِأَبِي هُوَ وَأُمِّي مَا رَأَيْتُ مُعَلِّمًا قَبْلَهُ وَلَا بَعْدَهُ أَحْسَنَ تَعْلِيمًا مِنْهُ فَوَاللَّهِ مَا كَهَرَنِي وَلَا ضَرَبَنِي وَلَا شَتَمَنِي قَالَ إِنَّ هَذِهِ الصَّلَاةَ لَا يَصْلُحُ فِيهَا شَيْءٌ مِنْ كَلَامِ النَّاسِ

Dari Muawiyah bin al-Hakam as-Sulami dia berkata, "Ketika aku sedang shalat bersama-sama Rasulullah shallallahu'alaihiwasallam, tiba-tiba ada seorang laki-laki dari suatu kaum bersin. Lalu aku mengucapkan, 'Yarhamukallah (semoga Allah memberi Anda rahmat) '. Maka seluruh jamaah menujukan pandangannya kepadaku." Aku berkata, "Aduh, celakalah ibuku! Mengapa Anda semua memelototiku?" Mereka bahkan menepukkan tangan mereka pada paha mereka. Setelah itu barulah aku tahu bahwa mereka menyuruhku diam. Tetapi aku telah diam. Tatkala Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam selesai shalat, Ayah dan ibuku sebagai tebusanmu (ungkapan sumpah Arab), aku belum pernah bertemu seorang pendidik sebelum dan sesudahnya yang lebih baik pengajarannya daripada beliau. Demi Allah! Beliau tidak menghardikku, tidak memukul dan tidak memakiku. Beliau bersabda, 'Sesungguhnya shalat ini, tidak pantas di dalamnya ada percakapan manusia (H.R. Muslim)

صحيح مسلم (3/ 142)عَنْ زَيْدِ بْنِ أَرْقَمَ قَالَكُنَّا نَتَكَلَّمُ فِي الصَّلَاةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلَى جَنْبِهِ فِي الصَّلَاةِ حَتَّى نَزَلَتْ{ وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ }فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ وَنُهِينَا عَنْ الْكَلَامِ
Dari Zaid bin Arqam dia berkata, "Dahulu kami bercakap-cakap dalam shalat. Seorang laki-laki bercakap-cakap dengan teman di sampingnya dalam keadaan shalat, hingga turun ayat, '...Shalatlah kamu karena Allah dengan khusyu'. (Al-Baqarah: 238). Lalu kami disuruh diam, dan dilarang bercakap-cakap'." (H.R. Muslim)

Maka riwayat ini tidak menjadi dalil dilarangnya mengucapkan lafadz-lafadz sahutan ketika mendengar ayat tertentu di dalam Shalat. Hal itu dikarenakan perintah menyahut dengan lafadz tertentu pada ayat-ayat tertentu dinyatakan dengan lafadz Mutlak tanpa pembatasan, sehingga berlaku baik di dalam shalat maupun di luar shalat. Hal ini bermakna, lafadz-lafadz sahutan tersebut bukanlah termasuk ucapan manusia yang dilarang oleh syara'.  Lafadz-lafadz sahutan tersebut semakna dengan respon-respon ucapan Rasulullah Shallalahu 'Alaihi Wasallam saat Shalat Tahajjud ketika membaca ayat-ayat Al-Quran sebagaimana yang dinyatakan dalam riwayat berikut ini;

صحيح مسلم (4/ 171)عَنْ حُذَيْفَةَ قَالَصَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ لَيْلَةٍ فَافْتَتَحَ الْبَقَرَةَ فَقُلْتُ يَرْكَعُ عِنْدَ الْمِائَةِ ثُمَّ مَضَى فَقُلْتُ يُصَلِّي بِهَا فِي رَكْعَةٍ فَمَضَى فَقُلْتُ يَرْكَعُ بِهَا ثُمَّ افْتَتَحَ النِّسَاءَ فَقَرَأَهَا ثُمَّ افْتَتَحَ آلَ عِمْرَانَ فَقَرَأَهَا يَقْرَأُ مُتَرَسِّلًا إِذَا مَرَّ بِآيَةٍ فِيهَا تَسْبِيحٌ سَبَّحَ وَإِذَا مَرَّ بِسُؤَالٍ سَأَلَ وَإِذَا مَرَّ بِتَعَوُّذٍ تَعَوَّذَ

Dari Hudzaifah ia berkata; Pada suatu malam, saya shalat (Qiyamul Lail) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau mulai membaca surat Al Baqarah. Kemudian saya pun berkata (dalam hati bahwa beliau) akan ruku' pada ayat yang ke seratus. Kemudian (seratus ayat pun) berlalu, lalu saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan shalat dengan (surat itu) dalam satu raka'at. Namun (surat Al Baqarah pun) berlalu, maka saya berkata (dalam hati bahwa) beliau akan segera sujud. Ternyata beliau melanjutkan dengan mulai membaca surat An Nisa` hingga selesai membacanya. Kemudian beliau melanjutkan ke surat Ali Imran hingga selesai hingga beliau selesai membacanya. Bila beliau membaca ayat tasbih, beliau bertasbih dan bila beliau membaca ayat yang memerintahkan untuk memohon, beliau memohon, dan bila beliau membaca ayat ta'awwudz (ayat yang memerintahkan untuk memohon perlindungan) beliau memohon perlindungan. (H.R. Muslim)

Selain ayat dalam surat At-Tin, ada pula sejumlah ayat lain yang disunnahkan menyahut dengan bacaan tertentu, diantaranya;

1.Surat Al-Qiyamah. Ketika sampai ayat yang berbunyi;

َلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يُحْيِىَ الْمَوْتَى Maka menyahut dengan ucapan;

بَلَى  atau سُبْحَانَكَ atau سبحانك اللهم بلى atau سبحانه وبلى

2.Surat Al-Mursalat. Ketika sampai ayat yang berbunyi;

فَبِأَىِّ حَدِيثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُونَ Maka menyahut dengan ucapan;

آمَنَّا بِاللَّهِ

3. Surat Al-A'la. Ketika membaca ayat yang berbunyi;

سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى

Maka menyahut dengan ucapan;

سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى

4.Surat Ar-Rohman. Ketika sampai ayat yang berbunyi;

فَبِأَىِّ آلاَءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ

Maka menyahut dengan ucapan;

لاَ بِشَىْءٍ مِنْ نِعَمِكَ رَبَّنَا نُكَذِّبُ فَلَكَ الْحَمْدُ

Dalil-dalil penjelasan di atas adalah riwayat-riwayat berikut ini;

سنن أبى داود - م (1/ 330)عَنْ مُوسَى بْنِ أَبِى عَائِشَةَ قَالَ كَانَ رَجُلٌ يُصَلِّى فَوْقَ بَيْتِهِ وَكَانَ إِذَا قَرَأَ (أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ عَلَى أَنْ يُحْيِىَ الْمَوْتَى) قَالَ سُبْحَانَكَ فَبَلَى فَسَأَلُوهُ عَنْ ذَلِكَ فَقَالَ سَمِعْتُهُ مِنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.

dari Musa bin Abu Aisyah dia berkata; " Seseorang shalat diatas rumahnya, apabila ia selesai membaca ayat "alaisa dzaalika bi qaadirin 'ala an yuhyiyal mauta" (Bukankah Dzat yang demikian itu lebih mampu untuk menghidupkan yang mati)?" maka dia mengucapkan "subhanaka" lalu menangis. Mereka bertanya kepada laki-laki tersebut tentang perbuatannya itu, dia menjawab bahwa dirinya pernah mendengarnya dari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam." (H.R. Abu Dawud)

سنن أبى داود - م (1/ 329)عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ إِذَا قَرَأَ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) قَالَ « سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى ». Dari Ibnu Abbas bahwasanya nabi SAW jika membaca sabbihisma robbikal a'la maka beliau mengucapkan  Subhana robbiyal a'la (H.R. Abu Dawud)

سنن الترمذى - مكنز (12/ 123، بترقيم الشاملة آليا)عَنْ جَابِرٍ رضى الله عنه قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَلَى أَصْحَابِهِ فَقَرَأَ عَلَيْهِمْ سُورَةَ الرَّحْمَنِ مِنْ أَوَّلِهَا إِلَى آخِرِهَا فَسَكَتُوا فَقَالَ « لَقَدْ قَرَأْتُهَا عَلَى الْجِنِّ لَيْلَةَ الْجِنِّ فَكَانُوا أَحْسَنَ مَرْدُودًا مِنْكُمْ كُنْتُ كُلَّمَا أَتَيْتُ عَلَى قَوْلِهِ ( فَبِأَىِّ آلاَءِ رَبِّكُمَا تُكَذِّبَانِ) قَالُوا لاَ بِشَىْءٍ مِنْ نِعَمِكَ رَبَّنَا نُكَذِّبُ فَلَكَ الْحَمْدُ »

dari Jabir radliallahu 'anhu, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam keluar menemui para sahabatnya dan membacakan kepada mereka surat Ar Rahman dari awal hingga akhir, kemudian mereka terdiam. Lalu beliau berkata; sungguh aku telah membacakannya kepada jin pada malam kedatangan jin dan mereka lebih baik jawabannya daripada kalian. Aku setiap kali membaca FirmanNya: "Maka nikmat Tuhan kamu yang manakah yang kamu dustakan?" (QS. Arrahman 16 dan seterusnya), Mereka mengatakan; "laa bisyai'in min ni'amika robbanaa nukadzdzibu falakal hamdu."Tidak, kami tidak mendustakan sedikitpun kenikmatanMu wahai Tuhan kami. Segala puji bagiMu. (H.R. At-Tirmidzi). Wallahua'alam.

Q&A : Hadits Qudsi

oleh : Ustadz Aceng Karimullah

Assalaamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Ustadz, alhamdulillaah dalam umur saya yang mulai “kepala 4” sekarang ini, saya mulai tertarik untuk membaca bacaan-bacaan tentang agama Islam.

Nah, ketika saya membaca rubrik tentang agama Islam di koran-koran atau majalah umum, seringkali saya menjumpai rujukan hadits yang ditulis sebagai firman Alloh.Yang menjadi pertanyaan saya: Bukankah hadits itu adalah sabda Nabi Muhammad SAW ? Bukankah firman Alloh itu adanya dalam kitab suci al-Quran ?

Mohon Ustadz bisa menjelaskannya kepada saya. Maklumlah Ustadz, saya bukan jebolan pesantren. Atas kesediaan Ustadz memenuhi permohonan saya maka saya ucapkan terima kasih.

Wassalaamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Red One – Sum.Sel.

Wa ‘alaikumus-salaam warohmatullohi wabarokatuh.

Pertama perlu kita ketahui bahwa Alloh itu Maha Berkehendak. Kalau dalam “SifatDuapuluh” kita kenal sebagai sifat “Iradat”. Kalau dalam al-Quran, diantaranya dalam surah al-Buruuj ayat 16 difirmankan sebagai:

فَعَّالٌ۬ لِّمَا يُرِيدُ

“Alloh selalu melaksanakan apa yang menjadi kehendak-Nya”.

(QS. Al Buruuj ayat 16)

Tidak ada satu pihak pun yang bisa menghalangi kehendak Alloh. Jadi kalau pun Alloh berkehendak untuk menyampaikan firman-Nya kepada Nabi Muhammad di luar al-Quran, itu adalah hak prerogative-Nya, dan tidak ada yang berhak untuk protes.

Sdr. Red One, memang cukup banyak hadits yang disampaikan oleh Nabi Muhammad yang diawali dengan frasa “Alloh telah berfirman”.

Hadits yang demikian itu disebut dengan “Hadits Qudsi”. Dengan kata lain, hadits Qudsi adalah hadits yang adalah firman Alloh. Atau, bisa juga dikatakan bahwa hadits Qudsi adalah firman Alloh yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di luar al-Quran. Sedangkan hadits yang semata-mata disampaikan sebagai sabda Nabi Muhammad SAW disebut sebagai Hadits Nabawi.

Jadi kalau kita mau tinjau perbedaan antara hadits Qudsi dan hadits Nabawi adalah sebagai berikut:

•    Hadits Qudsi adalah firman Alloh yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW kemudian beliau menyampaikannya kepada para shahabat dengan susunan kata-kata beliau sendiri. Dengan kata lain, hadits Qudsi itu materinya/pengertiannya dari Alloh sedangkan redaksinya/susunan kata-katanya dari Nabi Muhammad SAW.

•    Adapun hadits Nabawi, materi/pengertian dan susunan kata-katanya berasal dari Nabi Muhammad SAW sendiri.

Salah satu contoh hadits Qudsi adalah: Rasulullah Nabi Muhammad SAW telah bersabda bahwa Alloh ta’ala telah berfirman:  “Aku sebagaimana prasangka hamba-Ku kepada-Ku, dan Aku bersamanya ketika dia berdzikir mengingat-Ku, dan jika dia mengingat-Ku dalam sendirian maka Aku mengingatnya dalam diri-Ku sendiri, dan jika dia mengingat-Ku dalam sebuah kelompok/perkumpulan, maka Aku mengingatnya dalam kelompok yang lebih baik dari kelompoknya tersebut, dan jika dia mendekat kepada-Ku sejengkal, Aku mendekat kepadanya sehasta, dan jika dia mendekat kepada-Ku sehasta, Aku mendekat kepadanya satu depa, dan jika dia mendatangi-Ku dengan berjalan, Aku mendatanginya dengan berjalan cepat”. (HR  Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Tirmidzi dan Imam Ibnu Majah).

Adapun perbedaan antara al-Quran dan hadits Qudsi adalah bahwa di dalam sholat, setelah kita membaca surah al-Fatihah, (kalau dalam sholat wajib, pada rakaat pertama dan rakaat yang ke-dua), kita bisa membaca surah lain dari al-Quran. Namun untuk hal ini kita tidak boleh membaca hadits Qudsi. Jadi meskipun hadits Qudsi itu firman Alloh juga, tapi tidak boleh dipakai sebagai bacaan di dalam sholat.

Perbedaan selanjutnya antara al-Quran dan hadits Qudsi adalah:

Membaca al-Quran termasuk suatu ibadah yang utama, berdasar:

•    Sabda Rosululloh SAW: Alloh telah berfirman: “Barangsiapa yang disibukkan untuk membaca al-Quran ketimbang berdzikir atau berdoa maka Aku akan member lebih kepada yang membaca al-Quran  ketimbang yang Aku berikan kepada orang yang berdoa”. (HR At-Tirmidzi).

•    Sabda Rosululloh SAW: “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari kitab Alloh maka baginya (akan mendapat) kebaikan yang nilainya sepuluh. Aku tidak mengatakan bahwa “Alif Laam Miim” itu satu huruf, tetapi “Alif” sendiri satu huruf, “Laam” sendiri satu huruf, “Miim” sendiri satu huruf”.  (HR At-Tirmidzi juga).

Dan banyak lagi hadits yang menerangkan tentang keutamaan al-Quran. Keutamaan-keutamaan ini (seperti halnya nilai 10 pahala untuk setiap huruf) itu berlaku untuk yang membaca al-Quran dan tidak termasuk untuk yang membaca hadits Qudsi. Tapi bukan berarti bahwa membaca hadits Qudsi tidak ada pahalanya, karena untuk setiap ibadah/kebaikan yang kita kerjakan dengan tulus ikhlas karena Alloh maka Alloh akan menjanjikan pahala, sebagaimana firman-Nya:

مَنۡ عَمِلَ صَـٰلِحً۬ا فَلِنَفۡسِهِۦ‌ۖ وَمَنۡ أَسَآءَ فَعَلَيۡہَا‌ۖ

“Barangsiapa yang berbuat suatu kebaikan maka (pahalanya) bagi dirinya sendiri”.

(QS al-Jaatsiyah ayat 15).

Demikian yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan bisa menjawab pertanyaan anda.

Walloohul-musta’aan, walaa haula walaa quwwata illaa billaah.

Wassalaamu ‘alaikum warohmatullohi wabarokatuh.

Q & A tentang hukum jual beli lelang

Q : Assalamualaikum, mas mubaligh apakah hukumnya menurut Islam jual beli melalui cara lelang? Terima kasih penjelasannya..

-------

A : Jumhur Ulama( mayoritas Ulama) membolehkan transaksi lelang, Dasarnya adalah apa yang dilakukan langsung oleh Rasulullah SAW di masa beliau hidup. Ternyata beliau juga melakukan transaksi lelang dalam kehidupannya.

Dalilnya :

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَجُلًا مِنْ الْأَنْصَارِ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْأَلُهُ فَقَالَ لَكَ فِي بَيْتِكَ شَيْءٌ قَالَ بَلَى حِلْسٌ نَلْبَسُ بَعْضَهُ وَنَبْسُطُ بَعْضَهُ وَقَدَحٌ نَشْرَبُ فِيهِ الْمَاءَ قَالَ ائْتِنِي بِهِمَا قَالَ فَأَتَاهُ بِهِمَا فَأَخَذَهُمَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِيَدِهِ ثُمَّ قَالَ مَنْ يَشْتَرِي هَذَيْنِ فَقَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمٍ قَالَ مَنْ يَزِيدُ عَلَى دِرْهَمٍ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلَاثًا قَالَ رَجُلٌ أَنَا آخُذُهُمَا بِدِرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا إِيَّاهُ وَأَخَذَ الدِّرْهَمَيْنِ فَأَعْطَاهُمَا الْأَنْصَارِيَّ

Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut…(HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi

Kebolehan transaksi lelang ini dikomentari oleh Ibnu Qudamah sebagai sesuatu yang sudah sampai ke level ijma` (tanpa ada yang menentang) di kalangan ulama.

Praktek yang diharamkan dalam jual beli adalah ketika penjual dan pembeli sepakat atas harga suatu barang, tiba-tiba muncul pembeli yang lain dan menohok dengan mengajukan harga tawar yang lebih tinggi.

Seandainya antara pembeli pertama dengan penjual belum sempat terjadi kesepakatan harga, maka tidak mengapa kalau ada yang menyodok dengan harga yang lebih tinggi.

Namun bila kedua belah pihak sudah mencapai kesepakatan atas harga yang ditetapkan, lalu tiba-tiba kesepakatan itu dirusak dengan masuknya penawar baru dengan harga yang lebih tinggi, maka cara itu adalah cara yang diharamkan.

Sedangkan dalam praktek lelang, kesepakatan harga belum tercapai. Masing-masing peserta lelang masih saling tawar dan belum ada keputusan. Dan saling tawar di antara calon pembeli bukan lah hal yang terlarang.

Memang ada hadits yang menyatakan larangan sistem lelang yaitu hadits :

سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ نَهَى عَنْ بَيْعِ المـُزَايَدَةِ

Aku mendengar Rasulullah saw melarang jual beli lelang. (HR Al-Bazzar).

Sedangkan Ibnu Sirin, Al-Hasan Al-Basri, Al-Auza`i, Ishaq bin Rahawaih, memakruhkannya , bila yang dilelang itu bukan rampasan perang atau harta warisan. Maksudnya, kalau harta rampasan perang atau warisan itu hukumnya boleh. Sedangkan selain keduanya, hukumnya tidak boleh atau makruh.

Dasarnya adalah hadits berikut ini :

عن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا : نَهَى رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَبِيعَ أَحَدُكُمْ عَلَى بَيْعِ أَحَدٍ حَتَّى يَذَرَ إِلاَّ الْغَنَائِمَ وَالْمَوَارِيثَ

Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAw melarang seseorang di antara kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya hingga dia meninggalkannya, kecuali rampasan perang dan waris.

Sayangnya, banyak yang mengkritik bahwa kedua hadits di atas kurang kuat. Dalam hadits yang pertama terdapat perawi bernama Ibnu Luhai’ah dan dia adalah seorang rawi yang lemah (dha`if). Sedangkan hadits yang kedua, Ibnu Hajar Al-Asqalani mengatakan hadits itu dhaif.

Untuk itu, menurut jumhur ulama, kesimpulannya masalah lelang ini dibolehkan, asalkan memang benar-benar seperti yang terjadi di masa Rasulullah SAW. Artinya, lelang ini tidak bercampur dengan penipuan, atau bercampur dengan trik-trik yang memang dilarang.

Wallahu a'lam bishshawab

H. Ustad Agus Nugroho
Mubaligh Pengajian Cempaka Putih Jakarta