DZIKIR SETELAH SHOLAT SUBUH DALAM POSISI DUDUK TAHIYAT AKHIR
عَنْ أَبِي ذَرٍّ رضي الله عنه أَنَّ رَسُولَ اللّٰهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنْ قَالَ فِي دُبُرِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَهُوَ ثَانِ رِجْلَيْهِ قَبْلَ أَنْ يَتَكَلَّمَ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ عَشْرَ مَرَّاتٍ، كُتِبَتْ لَهُ عَشْرُ حَسَنَاتٍ، وَمُحِيَتْ عَنْهُ عَشْرُ سَيِّئَاتٍ، وَرُفِعَ لَهُ عَشْرُ دَرَجَاتٍ ، وَكَانَ يَوْمَهُ ذَلِكَ كُلَّهُ فِي حِرْزٍ مِنْ كُلِّ مَكْرُوهٍ، وَحُرِسَ مِنَ الشَّيْطَانِ، وَلَمْ يَنْبَغِ لِذَنْبٍ أَنْ يُدْرِكَهُ فِي ذَلِكَ الْيَوْمِ إِلَّا الشِّرْكَ بِاللّٰهِ .رواه الترمذى
Dari Abi Dzar: Sesungguhnya Rosulullooh SAW bersabda Barang Siapa di belakang (Setelah) Sholat Subuh dan kedua kakinya tetap (Posisi Tahiyyat Akhir) Sebelum Dia berbicara, Membaca 10 kali Kalimah
لَا إِلَهَ إِلَّا اللّٰهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ، يُحْيِي وَيُمِيتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ
Maka...
1. Ditulis baginya 10 Kebaikan
2. Dihapus darinya 10 Keburukan.
3. Diangkat baginya 10 derajat
4. Di sepanjang hari itu dia dijaga dari segala yang membencikan
5. Dijaga dari syaitan
6. Tidak layak bagi dosa yang dia jumpai di hari itu kecuali syirik kepada Allooh (maksudnya: Dijaga dari dosa kecuali syirik) H.R At-Tarmizi
“Allahumma arinal haqqa, haqqaa, warzuqnattiba’ah, wa arinal baathila baathila, warzuqnajtinabah” “Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang haq (benar) itu sebagai haq (benar), dan karuniakanlah kepada kami kekuatan untuk mengikutinya (memperjuangkannya), dan tunjukkanlah kepada kami yang batil itu batil dan karuniakanlah kepada kami kekuatan untuk menjauhinya (menghapuskannya).
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Showing posts with label Hukum. Show all posts
Hewan kurban dan persyaratannya
Qurban menurut istilah adalah menyembelih hewan ternak / hewan kurban sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangakan secara bahasa qurban artinya pendekat. Dalam istilah lain qurban disebut dengan istilah Nahr (sembelihan), Udlhiyyah (الْأُضْحِيَّةِ), Tadlhiyyah (التضحية), Adlhah (أضحاة) dan Dlahiyyah (ضَحِيَّةٌ).
Hewan Kurban
Dalam sejarah qurban terdapat beberapa kejadian yaitu pada zaman Nabi Adam AS dan Nabi Ibrahim AS, ketika itu kedua putra Adam diperintahkan untuk berqurban, Qobil berkurban dengan hasil tanaman sedangkan Habil berkurban dengan seekor kambing, pada zaman itu barang siapa yang kurbannya terbakar api dari langit maka kurbannya di terima oleh Alloh SWT, waktu itu kurban Habil yang terbakar.
Nabi Ibrahim AS mendapatkan perintah langsung dari Allah SWT melalui mimpi selama tiga malam berturut-turut, Nabi Ibrahim AS diperintahkan untuk menyembelih Nabi Ismail ketika Ismail telah menginjak usia baligh. Setelah Nabi Ibrahim yakin bahwa mimpi itu benar-benar perintah dari Alloh SWT, lantas Ibrahim menyampaikan mimpinya kepada Ismail, dengan penuh kesabaran Ismail menjawab “Kerjakanlah apa yang diperintahkan Alloh kepadamu, Insya Allah engkau mendapatiku orang-orang yang sabar,” singkat cerita ketika Ibrahim telah menidurkan Ismail untuk di sembelih, Allah mengganti Ismail dengan domba gemuk dari surga.
Dari sejarah tersebut Allah mensyariatkan kepada umat islam, pengikut Nabi Ibrahim agar melaksanakan ibadah kurban yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzul Hijjah hingga 13 Dzul Hijjah. Adapun syarat hewan yang di kurbankan adalah hewan yang sudah musinah, yaitu kambing yang sudah berumur minimal 1 tahun, sapi minimal berumur 2 tahun sedangkan onta minimal 5 tahun. Selain itu hewan kurban harus benar-benar sehat dan sempurna, tidak cacat, tidak sakit-sakitan, tanduknya tidak patah lebih dari separuh, telinganya tidak sobek atau lubang lebih dari separuh.
Sebelum menyembelih pisau harus di tajamkan dan hewan kurban di istirahatkan selain itu tidak boleh menunjukan bahwa hewan tersebut akan di sembelih seperti menajamkan pisau di depan hewan yang akan di sembelih, setelah di sembelih biarkan hingga beberapa menit sampai benar-bener hewan tersebut telah mati.
Sunah menyembelih hewan kurban yaitu menghadap kiblat sambil di injak lambungnya dengan kaki kanan serta membaca doa Bismillahi wallhohu akbar haadzaa ‘An ……….
Rasulullah telah bersabda bahwa amalan yang paling utama pada tanggal 10 dzul hijjah adalah qurban, selain itu orang yang berkurban akan mendapatkan 1 kebaikan dari tiap-tiap bulu halus dan bulu kasarnya hewan kurban dan qurban akan menjadi penghalang baginya dari neraka.
Kurban selain menjadi media kepedulian terhadap sesama (dalam Al-Quran Allah memerintahkan supaya memberi makan (men-shodaqohkan sebagian daging kurban) kepada orang yang orang yang menerima dan orang yang terjaga (tidak minta-minta) juga dapat meningkatkan ekonomi masyarakat, para peternak banyak yang mendapatkan untung menjelang hari-hari lebaran idul adha.
8 syarat pakaian untuk wanita Islam
Bismillah
8 Syarat Pakaian untuk Wanita Islam
Syarat-syarat pakaian wanita yang benar2 sesuai dengan tuntunan Alloh dan Rasulullah SAW yaitu :
1). Pakaian harus Menutup semua anggota badan, kecuali WAJAH dan TELAPAK TANGAN
2). Pakaian tidak dijadikan sebagai perhiasan yang menarik perhatian orang lain.
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ... سورة النور 31
Katakanlah pada kaum mukmin perempuan agar memejamkan pandangannya dan menjaga farjinya dan tidak menampakkan perhiasannya (aurat atau perhiasan) kecuali apa-apa yang tampak darinya dan supaya menutupkan kerudungnya pada dadanya..... [Quran Surat An-Nur ayat 31]
Katakanlah pada kaum mukmin perempuan agar memejamkan pandangannya dan menjaga farjinya dan tidak menampakkan perhiasannya (aurat atau perhiasan) kecuali apa-apa yang tampak darinya dan supaya menutupkan kerudungnya pada dadanya..... [Quran Surat An-Nur ayat 31]
وَقَالَ الْأَعْمَشِ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْها قَالَ: وَجْهُهَا وَكَفَّيْهَا وَالْخَاتَمُ. وَرُوِيَ عَنِ ابْنِ عُمَرَ وَعَطَاءٍ وَعِكْرِمَةَ وَسَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ وَأَبِي الشَّعْثَاءِ وَالضَّحَّاكِ وَإِبْرَاهِيمَ النَّخَعِيِّ وَغَيْرِهِمْ نَحْوُ ذَلِكَ *تفسير ابن كثير
Al A'mash meriwayatkan dari Said bin Jubair dari Ibni Abbas: dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali apa-apa yang nampak darinya, Ibnu Abas menegaskan: Wajah dan telapak tangan dan cincinnya. [Tafsir Ibnu Katsir]
Al A'mash meriwayatkan dari Said bin Jubair dari Ibni Abbas: dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali apa-apa yang nampak darinya, Ibnu Abas menegaskan: Wajah dan telapak tangan dan cincinnya. [Tafsir Ibnu Katsir]
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (59)* سورة الأحزاب 59
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan perempuan mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Quran Surah Al Ahzab ayat 59].
Wahai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan perempuan mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. [Quran Surah Al Ahzab ayat 59].
1173 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ: حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَاصِمٍ قَالَ: حَدَّثَنَا هَمَّامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ مُوَرِّقٍ، عَنْ أَبِي الأَحْوَصِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «المَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتْ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ» : «هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ غَرِيبٌ»
__________
[حكم الألباني] : صحيح
Rasulullah SAW bersabda, ”Perempuan itu aurat, ketika keluar, setan menganggap mulya”.
[Hadist Sunan Tirmidzi No 1173, Abwabul Rodhoi]
__________
[حكم الألباني] : صحيح
Rasulullah SAW bersabda, ”Perempuan itu aurat, ketika keluar, setan menganggap mulya”.
[Hadist Sunan Tirmidzi No 1173, Abwabul Rodhoi]
Keterangan: Seorang wanita ketika keluar di tempat umum, setan menghembuskan perasaan cantik dan berharga sehingga menarik laki-laki untuk menggodanya.
4117 - حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ، عَنْ مَالِكٍ، عَنْ أَبِي بَكْرِ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ صَفِيَّةَ بِنْتِ أَبِي عُبَيْدٍ، أَنَّهَا أَخْبَرَتْهُ، أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ ذَكَرَ الْإِزَارَ، فَالْمَرْأَةُ يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ قَالَ: «تُرْخِي شِبْرًا» ، قَالَتْ أُمُّ سَلَمَةَ إِذًا يَنْكَشِفُ عَنْهَا، قَالَ: «فَذِرَاعًا لَا تَزِيدُ عَلَيْهِ» رواه ابوداود كتاب الباس (صحيح)
...sesungguhnya Umma Salamah istri Nabi bertanya pada Rasulillah SAW saat (Nabi) menasehatkan masalah pakaian, bagaimanakah pakaian wanita ya Rasulalloh? (Nabi) bersabda, ”Turunkanlah satu jengkal”. Ummu Salamah menjawab.” Kalau segitu masih terbuka dari nya”, (Nabi) menambahkan: kalau begitu tambahkan satu lengan, tidak akan menambah lagi kalian”.
[Riwayat Abu Dawud, Kitabu Libas, No. Hadist 4117]
...sesungguhnya Umma Salamah istri Nabi bertanya pada Rasulillah SAW saat (Nabi) menasehatkan masalah pakaian, bagaimanakah pakaian wanita ya Rasulalloh? (Nabi) bersabda, ”Turunkanlah satu jengkal”. Ummu Salamah menjawab.” Kalau segitu masih terbuka dari nya”, (Nabi) menambahkan: kalau begitu tambahkan satu lengan, tidak akan menambah lagi kalian”.
[Riwayat Abu Dawud, Kitabu Libas, No. Hadist 4117]
Keterangan: Wanita wajib menutup auratnya dg sempurna bhkn telapak kakinya tdk boleh ditampakkan krn hal tsb termasuk auratnya wanita, maka nabi memerintah agar wanita memanjangkan kain (rok) bagian bawahnya supaya telapak kakinya pun tertutup. Jika telapak kaki msh tampak dg sengaja, maka itulah dosa.
3). Pakaian tidak boleh transparan.
4104 - حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ بْنُ كَعْبٍ الْأَنْطَاكِيُّ، وَمُؤَمَّلُ بْنُ الْفَضْلِ الْحَرَّانِيُّ، قَالَا: حَدَّثَنَا الْوَلِيدُ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ بَشِيرٍ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ خَالِدٍ، قَالَ: يَعْقُوبُ ابْنُ دُرَيْكٍ: عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ، دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ، فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَقَالَ: «يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا» وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ رواه...رواه
__________
[حكم الألباني] : صحيح
'Aisyah Radhiyallohu anha meriwayatkan bahwa Asma’ binta Abu Bakar masuk melewati Rasulillahi SAW dan dan dia (Asma’) mengenakan pakaian yang transparan maka Rasulullahi SAW berpaling darinya dan bersabda, ”Wahai Asma’ sesungguhnya seorang perempuan ketika telah sampai haid (baligh) tidak pantas jika diperlihatkan darinya kecuali ini dan ini, dan nabi isyarah pada wajah dan telapak tangannya. [Hadist Abu Dawud No. 4104, Kitabu Libas]
__________
[حكم الألباني] : صحيح
'Aisyah Radhiyallohu anha meriwayatkan bahwa Asma’ binta Abu Bakar masuk melewati Rasulillahi SAW dan dan dia (Asma’) mengenakan pakaian yang transparan maka Rasulullahi SAW berpaling darinya dan bersabda, ”Wahai Asma’ sesungguhnya seorang perempuan ketika telah sampai haid (baligh) tidak pantas jika diperlihatkan darinya kecuali ini dan ini, dan nabi isyarah pada wajah dan telapak tangannya. [Hadist Abu Dawud No. 4104, Kitabu Libas]
4.) Pakaian Tidak boleh ketat dan tidak boleh menonjolkan bentuk tubuhnya.
21786 - حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدٍ، عَنْ عَبْدِ اللهِ يَعْنِي ابْنَ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ، عَنِ ابْنِ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ، أَنَّ أَبَاهُ أُسَامَةَ، قَالَ: كَسَانِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قُبْطِيَّةً كَثِيفَةً كَانَتْ مِمَّا أَهْدَاهَا دِحْيَةُ الْكَلْبِيُّ، فَكَسَوْتُهَا امْرَأَتِي، فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَا لَكَ لَمْ تَلْبَسِ الْقُبْطِيَّةَ؟ " قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، كَسَوْتُهَا امْرَأَتِي. فَقَالَ لِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مُرْهَا فَلْتَجْعَلْ تَحْتَهَا غِلَالَةً، إِنِّي أَخَافُ أَنْ تَصِفَ حَجْمَ عِظَامِهَا "* مسند أحمد
... sesungguhnya ayah Ibnu Asamah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memberinya hadiah pakaian “Kubtiyah” yang tebal yang merupakan hadiyah dari raja “Dihyah Al-Kalbi” maka ayah memakaikan pakaian tersebut pada istriku. Maka Rasulullah SAW bertanya kepadaku, ”Mengapa engkau tidak memakai pakaian “Kubtiyah” ?” Aku menjawab,” Wahai Rasulullah, saya memakaikan pakaian tersebut pada istriku. Maka Rasulullah SAW bersabda padaku: “Perintahlah istrimu untuk menambahkan di bawahnya rangkapan, sesungguhnya aku (Nabi) kuatir jika terlihat ukuran tulangnya (bentuk tubuhnya).” [Hadist Musnad Ahmad No. 21786]
... sesungguhnya ayah Ibnu Asamah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW memberinya hadiah pakaian “Kubtiyah” yang tebal yang merupakan hadiyah dari raja “Dihyah Al-Kalbi” maka ayah memakaikan pakaian tersebut pada istriku. Maka Rasulullah SAW bertanya kepadaku, ”Mengapa engkau tidak memakai pakaian “Kubtiyah” ?” Aku menjawab,” Wahai Rasulullah, saya memakaikan pakaian tersebut pada istriku. Maka Rasulullah SAW bersabda padaku: “Perintahlah istrimu untuk menambahkan di bawahnya rangkapan, sesungguhnya aku (Nabi) kuatir jika terlihat ukuran tulangnya (bentuk tubuhnya).” [Hadist Musnad Ahmad No. 21786]
Keterangan : Para wanita supaya tidak memakai pakaian yg tipis yg bs memperlihatkan bagian auratnya. Bhkn Rasulullah memerintahkan agar wanita memakai pakaian yg rangkap terutama bagian bawahnya, krn dikhawatirkan kainnya tipis & bs menunjukkan bentuk tubuh wanita.
Utk bagian atas Insyaa Allah sdh terangkapi oleh Jilbab/Hijab yg lebar, luas, Besar, & panjang.
Utk bagian atas Insyaa Allah sdh terangkapi oleh Jilbab/Hijab yg lebar, luas, Besar, & panjang.
5). Wanita dilarang (diharamkan) memakai Parfum atau minyak wangi.
مَا يُكْرَهُ لِلنِّسَاءِ مِنَ الطِّيبِ
5126 - أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ، عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
__________
[حكم الألباني] حسن
“Rasulullah SAW berabda: Manakah perempuan yang memakai parfum, maka lewat pada kaum agar mencium baunya, maka ia sudah berzina", [Hadist Sunan Nasa’i No. 5126, Kitabu Ziinat]
مَا يُكْرَهُ لِلنِّسَاءِ مِنَ الطِّيبِ
5126 - أَخْبَرَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ مَسْعُودٍ، قَالَ: حَدَّثَنَا خَالِدٌ، قَالَ: حَدَّثَنَا ثَابِتٌ وَهُوَ ابْنُ عِمَارَةَ، عَنْ غُنَيْمِ بْنِ قَيْسٍ، عَنْ الْأَشْعَرِيِّ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّمَا امْرَأَةٍ اسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوا مِنْ رِيحِهَا فَهِيَ زَانِيَةٌ»
__________
[حكم الألباني] حسن
“Rasulullah SAW berabda: Manakah perempuan yang memakai parfum, maka lewat pada kaum agar mencium baunya, maka ia sudah berzina", [Hadist Sunan Nasa’i No. 5126, Kitabu Ziinat]
Keterangan: Seorang wanita yang dg sengaja memakai parfum (minyak wangi) dan bergaul dalam suatu kaum dengan niat sengaja memamerkan baunya maka hukumnya sama dengan dia berzina.
6). Wanita tidak Boleh mengenakan pakaian pria (demikian pula sebaliknya).
4098 - حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ»
__________
6). Wanita tidak Boleh mengenakan pakaian pria (demikian pula sebaliknya).
4098 - حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا أَبُو عَامِرٍ، عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ بِلَالٍ، عَنْ سُهَيْلٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: «لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّجُلَ يَلْبَسُ لِبْسَةَ الْمَرْأَةِ، وَالْمَرْأَةَ تَلْبَسُ لِبْسَةَ الرَّجُلِ»
__________
“Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang memakai pakaian perempuan dan perempuan yang memakai pakaian laki-laki.” [Hadist Sunan Abi Dawud No. 4098, Kitabu Libas]
7). Diharamkan mengikuti trend pakaian orang-orang kafir. (Keterangan ini jg berlaku bagi laki2 Muslim)
7). Diharamkan mengikuti trend pakaian orang-orang kafir. (Keterangan ini jg berlaku bagi laki2 Muslim)
4031 - حَدَّثَنَا عُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، حَدَّثَنَا أَبُو النَّضْرِ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ ثَابِتٍ، حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ عَطِيَّةَ، عَنْ أَبِي مُنِيبٍ الْجُرَشِيِّ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ»
__________
[حكم الألباني] : حسن صحيح
“Rasulullah SAW bersabda. ”Barangsiapa berpakaian seperti suatu kaum maka ia masuk dalam golongan kaum tersebut”. [Hadist Sunan Abi Dawud No. 4031 Kitabu Libas]
__________
[حكم الألباني] : حسن صحيح
“Rasulullah SAW bersabda. ”Barangsiapa berpakaian seperti suatu kaum maka ia masuk dalam golongan kaum tersebut”. [Hadist Sunan Abi Dawud No. 4031 Kitabu Libas]
27 - (2077) حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى، حَدَّثَنَا مُعَاذُ بْنُ هِشَامٍ، حَدَّثَنِي أَبِي، عَنْ يَحْيَى، حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ بْنِ الْحَارِثِ، أَنَّ ابْنَ مَعْدَانَ، أَخْبَرَهُ، أَنَّ جُبَيْرَ بْنَ نُفَيْرٍ، أَخْبَرَهُ، أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ، أَخْبَرَهُ، قَالَ: رَأَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَيَّ ثَوْبَيْنِ مُعَصْفَرَيْنِ، فَقَالَ: «إِنَّ هَذِهِ مِنْ ثِيَابِ الْكُفَّارِ فَلَا تَلْبَسْهَا» ،
__________
[شرح محمد فؤاد عبد الباقي]
[ش (معصفرين) أي مصبوغين بعصفر والعصفر صبغ أصفر اللون]
Abdullah bin Amri bin 'Ash meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melihat padaku berpakaian kuning-kuning, beliau bersabda bersabda: “Sesungguhnya ini bagian dari pakaian orang kafir, maka jangan memakainya". [Hadist Shohih Muslim No. 27 – (2077) Kitabu Libas wa Ziinat]
__________
[شرح محمد فؤاد عبد الباقي]
[ش (معصفرين) أي مصبوغين بعصفر والعصفر صبغ أصفر اللون]
Abdullah bin Amri bin 'Ash meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW melihat padaku berpakaian kuning-kuning, beliau bersabda bersabda: “Sesungguhnya ini bagian dari pakaian orang kafir, maka jangan memakainya". [Hadist Shohih Muslim No. 27 – (2077) Kitabu Libas wa Ziinat]
8). Tidak boleh mengenakan pakaian untuk menjadi terkenal.
3606 - حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَادَةَ، وَمُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ الْمَلِكِ الْوَاسِطِيَّانِ، قَالَا: حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ قَالَ: أَنْبَأَنَا شَرِيكٌ، عَنْ عُثْمَانَ بْنِ أَبِي زُرْعَةَ، عَنْ مُهَاجِرٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ أَلْبَسَهُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ»
__________
Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa mengenakan pakaian dengan niat ingin terkenal, maka Allah memberinya pakaian hina pada hari kiamat, kemudian membara didalam neraka”. [Hadist Ibnu Majah No.3606, Kitabu Libas]
__________
Rasulullah SAW bersabda, ”Barangsiapa mengenakan pakaian dengan niat ingin terkenal, maka Allah memberinya pakaian hina pada hari kiamat, kemudian membara didalam neraka”. [Hadist Ibnu Majah No.3606, Kitabu Libas]
Alhamdulillah jazakumullohu khoiro
Semoga membawa manfaat.
Salam , Mas Prawiro
Komikstrip pingin jadi baik: Lunasi hutang, jangan menghindar
Komikstrip @pengenjadibaik
Diwarnai oleh akhuna Roy Renaldo
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shohih)
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shohih).
Iktikaf
*IKTIKAF*
Catatan singkat mengenai iktikaf.
Difinisi Iktikaf :
Bertempat di masjid dan menetap di dalam nya ,utk beribadah kpd Alloh.
*Hukum Iktikaf*
A. Sunah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ قَالَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ أَنْ تَعْتَكِفَ فَأَذِنَ لَهَا فَضَرَبَتْ فِيهِ قُبَّةً فَسَمِعَتْ بِهَا حَفْصَةُ فَضَرَبَتْ قُبَّةً وَسَمِعَتْ زَيْنَبُ بِهَا فَضَرَبَتْ قُبَّةً أُخْرَى فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْغَدَاةِ أَبْصَرَ أَرْبَعَ قِبَابٍ فَقَالَ مَا هَذَا فَأُخْبِرَ خَبَرَهُنَّ فَقَالَ مَا حَمَلَهُنَّ عَلَى هَذَا آلْبِرُّ انْزِعُوهَا فَلَا أَرَاهَا فَنُزِعَتْ فَلَمْ يَعْتَكِفْ فِي رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِي آخِرِ الْعَشْرِ مِنْ شَوَّال
dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat Shubuh Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf Beliau. Dia (Yahya bin Sa'id) berkata: Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama Beliau, maka Beliau mengizinkannya. Lalu 'Aisyah radliallahu 'anha membuat tenda khusus. Kemudian hal ini didengar oleh Hafshah, maka diapun membuat tenda serupa. Begitu juga hal ini kemudian didengar oleh Zainab maka dia pun membuat tenda yang serupa. Ketika Beliau selesai dari shalat Shubuh Beliau melihat tenda-tenda tersebut, maka Beliau berkata: "Apa ini?" Lalu Beliau diberitahu dengan apa yang telah diperbuat oleh mereka (para isteri beliau). Maka Beliau bersabda: "Apa yang mendorong mereka sehingga beranggapan bahwa tenda-tenda ini adalah jalan kebajikan? Bongkarlah tenda-tenda itu, aku tidak mau melihatnya". Maka tenda-tenda itu dibongkar dan Beliau tidak meneruskan i'tikaf Ramadhan hingga kemudian Beliau melaksanakannya pada sepuluh akhir dari bulan Syawal.HR Bukhori
( dari hadits itu mnjukn sunah ).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَان
dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua berkata: " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan". HR Bukhori..
B. Menjadi wajib bagi yang Nazdar .
Contoh : org itu menghijibkan dirinya utuk iktikaf hari minggu, atau waktu2 tertentu
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَذَرَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ أُرَاهُ قَالَ لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِك
dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar radliallahu 'anhu bernadzar di zaman Jahiliyyah untuk beri'tikaf di Al Masjidil Haram. Dia ('Ubaid) berkata: "Aku menduga dia berkata: Untuk satu malam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Tunaikanlah nadzarmu itu". HR Bukhori.
*KEUTAMAAN IKTIKAF*
a. Mendapatkan semua Kebaikan.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمُعْتَكِفِ هُوَ يَعْكِفُ الذُّنُوبَ وَيُجْرَى لَهُ مِنْ الْحَسَنَاتِ كَعَامِلِ الْحَسَنَاتِ كُلِّهَا
dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkaitan dengan orang yang beri'tikaf: "Ia berdiam diri dari dosa-dosa dan dialirkan baginya kebaikan seperti orang yang melakukan semua kebaikan HR: Ibnu majah
b. Diampuni dosa nya
عن عائشة انّ النبيّ صلى الله عليه والسلام
قال مَنِ اعتكف إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدّم من ذنبه ؛ رواه الديلمي
Nabi bersabda:
Barang siapa yg iktikaf krn iman dan cari pahala mk bg nya di ampuni dosa2 nya yg telah lewat.
*SYARAT IKTIKAF*
Harus dilaksanakn di Masjid
ﻭَﺃَﻧﺘُﻢۡ ﻋَٰﻜِﻔُﻮﻥَ ﻓِﻰ ٱﻟۡﻤَﺴَٰﺠِﺪِ َ
sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
(Al-Baqarah 2 : 187)
b. Niat iktikaf
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya setiap amalan sesuai dengan niat, dan balasan bagi seseorang itu sesuai dengan apa yang di niatkannya. HR ibnu majah
*Hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf*
a . Jimak
..... ﻭَﻻَ ﺗُﺒَٰﺸِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢۡ ﻋَٰﻜِﻔُﻮﻥَ ﻓِﻰ ٱﻟۡﻤَﺴَٰﺠِﺪِ ۗ ﺗِﻠۡﻚَ ﺣُﺪُﻭﺩُ ٱﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻼَ ﺗَﻘۡﺮَﺑُﻮﻫَﺎ ۗ ﻛَﺬَٰﻟِﻚَ ﻳُﺒَﻴِّﻦُ ٱﻟﻠَّﻪُ ءَاﻳَٰﺘِﻪِۦ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻌَﻠَّﻬُﻢۡ ﻳَﺘَّﻘُﻮﻥَ
Janganlah kamu campuri mereka isrti ( jimak), sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
(Al-Baqarah 2 : 187)
b. Keluar Masjid Tanpa Uzdur Sar'i
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا
Bahwasanya 'Aisyah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjulurkan kepala Beliau kepadaku ketika sedang berada di masjid lalu aku menyisir rambut Beliau. Dan Beliau tidaklah masuk ke rumah kecuali ketika ada keperluan (buang hajat) apabila Beliau sedang beri'tikaf". HR Bukhori
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلَا يُبَاشِرَهَا وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ
Dari Aisyah bahwa ia berkata; yang disunahkan atas orang yang beri'tikaf adalah tidak menjenguk orang yang sedang sakit, serta tidak mengiringi jenazah serta tidak menyentuh wanita, tidak bercampur dengannya dan tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali karena sesuatu yang harus ia lakukan. Dan tidak ada i'tikaf kecuali disertai puasa dan tidak ada i'tikaf kecuali di Masjid yang padanya dilakukan shalat Jum'at.
HR Abu dawud
*MEMPERBANYAK DOA*
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِي
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ
الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيح
٢. ﺇِﻧَّﺎٓ ﺃَﻧﺰَﻟۡﻨَٰﻪُ ﻓِﻰ ﻟَﻴۡﻠَﺔِ ٱﻟۡﻘَﺪۡﺭِ
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam yg Mulya ( mlm Qodar ) .
ﻭَﻣَﺎٓ ﺃَﺩۡﺭَﻯٰﻙَ ﻣَﺎ ﻟَﻴۡﻠَﺔُ ٱﻟۡﻘَﺪۡﺭِ
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? ( malam Qodar itu? )
ﻟَﻴۡﻠَﺔُ ٱﻟۡﻘَﺪۡﺭِ ﺧَﻴۡﺮٌ ﻣِّﻦۡ ﺃَﻟۡﻒِ ﺷَﻬۡﺮٍ
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. ( -+ 83 Tahun)
ﺗَﻨَﺰَّﻝُ ٱﻟۡﻤَﻠَٰٓﺌِﻜَﺔُ ﻭَٱﻟﺮُّﻭﺡُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺑِﺈِﺫۡﻥِ ﺭَﺑِّﻬِﻢ ﻣِّﻦ ﻛُﻞِّ ﺃَﻣۡﺮٍ
Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan
( perkara) .
ﺳَﻠَٰﻢٌ ﻫِﻰَ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻣَﻂۡﻠَﻊِ ٱﻟۡﻔَﺠۡﺮِ
Malam itu (penuh) kesejahteraan/ keslamatan, sampai terbit fajar.
Mari kita pool kan ibadah..
Kesempatan di depan mata...
Dan wkt nya sangat singkat...
-+ 10 malam..
Yang ahli solat sunah,zdikir,doa,baca Qur'an,sodaqoh...di persilahkan..
Jangan sampe mlm qodar lewat ,kita mnyesal,,krn kurang maximal...
Mugo2 Alloh paring sehat ,kuat ,kefahaman yg barokah...آمين
Catatan singkat mengenai iktikaf.
Difinisi Iktikaf :
Bertempat di masjid dan menetap di dalam nya ,utk beribadah kpd Alloh.
*Hukum Iktikaf*
A. Sunah
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ فِي كُلِّ رَمَضَانٍ وَإِذَا صَلَّى الْغَدَاةَ دَخَلَ مَكَانَهُ الَّذِي اعْتَكَفَ فِيهِ قَالَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ عَائِشَةُ أَنْ تَعْتَكِفَ فَأَذِنَ لَهَا فَضَرَبَتْ فِيهِ قُبَّةً فَسَمِعَتْ بِهَا حَفْصَةُ فَضَرَبَتْ قُبَّةً وَسَمِعَتْ زَيْنَبُ بِهَا فَضَرَبَتْ قُبَّةً أُخْرَى فَلَمَّا انْصَرَفَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ الْغَدَاةِ أَبْصَرَ أَرْبَعَ قِبَابٍ فَقَالَ مَا هَذَا فَأُخْبِرَ خَبَرَهُنَّ فَقَالَ مَا حَمَلَهُنَّ عَلَى هَذَا آلْبِرُّ انْزِعُوهَا فَلَا أَرَاهَا فَنُزِعَتْ فَلَمْ يَعْتَكِفْ فِي رَمَضَانَ حَتَّى اعْتَكَفَ فِي آخِرِ الْعَشْرِ مِنْ شَوَّال
dari 'Aisyah radliallahu 'anha berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu beri'tikaf pada bulan Ramadhan. Apabila selesai dari shalat Shubuh Beliau masuk ke tempat khusus i'tikaf Beliau. Dia (Yahya bin Sa'id) berkata: Kemudian 'Aisyah radliallahu 'anha meminta izin untuk bisa beri'tikaf bersama Beliau, maka Beliau mengizinkannya. Lalu 'Aisyah radliallahu 'anha membuat tenda khusus. Kemudian hal ini didengar oleh Hafshah, maka diapun membuat tenda serupa. Begitu juga hal ini kemudian didengar oleh Zainab maka dia pun membuat tenda yang serupa. Ketika Beliau selesai dari shalat Shubuh Beliau melihat tenda-tenda tersebut, maka Beliau berkata: "Apa ini?" Lalu Beliau diberitahu dengan apa yang telah diperbuat oleh mereka (para isteri beliau). Maka Beliau bersabda: "Apa yang mendorong mereka sehingga beranggapan bahwa tenda-tenda ini adalah jalan kebajikan? Bongkarlah tenda-tenda itu, aku tidak mau melihatnya". Maka tenda-tenda itu dibongkar dan Beliau tidak meneruskan i'tikaf Ramadhan hingga kemudian Beliau melaksanakannya pada sepuluh akhir dari bulan Syawal.HR Bukhori
( dari hadits itu mnjukn sunah ).
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَان
dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhua berkata: " Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam beri'tikaf pada sepuluh hari yang akhir dari Ramadhan". HR Bukhori..
B. Menjadi wajib bagi yang Nazdar .
Contoh : org itu menghijibkan dirinya utuk iktikaf hari minggu, atau waktu2 tertentu
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نَذَرَ فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَعْتَكِفَ فِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ قَالَ أُرَاهُ قَالَ لَيْلَةً قَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْفِ بِنَذْرِك
dari 'Ubaidullah dari Nafi' dari Ibnu 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa 'Umar radliallahu 'anhu bernadzar di zaman Jahiliyyah untuk beri'tikaf di Al Masjidil Haram. Dia ('Ubaid) berkata: "Aku menduga dia berkata: Untuk satu malam". Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkata, kepadanya: "Tunaikanlah nadzarmu itu". HR Bukhori.
*KEUTAMAAN IKTIKAF*
a. Mendapatkan semua Kebaikan.
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الْمُعْتَكِفِ هُوَ يَعْكِفُ الذُّنُوبَ وَيُجْرَى لَهُ مِنْ الْحَسَنَاتِ كَعَامِلِ الْحَسَنَاتِ كُلِّهَا
dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berkaitan dengan orang yang beri'tikaf: "Ia berdiam diri dari dosa-dosa dan dialirkan baginya kebaikan seperti orang yang melakukan semua kebaikan HR: Ibnu majah
b. Diampuni dosa nya
عن عائشة انّ النبيّ صلى الله عليه والسلام
قال مَنِ اعتكف إيمانا واحتسابا غفر له ما تقدّم من ذنبه ؛ رواه الديلمي
Nabi bersabda:
Barang siapa yg iktikaf krn iman dan cari pahala mk bg nya di ampuni dosa2 nya yg telah lewat.
*SYARAT IKTIKAF*
Harus dilaksanakn di Masjid
ﻭَﺃَﻧﺘُﻢۡ ﻋَٰﻜِﻔُﻮﻥَ ﻓِﻰ ٱﻟۡﻤَﺴَٰﺠِﺪِ َ
sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
(Al-Baqarah 2 : 187)
b. Niat iktikaf
إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَلِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
Sesungguhnya setiap amalan sesuai dengan niat, dan balasan bagi seseorang itu sesuai dengan apa yang di niatkannya. HR ibnu majah
*Hal-hal yang dapat membatalkan iktikaf*
a . Jimak
..... ﻭَﻻَ ﺗُﺒَٰﺸِﺮُﻭﻫُﻦَّ ﻭَﺃَﻧﺘُﻢۡ ﻋَٰﻜِﻔُﻮﻥَ ﻓِﻰ ٱﻟۡﻤَﺴَٰﺠِﺪِ ۗ ﺗِﻠۡﻚَ ﺣُﺪُﻭﺩُ ٱﻟﻠَّﻪِ ﻓَﻼَ ﺗَﻘۡﺮَﺑُﻮﻫَﺎ ۗ ﻛَﺬَٰﻟِﻚَ ﻳُﺒَﻴِّﻦُ ٱﻟﻠَّﻪُ ءَاﻳَٰﺘِﻪِۦ ﻟِﻠﻨَّﺎﺱِ ﻟَﻌَﻠَّﻬُﻢۡ ﻳَﺘَّﻘُﻮﻥَ
Janganlah kamu campuri mereka isrti ( jimak), sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.
(Al-Baqarah 2 : 187)
b. Keluar Masjid Tanpa Uzdur Sar'i
أَنَّ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَتْ وَإِنْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيُدْخِلُ عَلَيَّ رَأْسَهُ وَهُوَ فِي الْمَسْجِدِ فَأُرَجِّلُهُ وَكَانَ لَا يَدْخُلُ الْبَيْتَ إِلَّا لِحَاجَةٍ إِذَا كَانَ مُعْتَكِفًا
Bahwasanya 'Aisyah radliallahu 'anha isteri Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata: "Sungguh Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah menjulurkan kepala Beliau kepadaku ketika sedang berada di masjid lalu aku menyisir rambut Beliau. Dan Beliau tidaklah masuk ke rumah kecuali ketika ada keperluan (buang hajat) apabila Beliau sedang beri'tikaf". HR Bukhori
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا قَالَتْ السُّنَّةُ عَلَى الْمُعْتَكِفِ أَنْ لَا يَعُودَ مَرِيضًا وَلَا يَشْهَدَ جَنَازَةً وَلَا يَمَسَّ امْرَأَةً وَلَا يُبَاشِرَهَا وَلَا يَخْرُجَ لِحَاجَةٍ إِلَّا لِمَا لَا بُدَّ مِنْهُ وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا بِصَوْمٍ وَلَا اعْتِكَافَ إِلَّا فِي مَسْجِدٍ جَامِعٍ
Dari Aisyah bahwa ia berkata; yang disunahkan atas orang yang beri'tikaf adalah tidak menjenguk orang yang sedang sakit, serta tidak mengiringi jenazah serta tidak menyentuh wanita, tidak bercampur dengannya dan tidak keluar untuk suatu keperluan kecuali karena sesuatu yang harus ia lakukan. Dan tidak ada i'tikaf kecuali disertai puasa dan tidak ada i'tikaf kecuali di Masjid yang padanya dilakukan shalat Jum'at.
HR Abu dawud
*MEMPERBANYAK DOA*
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ إِنْ عَلِمْتُ أَيُّ لَيْلَةٍ لَيْلَةُ الْقَدْرِ مَا أَقُولُ فِيهَا قَالَ قُولِي
اللَّهُمَّ إِنَّكَ عُفُوٌّ كَرِيمٌ تُحِبُّ
الْعَفْوَ فَاعْفُ عَنِّي
قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيح
٢. ﺇِﻧَّﺎٓ ﺃَﻧﺰَﻟۡﻨَٰﻪُ ﻓِﻰ ﻟَﻴۡﻠَﺔِ ٱﻟۡﻘَﺪۡﺭِ
Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al Quran) pada malam yg Mulya ( mlm Qodar ) .
ﻭَﻣَﺎٓ ﺃَﺩۡﺭَﻯٰﻙَ ﻣَﺎ ﻟَﻴۡﻠَﺔُ ٱﻟۡﻘَﺪۡﺭِ
Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? ( malam Qodar itu? )
ﻟَﻴۡﻠَﺔُ ٱﻟۡﻘَﺪۡﺭِ ﺧَﻴۡﺮٌ ﻣِّﻦۡ ﺃَﻟۡﻒِ ﺷَﻬۡﺮٍ
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. ( -+ 83 Tahun)
ﺗَﻨَﺰَّﻝُ ٱﻟۡﻤَﻠَٰٓﺌِﻜَﺔُ ﻭَٱﻟﺮُّﻭﺡُ ﻓِﻴﻬَﺎ ﺑِﺈِﺫۡﻥِ ﺭَﺑِّﻬِﻢ ﻣِّﻦ ﻛُﻞِّ ﺃَﻣۡﺮٍ
Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan
( perkara) .
ﺳَﻠَٰﻢٌ ﻫِﻰَ ﺣَﺘَّﻰٰ ﻣَﻂۡﻠَﻊِ ٱﻟۡﻔَﺠۡﺮِ
Malam itu (penuh) kesejahteraan/ keslamatan, sampai terbit fajar.
Mari kita pool kan ibadah..
Kesempatan di depan mata...
Dan wkt nya sangat singkat...
-+ 10 malam..
Yang ahli solat sunah,zdikir,doa,baca Qur'an,sodaqoh...di persilahkan..
Jangan sampe mlm qodar lewat ,kita mnyesal,,krn kurang maximal...
Mugo2 Alloh paring sehat ,kuat ,kefahaman yg barokah...آمين
Antara qodho dan fidyah Ramadhan
ANTARA MEMBAYAR FIDYAH DAN QODHO (MENGGANTI) PUASA
Orang yang tidak berpuasa di bulan Romadhon itu, sama-sama tidak puasa tetapi bisa berbeda cara "mengganti"nya.
Sebelum menginjak jauh kesana, kita perlu tahu dulu, siapa saja yang BOLEH TIDAK berpuasa di bulan Ramadhan.
Antara lain:
1. Anak lecil
2. Gila
3. Sakit
4. Orang sudah lanjut usia
5. Orang yang bepergian (musafir)
6. Haid
7. Hamil & menyusui
8. Nifas
Seringkali kita mendengar pertanyaan "Berarti saya harus mengqodho puasa atau membayar fidyah ya? Atau gimana?"
Bagi mereka yang di bulan Ramadhan tidak berpuasa karena alasan di atas, masih harus mencari tau DENGAN JUJUR alasan dirinya tidak berpuasa, karena sama-sama ibu hamil/ menyusui saja bisa berbeda cara mengganti puasanya.
Maka inilah rincian mengenai cara mengganti puasa tersebut:
1. Anak kecil
Dia tidak harus qodho puasa dan tidak juga harus membayar fidyah karena belum mempunyai kewajiban puasa.
2. Orang Gila:
📌 Gila yang tidak disengaja (memang gangguan kejiwaan): Dia tidak harus qodho dan tidak wajib fidyah karena memang kewajiban puasa dia hilang akibat gangguan jiwa.
📌 Gila yang disengaja (orang yang pura-pura gila agar tidak bekerja dan lain-lain): Dia tetap wajib mengqodho puasa saja karena di bulan lain kemungkinan dia sehat lagi.
3. Orang yang sakit:
📌 Sakit yang ada harapan sembuh (seperti diare, pusing, sakit perut dan lain-lain): Dia wajib mengqodho puasa saja karena di bulan lain dia sehat.
📌 Sakit yang tidak ada harapan sembuh (seperti sroke, penyakit DM parah, sakit jantung dan lain-lain): Dia boleh hanya membayar fidyah saja karena besar kemungkinan di bulan-bulan berikutnya dia masih sakit dan tidak kuat puasa juga.
4. Orang Lanjut Usia
Dia boleh hanya membayar fidyah saja karena memang sudah tidak memungkinkan untuk puasa.
5. Orang yang bepergian (Musafir)
Dia wajib mengqodho puasa saja karena dia orang yang sehat.
6. Orang yang hamil & menyusui:
📌 Yang khawatir akan keadaan dirinya sendiri (dia lemas,sakit dan tidak kuat): Dia wajib mengqodho puasa tanpa nembayar fidyah.
📌 Yang khawatir akan dirinya sendiri dan bayinya: Dia wajib mengqodho puasa tanpa membayar fidyah.
📌 Yang khawatir akan keadaan bayinya saja (bayinya rewel, sakit dan lain-lain): Dia wajib mengqodho puasa dan wajib membayar fidyah.
7. Orang yang Haid
Dia wajib mengqodho puasa saja.
8. Orang yang nifas
Dia wajib mengqodho puasa saja.
=============== =============== ====
Ditulis sebagai pengingat diri karena sebagai seorang perempuan sering bingung nenentukan.
Semoga bermanfaat
"Setya Ummu Yasmin"
Orang yang tidak berpuasa di bulan Romadhon itu, sama-sama tidak puasa tetapi bisa berbeda cara "mengganti"nya.
Sebelum menginjak jauh kesana, kita perlu tahu dulu, siapa saja yang BOLEH TIDAK berpuasa di bulan Ramadhan.
Antara lain:
1. Anak lecil
2. Gila
3. Sakit
4. Orang sudah lanjut usia
5. Orang yang bepergian (musafir)
6. Haid
7. Hamil & menyusui
8. Nifas
Seringkali kita mendengar pertanyaan "Berarti saya harus mengqodho puasa atau membayar fidyah ya? Atau gimana?"
Bagi mereka yang di bulan Ramadhan tidak berpuasa karena alasan di atas, masih harus mencari tau DENGAN JUJUR alasan dirinya tidak berpuasa, karena sama-sama ibu hamil/ menyusui saja bisa berbeda cara mengganti puasanya.
Maka inilah rincian mengenai cara mengganti puasa tersebut:
1. Anak kecil
Dia tidak harus qodho puasa dan tidak juga harus membayar fidyah karena belum mempunyai kewajiban puasa.
2. Orang Gila:


3. Orang yang sakit:


4. Orang Lanjut Usia
Dia boleh hanya membayar fidyah saja karena memang sudah tidak memungkinkan untuk puasa.
5. Orang yang bepergian (Musafir)
Dia wajib mengqodho puasa saja karena dia orang yang sehat.
6. Orang yang hamil & menyusui:



7. Orang yang Haid
Dia wajib mengqodho puasa saja.
8. Orang yang nifas
Dia wajib mengqodho puasa saja.
===============
Ditulis sebagai pengingat diri karena sebagai seorang perempuan sering bingung nenentukan.
Semoga bermanfaat
"Setya Ummu Yasmin"
Doa aqiqah
DOA AQIQAH
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مَوْلُودٍ إِلاَّ يُوْلَدُ عَلَى الفِطْرَةِ فَأَبَوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ وَيُنَصِّرَانِهِ أَوْ يُمَجِّسَانِهِ ... الآية * رواه صحيح البخاري ومسلم
Artinya : Sesungguhnya Abu Hurairoh berkata : Nabi SAW bersabda : Tidak ada Anak yang di lahirkan kecuali lahir keadaan fitroh, Maka tergantung orang tuanya masing-masing, ada yang menjadikan Yahudi, ada yang menjadikan Nasrani, dan ada yang menjadikan Najasi. {HR. Shohih Muslim dan Bukhori}
دعاء عقيقة / وليمة الغلام
DO’A AQIQOH / WALIMATUL GHULAM
اَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ الْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ رَبَّنَا إِنَّنَا سَمِعْنَا مُنَادِيًا يُنَادِيْ لِلْإِيْمَانِ أَنْ آمِنُوْا بِرَبِّكُمْ فَآمَنَّا رَبَّنَا فَاغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَكَفِّرْ عَنَّا سَيِّئَاتِنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبْرَارِ رَبَّنَا وَآتِنَا مَا وَعَدْتَنَا عَلَى رُسُلِكَ وَلاَ تُخْزِنَا يَوْمَ الْقِيَامَةِ إِنَّكَ لَا تُخْلِفُ الْمِيْعَادَ رَبَّنَا أَوْزِعْنَا أَنْ نَشْكُرَ نِعْمَتَكَ الَّتِيْ أَنْعَمْتَ عَلَيْنَا وَعَلَى وَالِدِيْنَا وَأَنْ نَعْمَلَ صَالِحًا تَرْضَاهُ وَأَصْلِحْ لَنَا فِيْ ذُرِّيَّتِنَا إِنَّا تُبْنَا إِلَيْكَ وَإِنَّا مِنَ الْمُسْلِمِينَ رَبَّنَا اجْعَلْنَا مُقِيْمِى الصَّلاَةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِنَا رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَائَنَا رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِوَالِدِيْنَا وَلِلْمُؤْمِنِيْنَ يَوْمَ يَقُوْمُ الْحِسَابُ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَِلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِلَّذِيْنَ آمَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَحِيْمٌ ……
اونتوك أناك لاكي-لاكي
UNTUK ANAK LAKI-LAKI
اللَّهُمَّ اجْعَلْ .......... بْنَ .......... وَلَدًا صَالِحًا فَقِيْهًا فِيْ الدِّيْنِ مُبَارَكاً حَيَاتُهُ فِيْ الدُّنْياَ وَاْلآخِرَةِ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ مِنَ الْعَابِدِيْنَ وَاجْعَلْهُ مِنَ الْمُطِيْعِيْنَ وَاجْعَلْهُ مِنَ الْمُتَّقِيْنَ وَاجْعَلْهُ مِنَ الشَّاكِرِيْنَ وَاجْعَلْهُ مِنَ الذَّاكِرِيْنَ وَاجْعَلْهُ مِنَ الْمُخْلِصِيْنَ لِلّٰهِ فِيْ الدِّيْنِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ مِنَ الَّذِيْنَ إِذَا أَحْسَنُوْا اسْتَبْشَرُوْا وَإِذَا أَسَائُوْا اسْتَغْفَرُوْا اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِهِ نُوْرًا وَفِيْ لِسَانِهِ نُوْرًا وَفِيْ بَصَرِهِ نُوْرًا وَفِيْ سَمْعِهِ نُورًا وَعَنْ يَمِيْنِهِ نُوْرًا وَعَنْ يَسَارِهِ نُوْرًا وَمِنْ فَوْقِهِ نُوْرًا وَمِنْ تَحْتِهِ نُوْرًا وَمِنْ أَمَامِهِ نُوْرًا وَمِنْ خَلْفِهِ نُوْرًا وَاجْعَلْ لَهُ فِيْ نَفْسِهِ نُوْرًا وَأَعْظَمْ لَهُ نُوْرًا ، رَبَّنَا آتِنَا فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِيْ الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ * آمِيْنَ .....
اونتوك أناك فرمفوان
UNTUK ANAK PEREMPUAN
اللَّهُمَّ اجْعَلْ .......... بِنْتَ .......... ابْنَةً صَالِحَةً فَقِيْهَةً فِيْ الدِّيْنِ مُبَارَكَةً حَيَاتُهَا فِيْ الدُّنْياَ وَاْلآخِرَةِ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مِنَ الْعَابِدِيْنَ وَاجْعَلْهَا مِنَ الْمُطِيْعِيْنَ وَاجْعَلْهَا مِنَ الْمُتَّقِيْنَ وَاجْعَلْهَا مِنَ الشَّاكِرِيْنَ وَاجْعَلْهَا مِنَ الذَّاكِرِيْنَ وَاجْعَلْهَا مِنَ الْمُخْلِصِيْنَ لِلّٰهِ فِيْ الدِّيْنِ رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ لَدُنْكَ ذُرِّيَّةً طَيِّبَةً إِنَّكَ سَمِيْعُ الدُّعَاءِ اللَّهُمَّ اجْعَلْهَا مِنَ الَّذِيْنَ إِذَا أَحْسَنُوْا اسْتَبْشَرُوْا وَإِذَا أَسَائُوْا اسْتَغْفَرُوْا اللَّهُمَّ اجْعَلْ فِيْ قَلْبِهَا نُوْرًا وَفِيْ لِسَانِهَا نُوْرًا وَفِيْ بَصَرِهَا نُوْرًا وَفِيْ سَمْعِهَا نُورًا وَعَنْ يَمِيْنِهَا نُوْرًا وَعَنْ يَسَارِهَا نُوْرًا وَمِنْ فَوْقِهَا نُوْرًا وَمِنْ تَحْتِهَا نُوْرًا وَمِنْ أَمَامِهَا نُوْرًا وَمِنْ خَلْفِهَا نُوْرًا وَاجْعَلْ لَهَا فِيْ نَفْسِهَا نُوْرًا وَأَعْظَمْ لَهَا نُوْرًا ، رَبَّنَا آتِنَا فِيْ الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِيْ الْآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ وَالْحَمْدُ لِلّٰهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ * آمِيْنَ .....
Artinya : Aku berlindung kepada Allah dari Syetan yang di ranjam, Dengan menyebut nama Allah yang maha pengasih lagi maha penyayang, Segala pujian bagi Allah tuhan semesta Alam, Ya Allah semoga engkau beri rahmad kepada Nabi Muhammad dan keluarganya Nabi Muhammad seperti yang telah engkau berikan rahmad pada keluarganya Nabi Ibrahim, Dan berikanlah kebarokahan kepada Nabi Muhammad dan keluarganya Nabi Muhammad seperti yang telah engkau berikan barokah pada keluarganya Nabi Ibrahim di dalam alam semesta, Sesungguhnya engkau maha terpuji lagi maha agung. Wahai Tuhanku sesungguhnya aku mendengar pada ajaan yang mengajak pada keimanan, yang isinya imanlah kalian dengan Tuhan kalian, Maka kamipun beriman, Wahai Tuhanku ampunilah dosaku, Dan hapuslah kejelekanku, Dan wafatkanlah aku bersama orang yang baik, Wahai Tuhanku berikanlah kami pada apa-apa yang telah engkau janjikan pada para utusan kami, Dan jangan hinakan kami di hari Qiyamat, Sesungguhnya engaku tidak mengingkari pada janji, Wahai Tuhanku berikanlah kami ilham agar kami bisa bersyukur atas Nikmatmu yang mana telah engkau berikan pada diriku dan kedua orang tuaku, Dan supaya kami bisa beramal pada kebaikan yang engkau senangi, Dan Bagusilah diriku di dalam keturunanku, Sesungguhnya Aku bertaubat kepadamu dan sesungguhnya aku tergolong orang-orang yang islam, Wahai Tuhanku jadikanlah kami dan dari keturunanku menjadi orang yang senang mengerjakan sholat, Wahai Tuhanku terimalah do’aku, Wahai Tuhanku ampunilah diriku, Kedua orang tuaku, Dan orang-orang yang beriman besuk di hari hisab, Wahai Tuhanku ampunilah diriku, dan saudara-saudaraku yaitu orang-orang yang mendahuluiku dengan keimanan, Dan jangan engkau jadikan di dalam hati kami perasaan jelek terhadap orang-orang yang beriman, Wahai Tuhanku sesungguhnya engkau adalah maha penyayang lagi maha pengasih.
Ya Allah jadikanlah ………. Anak laki-lakinya / anak perempuannya ………. Seorang anak yang baik, faqih di dalam agama, bagus kehidupannya di akherat dan di dunia, Ya Allah jadikanlah dia orang yang senang beribadah, orang yang tho’at, orang yang taqwa, orang yang bersyukur, orang yang selalu ingat, dan orang yang memurnikan agama Allah, Wahai Tuhanku berikanlah kami keturunan yang baik, Sesungguhnya engkau maha mendengarkan do’a, Ya Allah jadikanlah dia ketika berbuat baik, maka senang dia, dan ketika berbuat jelek, Maka minta ampun dia, Ya Allah berikanlah hatinya cahaya, lisannya bercahaya, penglihatannya bercahaya, pendengarannya bercahaya, dari kanannya bercahaya, dari kirinya bercahaya, dari atasnya bercahaya, dari bawahnya bercahaya, dari depannya bercahaya, dan dari belakangnya bercahaya, Dan jadikanlah dia di dalam dirinya bercahaya, besarkanlah untuknya pada cahayanya, Wahai Tuhanku berikanlah kami kebaikan di dunia dan di akherat, Dan jagalah kami dari siksa Neraka. Ya Allah berikanlah sholawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya Muhammad, Dan segala pujian atas Allah Tuhan semesta Alam. Amiiin
اْلحَمْدُ لِلّٰهِ جَزَا كُمُ اللهُ خَيْرًا
Alasan raja Salman membawa sendiri fasilitas pribadi ke Indonesia
Kenapa Raja Salman Membawa Sendiri Segala Fasilitas Kunjungannya Ke Indonesia, Sampai Bawa2 Tangga Segala?
Tentu kita pernah dengar hadits yang melarang mengambil manfaat tertentu atau fasilitas tertentu, dari seseorang yang kita berikan hutang, walaupun sekedar menumpang pada kendaraannya.
Kaidah Islamnya, Sebagai Berikut:
“Setiap Hutang yang menghasilkan manfaat dan Keuntungan bagi pemberi hutang adalah riba”
Raja Salman statusnya adalah pemberi hutang dan Pemerintah Indonesia statusnya penerima hutang, sehingga rombongan kerajaan tidak diperbolehkan oleh Islam untuk menggunakan berbagai fasilitas dari Pemerintah RI.
Islam menganggap bahwa memberikan hutang termasuk transaksi sosial. Amal soleh yang berpahala. Karena itu, orang yang memberi hutang dilarang mengambil keuntungan karena hutang yang diberikan, apapun bentuknya, selama hutang belum dilunasi.
Sahabat Fudhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu mengatakan,
كل قرض جر منفعة فهو ربا
“Setiap piutang yang menghasilkan keuntungan maka (keuntungan) itu adalah riba.”
Keuntungan yang dimaksud dalam riwayat di atas mencakup semua bentuk keuntungan, bahkan sampai bentuk keuntungan pelayanan. Dari Abdullah bin Sallam radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
إِذَا كَانَ لَكَ عَلَى رَجُلٍ حَقٌّ، فَأَهْدَى إِلَيْكَ حِمْلَ تِبْنٍ، أَوْ حِمْلَ شَعِيرٍ، أَوْ حِمْلَ قَتٍّ، فَلاَ تَأْخُذْهُ فَإِنَّهُ رِبًا
“Apabila kamu menghutangi orang lain, kemudian orang yang dihutangi memberikan fasilitas kepadamu --walaupun sekedar-- membawakan jerami, gandum, atau pakan ternak maka janganlah menerimanya, karena itu riba.” (HR. Bukhari 3814).
Kemudian, diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
إذا أقرض أحدكم قرضا فأهدى له أو حمله على الدابة فلا يركبها ولا يقبله
“Apabila kalian menghutangkan sesuatu kepada orang lain, kemudian (orang yang berhutang) memberi hadiah kepada yang menghutangi atau memberi layanan berupa naik kendaraannya (dengan gratis), janganlah menaikinya dan jangan menerimanya.” (HR. Ibnu Majah 2432).
Nasehat mengenai najis
SEHARUSNYA BERSYUKUR SAAT DIPERINGATKAN TENTANG NAJIS, BUKAN MALAH MENUDUH ALIRAN SESAT/ AJARAN TAKFIR WAL FIRQOH.
Dear sahabat....
Saat keluar dari kamar mandi, tanpa memakai alas kaki, tanpa menyiram/ mensucikan kaki terlebih dahulu, maka telapak kaki kita akan membawa dan menyebarkan najis.
Apalagi kalau itu di masjid, mushola maupun di rumah tinggal dan jika berlantaikan plester atau keramik maka najis akan menyebar dan yang pasti apabila di gunakan untuk kegiatan ibadah, sholat misalnya, pastinya akan menjadikan tidak sempurna atau bahkan tidak sah sholatnya.
Saat keluar dari kamar mandi, tanpa memakai alas kaki, tanpa menyiram/ mensucikan kaki terlebih dahulu, maka telapak kaki kita akan membawa dan menyebarkan najis.
Apalagi kalau itu di masjid, mushola maupun di rumah tinggal dan jika berlantaikan plester atau keramik maka najis akan menyebar dan yang pasti apabila di gunakan untuk kegiatan ibadah, sholat misalnya, pastinya akan menjadikan tidak sempurna atau bahkan tidak sah sholatnya.
Jika ada sebagian orang atau organisasi yang peduli dan konsisten menjaga kesucian di tempat2 ibadah dan menghindari najis, bukan berarti islam radikal, fanatik, islam garis keras atau mengajarkan ajaran sesat.
Jika kita diperingatkan tentang najis alangkah baiknya kita bersyukur karena artinya kita di peringatkan agar terhindar dari siksa kubur.
Jika kita diperingatkan tentang najis alangkah baiknya kita bersyukur karena artinya kita di peringatkan agar terhindar dari siksa kubur.
Antara manqul, sanad dan royi
"Janganlah kalian mengamalkan apa-apa yang engkau tidak ketahui ilmunya . . ." [Surah Bani Isroil (17) ayat 36
Antara Manqul, Sanad dan Royi
Semua ajaran Nabi Muhammad shalallohu alaihi wasallam, berupa ucapan atau amalan tidak muncul dari dalam pikiran beliau. Rasulullah s.a.w. mendapatkan ilmu Quran TIDAK dengan menelaah sendiri, membaca sendiri, atau memahami sendiri melainkan beliau berguru pada Malaikat Jibril. Metode mencari ilmu dengan cara berguru, menuqil, menduplikasi ilmu dari guru kepada murid ini disebut Manqul atau Naqli (menuqil).
Surah Al-Qiyamah ayat 16-19 menggambarkan bagaimana Rasulullah s.a.w. berguru kitab Al-Quran kepada Malaikat Jibril.
لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ (16) إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (17) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (18) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ (19)
”Janganlah engkau gerakkan lisanmu (mendahului Malaikat jibril) untuk membaca Al-Quran karena tergesa-gesa dengan bacaan. Sesungguhnya tanggungjawabKu (Allah) kumpulan Quran dan bacaannya. Maka ketika Kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya. Kemudian sesungguhnya pada kami penjelasan Quran itu”.
[Surah Al-Qiyaamah (75) ayat 16-19]
Syarat utama belajar agama sistem manqul yaitu ada guru dan ada murid. Guru berbicara, murid mendengarkan dan memahami. Bisa pula murid yang membaca dan gurunya yang menyimak. Guru yang memberi ilmu disebut Naqil (Orang yang memangkulkan).
Manqul adalah cara mencari ilmu yang dipraktekkan oleh Rasulullah s.a.w., para Sahabat, para tabi’in, para ahli Hadist dan para Ulamausholihin. Silsilah/ urut-urutan/ mata rantai guru sambung bersambung mulai Rasulullah s.a.w. hingga saat ini disebut Sanad.
2658 – حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ المَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ»
… Nabi s.a.w. bersabda: “Semoga Allah mencerahkan orang yang mendengar ucapanku, memahaminya, menghafalnya lalu menyampaikannya (kepada orang lain) … al-hadist”
[Hadist Sunan Termizi No. 2658 Abwabul Ilmi]
3659 – حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَا: حَدَّثَنَا جَرِيرٌ [ص:322]، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَسْمَعُونَ وَيُسْمَعُ مِنْكُمْ وَيُسْمَعُ مِمَّنْ سَمِعَ مِنْكُمْ»
__________
[حكم الألباني] : صحيح
… Rasulullah s.a.w. bersabda: “Kalian mendengarkanlah, dan akan didengar dari kalian dan orang-orang yang telah mendengarkan dari kamu akan didengar”.
[Hadist Sunan Abi Dawud No. 3659 Kitabul Ilmi]
Setiap hadist yang ditulis para Muhaditsin dalam Kitab-kitab Hadist (Bukhari, Muslim dll) menyebutkan sanad / urut-urutan guru yang bersambung (mutasil) sampai Rasulullah s.a.w. Ini menunjukkan betapa pentingnya menyandarkan Ilmu Agama (Quran dan Hadist) pada sanad yang bersambung sampai pada Nabi. Satu saja dari guru-guru / perawi itu bila diketahui kurang terpercaya atau pernah berdusta maka status hadistnya menjadi dhaif / lemah.
Sahabat Abdullah bin Mubarak meriwayatkan dalam Muqodimah Hadist Shahih Muslim: “Isnad adalah bagian dari agama, apabila tidak ada isnad maka orang akan berkata sesuka hatinya”.
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُهْزَاذَ مِنْ أَهْلِ مَرْوَ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَانَ بْنَ عُثْمَانَ يَقُولُ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ الْمُبَارَكِ، يَقُولُ: «الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ»
Seseorang yang membaca dan memahami ayat-ayat Al-Quran atau Hadist-hadist Sunnah Nabi tanpa bimbingan guru berarti ia mereka-reka menurut logikanya sendiri maka pemahaman yang ia perolehpun berasal dari akal/fikiran atau pendapat/royi sendiri.
Mempelajari ilmu agama dengan pendapat (royi) sendiri tanpa guru walaupun pengertiannya benar sesuai tuntunan Nabi, hukumnya adalah salah dan diancam NERAKA. Coba perhatikan peringatan Nabi berikut ini:
2952 – حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ قَالَ: حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ أَبِي حَزْمٍ، أَخُو حَزْمٍ القُطَعِيِّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ الجَوْنِيُّ، عَنْ جُنْدَبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَالَ فِي القُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ» … الحديث
… Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa berkata dalam Al-Quran dengan pendapatnya dan benar maka sungguh sungguh ia salah”…al-hadist
[Hadist Sunan Termizi No. 2952 Abwabul Tafsir Qur’an]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْأَعْلَى، هُوَ ابْنُ عَامِرٍ الثَّعْلَبِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ، أَوْ بِمَا لَا يَعْلَمُ، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “
… Nabi s.a.w. bersabda: “Barang siapa mengatakan dalam Quran dengan pendapatnya atau dengan apa-apa yang mereka tidak tahu maka sebaiknya ia duduk ditempat duduknya dari api”.
[Tafsir Ibnu Katsir]
Bagaikan air sumber pegunungan yang mengalir masuk ke sungai maka TIDAK BISA TIDAK, pasti tercemar oleh polutan dan kotoran sehingga tidak bisa terjaga kebersihan dan kemurniannya. Begitu juga ilmu agama tanpa mangkul, PASTI banyak disisipi pendapat pribadi, dicampuri nilai-nilai lokal, dikotori oleh pemikiran-pemikiran jahiliyah dan akidah-akidah non-Islam yang justru berlawanan dengan ajaran Rasulullah salallohu ‘alahi wasalam. Tanpa mangkul ilmu Agama menjadi rentan dan rawan disusupi faham dan kepentingan orang-orang hasut yang ingin merusak Islam.
Dengan mangkul yang bersandar pada sanad, Islam akan terjaga kemurnian dan kesuciannya. Mangkul menjamin kemurnian agama Islam karena Islam disalurkan lewat pipa tertutup yang steril bebas dari polutan dan kotoran sehingga sampai ke rumah-rumah tetap jernih dan bersih.
Antara Manqul, Sanad dan Royi
Semua ajaran Nabi Muhammad shalallohu alaihi wasallam, berupa ucapan atau amalan tidak muncul dari dalam pikiran beliau. Rasulullah s.a.w. mendapatkan ilmu Quran TIDAK dengan menelaah sendiri, membaca sendiri, atau memahami sendiri melainkan beliau berguru pada Malaikat Jibril. Metode mencari ilmu dengan cara berguru, menuqil, menduplikasi ilmu dari guru kepada murid ini disebut Manqul atau Naqli (menuqil).
Surah Al-Qiyamah ayat 16-19 menggambarkan bagaimana Rasulullah s.a.w. berguru kitab Al-Quran kepada Malaikat Jibril.
لَا تُحَرِّكْ بِهِ لِسَانَكَ لِتَعْجَلَ بِهِ (16) إِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَقُرْآنَهُ (17) فَإِذَا قَرَأْنَاهُ فَاتَّبِعْ قُرْآنَهُ (18) ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا بَيَانَهُ (19)
”Janganlah engkau gerakkan lisanmu (mendahului Malaikat jibril) untuk membaca Al-Quran karena tergesa-gesa dengan bacaan. Sesungguhnya tanggungjawabKu (Allah) kumpulan Quran dan bacaannya. Maka ketika Kami telah selesai membacanya maka ikutilah bacaannya. Kemudian sesungguhnya pada kami penjelasan Quran itu”.
[Surah Al-Qiyaamah (75) ayat 16-19]
Syarat utama belajar agama sistem manqul yaitu ada guru dan ada murid. Guru berbicara, murid mendengarkan dan memahami. Bisa pula murid yang membaca dan gurunya yang menyimak. Guru yang memberi ilmu disebut Naqil (Orang yang memangkulkan).
Manqul adalah cara mencari ilmu yang dipraktekkan oleh Rasulullah s.a.w., para Sahabat, para tabi’in, para ahli Hadist dan para Ulamausholihin. Silsilah/ urut-urutan/ mata rantai guru sambung bersambung mulai Rasulullah s.a.w. hingga saat ini disebut Sanad.
2658 – حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي عُمَرَ قَالَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَبْدِ المَلِكِ بْنِ عُمَيْرٍ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِيهِ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «نَضَّرَ اللَّهُ امْرَأً سَمِعَ مَقَالَتِي فَوَعَاهَا وَحَفِظَهَا وَبَلَّغَهَا، فَرُبَّ حَامِلِ فِقْهٍ إِلَى مَنْ هُوَ أَفْقَهُ مِنْهُ»
… Nabi s.a.w. bersabda: “Semoga Allah mencerahkan orang yang mendengar ucapanku, memahaminya, menghafalnya lalu menyampaikannya (kepada orang lain) … al-hadist”
[Hadist Sunan Termizi No. 2658 Abwabul Ilmi]
3659 – حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ، وَعُثْمَانُ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، قَالَا: حَدَّثَنَا جَرِيرٌ [ص:322]، عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَسْمَعُونَ وَيُسْمَعُ مِنْكُمْ وَيُسْمَعُ مِمَّنْ سَمِعَ مِنْكُمْ»
__________
[حكم الألباني] : صحيح
… Rasulullah s.a.w. bersabda: “Kalian mendengarkanlah, dan akan didengar dari kalian dan orang-orang yang telah mendengarkan dari kamu akan didengar”.
[Hadist Sunan Abi Dawud No. 3659 Kitabul Ilmi]
Setiap hadist yang ditulis para Muhaditsin dalam Kitab-kitab Hadist (Bukhari, Muslim dll) menyebutkan sanad / urut-urutan guru yang bersambung (mutasil) sampai Rasulullah s.a.w. Ini menunjukkan betapa pentingnya menyandarkan Ilmu Agama (Quran dan Hadist) pada sanad yang bersambung sampai pada Nabi. Satu saja dari guru-guru / perawi itu bila diketahui kurang terpercaya atau pernah berdusta maka status hadistnya menjadi dhaif / lemah.
Sahabat Abdullah bin Mubarak meriwayatkan dalam Muqodimah Hadist Shahih Muslim: “Isnad adalah bagian dari agama, apabila tidak ada isnad maka orang akan berkata sesuka hatinya”.
وَحَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ بْنِ قُهْزَاذَ مِنْ أَهْلِ مَرْوَ، قَالَ: سَمِعْتُ عَبْدَانَ بْنَ عُثْمَانَ يَقُولُ: سَمِعْتُ عَبْدَ اللهِ بْنَ الْمُبَارَكِ، يَقُولُ: «الْإِسْنَادُ مِنَ الدِّينِ، وَلَوْلَا الْإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ»
Seseorang yang membaca dan memahami ayat-ayat Al-Quran atau Hadist-hadist Sunnah Nabi tanpa bimbingan guru berarti ia mereka-reka menurut logikanya sendiri maka pemahaman yang ia perolehpun berasal dari akal/fikiran atau pendapat/royi sendiri.
Mempelajari ilmu agama dengan pendapat (royi) sendiri tanpa guru walaupun pengertiannya benar sesuai tuntunan Nabi, hukumnya adalah salah dan diancam NERAKA. Coba perhatikan peringatan Nabi berikut ini:
2952 – حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ قَالَ: حَدَّثَنَا حَبَّانُ بْنُ هِلَالٍ قَالَ: حَدَّثَنَا سُهَيْلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ وَهُوَ ابْنُ أَبِي حَزْمٍ، أَخُو حَزْمٍ القُطَعِيِّ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو عِمْرَانَ الجَوْنِيُّ، عَنْ جُنْدَبِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَالَ فِي القُرْآنِ بِرَأْيِهِ فَأَصَابَ فَقَدْ أَخْطَأَ» … الحديث
… Rasulullah s.a.w. bersabda: “Barangsiapa berkata dalam Al-Quran dengan pendapatnya dan benar maka sungguh sungguh ia salah”…al-hadist
[Hadist Sunan Termizi No. 2952 Abwabul Tafsir Qur’an]
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، حَدَّثَنِي عَبْدُ الْأَعْلَى، هُوَ ابْنُ عَامِرٍ الثَّعْلَبِيُّ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِرَأْيِهِ، أَوْ بِمَا لَا يَعْلَمُ، فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ “
… Nabi s.a.w. bersabda: “Barang siapa mengatakan dalam Quran dengan pendapatnya atau dengan apa-apa yang mereka tidak tahu maka sebaiknya ia duduk ditempat duduknya dari api”.
[Tafsir Ibnu Katsir]
Bagaikan air sumber pegunungan yang mengalir masuk ke sungai maka TIDAK BISA TIDAK, pasti tercemar oleh polutan dan kotoran sehingga tidak bisa terjaga kebersihan dan kemurniannya. Begitu juga ilmu agama tanpa mangkul, PASTI banyak disisipi pendapat pribadi, dicampuri nilai-nilai lokal, dikotori oleh pemikiran-pemikiran jahiliyah dan akidah-akidah non-Islam yang justru berlawanan dengan ajaran Rasulullah salallohu ‘alahi wasalam. Tanpa mangkul ilmu Agama menjadi rentan dan rawan disusupi faham dan kepentingan orang-orang hasut yang ingin merusak Islam.
Dengan mangkul yang bersandar pada sanad, Islam akan terjaga kemurnian dan kesuciannya. Mangkul menjamin kemurnian agama Islam karena Islam disalurkan lewat pipa tertutup yang steril bebas dari polutan dan kotoran sehingga sampai ke rumah-rumah tetap jernih dan bersih.
Mahram
Mahram adalah orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan nasab atau hubungan susuan atau karena ada ikatan perkawinan.
Adapun ketentuan siapa yang mahram dan yang bukan mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِمْ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْراً رَحِيْماً.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak-anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuai yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa`: 32)
Di dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahram yaitu:
Pertama : أُمَّهَاتُكُمْ (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa arab artinya setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya. Defenisi ini akan mencakup :
1. Ibu yang melahirkanmu.
2. Nenekmu dari ayah maupun dari Ibumu.
3. Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
5. Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
6. Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
7. dan seterusnya ke atas.
Kedua : وَبَنَاتُكُمْ (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepadamu. Defenisi ini akan mencakup :
1. Anak perempuanmu.
2. Anak perempuan dari anak perempuanmu (cucu).
3. Anaknya cucu.
4. dan seterusnya ke bawah.
Ketiga : وَأَخَوَاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan ini meliputi :
1. Saudara perempuan seayah dan seibu.
2. Saudara perempuan seayah saja.
3. dan saudara perempuan seibu saja.
Keempat : وَعَمَّاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ayah kalian). Masuk dalam kategori saudara perempuan ayah :
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.
4. Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.
Kelima : وَخَالاَتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ibu kalian). Yang masuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang masuk dalam saudara perempuan ayah yaitu :
1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.
4.Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.
Keenam : وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup :
1. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.
2. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
6. dan seterusnya ke bawah.
Ketujuh : وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
2. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan,.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
6. dan seterusnya ke bawah.
Catatan penting:
Tujuh yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab. Sehingga kita bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan mahram walaupun ada hubungan nasab, mereka itu adalah :
1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
2. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).
3. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).
4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu).
Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.
Kedelapan : وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ(ibu-ibu yang menyusui kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah :
1. Ibu susuan itu sendiri.
2. Ibunya ibu susuan.
3. Neneknya ibu susuan.
4. dan seterusnya keatas.
Catatan penting:
Kita melihat bahwa dalam ayat ini Ibu susuan dinyatakan sebagai mahram, sementara menurut ulama pemilik susu adalah suaminya karena sang suamilah yang menjadi sebab isterinya melahirkan sehingga mempunyai air susu. Maka disebutkannya ibu susuan sebagai mahram dalam ayat ini adalah merupakan peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada isterinya. Dengan demikian anak-anak ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai saudaranya (sesusuan), dan demikian pula halnya dengaan saudara-saudara dari ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulah Nabi menetapkan di dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari hadits ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- :
إِنَّهُ يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ
“Sesungguhnya menjadi mahram dari susuan apa-apa yang menjadi mahrom dari nasab”.
Kesembilan : وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah:
1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya ( ibu kandung maupun ibu tiri).
2. Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.
3. Atau kamu dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.
4. Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.
Kesepuluh : وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ (dan ibu isteri-isteri kalian) ibu isteri mencakup ibu dalam nasab dan seterusnya keatas dan ibu susuan dan seterusnya keatas . Mereka ini menjadi mahram bila/dengan terjadinya akad nikah antara kalian dengan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur.
Tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahram. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Jabir dan Imran bin Husain dan juga pendapat kebanyakan para tabi’in dan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Ashhab Ar-ro’y yang mana mereka berdalilkan dengan ayat ini, oleh karena itu kita tidak bisa menerima perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bolehnya seorang lelaki menikah dengan ibu susuan isterinya dan saudara sesusuan istrinya. Wallahu A’lam.
Kesebelas : وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِمْ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (anak-anak istrimu (Ar-Raba`ib) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya)
Ayat ini menunjukkan bahwa Ar-Raba`ib adalah mahram. Dan menurut bahasa arab Ar-Raba`ib ini mencakup :
1. Anak-anak perempuan istrimu.
2. Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya istri).
3. Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.
4. dan seterusnya ke bawah.
Tapi Ar-Raba`ib ini dalam ayat ini menjadi mahram dengan syarat apabila ibunya telah digauli adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya maka Ar-Raba‘ib ini bukan mahram suami ibunya bahkan suami ibunya itu bisa menikahi dengannya. Dan ini merupakan pendapat Jumhur Ulama seperti Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auza’y, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lainnya. Hal ini berdasarkan dzhohir ayat diayat :
من نسآئكم اللاتي دخلتم بهم فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم
“Dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”
Adapun yang tersebut di ayat (Ar-Raba`ib yang dalam pemeliharaanmu) kata “dalam pemeliharaanmu” dalam ayat ini bukanlah sebagai syarat untuk dianggapnya Ar-Raba`ib itu sebagai mahram. Semua Ar-Rabaib baik yang dalam pemeliharaan maupun yang diluar pemeliharaan adalah mahram menurut pendapat jumhur ulama. Jadi kata “dalam pemeliharaanmu” hanya menunjukkan bahwa kebanyakan Ar-Raba`ib itu dalam pemeliharaan atau hanya menunjukkan dekatnya Ar-Raba`ib tersebut dengan ayahnya. Dengan demikian nampaklah hikmah kenapa Ar-Raba`ib menjadi mahram. Wallahu A’lam.
Keduabelas : وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ (istri-istri anak-anak kandungmu (menantu).
Ini meliputi :
1. Istri dari anak kalian.
2. Istri dari cucu kalian.
3. Istri dari anaknya cucu.
4. dan seterusnya kebawah baik dari nasab maupun sesusuan.
Mereka semua menjadi mahram setelah akad nikah dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini.
Peringatan:
Demikian mahrom dalam surah An Nisa. Tapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian siapa yang merupakan mahrom bagi mereka, ini tidaklah menunjukkan bahwa di dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahrom bagi perempuan. Karena Mafhum Mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut.
Misalnya disebutkan dalam ayat : “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian”, maka mafhum mukhalafahnya adalah : “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.”
Misal lain, disebutkan dalam ayat : “Dan anak-anak perempuan kalian.” Maka mafhum mukhalafahnya adalah : “Wahai anak-anak perempuan diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian.” Dan demikian seterusnya.
Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An Nuur ayat 31 :
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبآئِهِنَّ أَوْ آبآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أو أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرَ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرَّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ اللَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang ‘aurat.”
Adapun ketentuan siapa yang mahram dan yang bukan mahram telah dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nisa ayat 23 :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِمْ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوْا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُوْراً رَحِيْماً.
“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu (mertua), anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak-anak kandungmu (menantu), dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuai yang telah terjadi pada masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. An-Nisa`: 32)
Di dalam ayat ini disebutkan beberapa orang mahram yaitu:
Pertama : أُمَّهَاتُكُمْ (ibu-ibu kalian). Ibu dalam bahasa arab artinya setiap yang nasab lahirmu kembali kepadanya. Defenisi ini akan mencakup :
1. Ibu yang melahirkanmu.
2. Nenekmu dari ayah maupun dari Ibumu.
3. Nenek ayahmu dari ayah maupun ibunya.
4. Nenek ibumu dari ayah maupun ibunya.
5. Nenek buyut ayahmu dari ayah maupun ibunya.
6. Nenek buyut ibumu dari ayah maupun ibunya.
7. dan seterusnya ke atas.
Kedua : وَبَنَاتُكُمْ (anak-anak perempuan kalian). Anak perempuan dalam bahasa arab artinya setiap perempuan yang nisbah kelahirannya kembali kepadamu. Defenisi ini akan mencakup :
1. Anak perempuanmu.
2. Anak perempuan dari anak perempuanmu (cucu).
3. Anaknya cucu.
4. dan seterusnya ke bawah.
Ketiga : وَأَخَوَاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan kalian). Saudara perempuan ini meliputi :
1. Saudara perempuan seayah dan seibu.
2. Saudara perempuan seayah saja.
3. dan saudara perempuan seibu saja.
Keempat : وَعَمَّاتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ayah kalian). Masuk dalam kategori saudara perempuan ayah :
1. Saudara perempuan ayah dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ayah dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ayah dari satu ibu saja.
4. Masuk juga di dalamnya saudara-saudara perempuan kakek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.
Kelima : وَخَالاَتُكُمْ (saudara-saudara perempuan ibu kalian). Yang masuk dalam saudara perempuan ibu sama seperti yang masuk dalam saudara perempuan ayah yaitu :
1. Saudara perempuan ibu dari satu ayah dan ibu.
2. Saudara perempuan ibu dari satu ayah saja.
3. Saudara perempuan ibu dari satu ibu saja.
4.Saudara-saudara perempuan nenek dari ayah maupun ibumu.
5. dan seterusnya ke atas.
Keenam : وَبَنَاتُ الْأَخِ (anak-anak perempuan dari saudara laki-laki). Anak perempuan dari saudara laki-laki mencakup :
1. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah dan satu ibu.
2. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara laki-laki satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara laki-laki.
6. dan seterusnya ke bawah.
Ketujuh : وَبَنَاتُ الْأُخْتِ (anak-anak perempuan dari saudara perempuan). Ini sama dengan anak perempuan saudara laki-laki, yaitu meliputi :
1. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah dan ibu.
2. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ayah saja.
3. Anak perempuan dari saudara perempuan satu ibu saja.
4. Anak-anak perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan,.
5. Cucu perempuan dari anak perempuannya saudara perempuan.
6. dan seterusnya ke bawah.
Catatan penting:
Tujuh yang tersebut di atas adalah mahram karena nasab. Sehingga kita bisa mengetahui bahwa ada empat orang yang bukan mahram walaupun ada hubungan nasab, mereka itu adalah :
1. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayah (sepupu).
2. Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu (sepupu).
3. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah (sepupu).
4. Anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu (sepupu).
Mereka ini bukanlah mahram dan boleh dinikahi.
Kedelapan : وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِيْ أَرْضَعْنَكُمْ(ibu-ibu yang menyusui kalian). Yang termasuk ibu susuan adalah :
1. Ibu susuan itu sendiri.
2. Ibunya ibu susuan.
3. Neneknya ibu susuan.
4. dan seterusnya keatas.
Catatan penting:
Kita melihat bahwa dalam ayat ini Ibu susuan dinyatakan sebagai mahram, sementara menurut ulama pemilik susu adalah suaminya karena sang suamilah yang menjadi sebab isterinya melahirkan sehingga mempunyai air susu. Maka disebutkannya ibu susuan sebagai mahram dalam ayat ini adalah merupakan peringatan bahwa sang suami adalah sebagai ayah bagi anak yang menyusu kepada isterinya. Dengan demikian anak-anak ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai saudaranya (sesusuan), dan demikian pula halnya dengaan saudara-saudara dari ayah dan ibu susuannya baik yang laki-laki maupun yang perempuan dianggap sebagai paman dan bibinya. Karena itulah Nabi menetapkan di dalam hadits beliau yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhary dan Imam Muslim dari hadits ‘Aisyah dan Ibnu ‘Abbas -radhiyallahu ‘anhuma- :
إِنَّهُ يُحْرَمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يُحْرَمُ مِنَ النَّسَبِ
“Sesungguhnya menjadi mahram dari susuan apa-apa yang menjadi mahrom dari nasab”.
Kesembilan : وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ (dan saudara-saudara perempuan kalian dari susuan). Yang termasuk dalam kategori saudara perempuan sesusuan adalah:
1. Perempuan yang kamu disusui oleh ibunya ( ibu kandung maupun ibu tiri).
2. Atau perempuan itu menyusu kepada ibumu.
3. Atau kamu dan perempuan itu sama-sama menyusu pada seorang perempuan yang bukan ibu kalian berdua.
4. Atau perempuan yang menyusu kepada istri yang lain dari suami ibu susuanmu.
Kesepuluh : وَأُمَّهَاتُ نِسَآئِكُمْ (dan ibu isteri-isteri kalian) ibu isteri mencakup ibu dalam nasab dan seterusnya keatas dan ibu susuan dan seterusnya keatas . Mereka ini menjadi mahram bila/dengan terjadinya akad nikah antara kalian dengan anak perempuan mereka, walaupun belum bercampur.
Tidak ada perbedaan antara ibu dari nasab dan ibu susuan dalam kedudukan mereka sebagai mahram. Demikian pendapat jumhur ulama seperti Ibnu Mas’ud, Ibnu ‘Umar, Jabir dan Imran bin Husain dan juga pendapat kebanyakan para tabi’in dan pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Ashhab Ar-ro’y yang mana mereka berdalilkan dengan ayat ini, oleh karena itu kita tidak bisa menerima perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah yang menyatakan bolehnya seorang lelaki menikah dengan ibu susuan isterinya dan saudara sesusuan istrinya. Wallahu A’lam.
Kesebelas : وَرَبَآئِبِكُمُ اللاَّتِيْ فِيْ حُجُوْرِكُمْ مِنْ نِسَآئِكُمُ اللاَّتِيْ دَخَلْتُمْ بِهِمْ فَإِنْ لَمْ تَكُوْنُوْا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ (anak-anak istrimu (Ar-Raba`ib) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya)
Ayat ini menunjukkan bahwa Ar-Raba`ib adalah mahram. Dan menurut bahasa arab Ar-Raba`ib ini mencakup :
1. Anak-anak perempuan istrimu.
2. Anak-anak perempuan dari anak-anak istrimu ( cucu perempuannya istri).
3. Cucu perempuan dari anak-anak istrimu.
4. dan seterusnya ke bawah.
Tapi Ar-Raba`ib ini dalam ayat ini menjadi mahram dengan syarat apabila ibunya telah digauli adapun kalau ibunya diceraikan atau meninggal sebelum digauli oleh suaminya maka Ar-Raba‘ib ini bukan mahram suami ibunya bahkan suami ibunya itu bisa menikahi dengannya. Dan ini merupakan pendapat Jumhur Ulama seperti Imam Malik, Ats-Tsaury, Al-Auza’y, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan lain-lainnya. Hal ini berdasarkan dzhohir ayat diayat :
من نسآئكم اللاتي دخلتم بهم فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم
“Dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya.”
Adapun yang tersebut di ayat (Ar-Raba`ib yang dalam pemeliharaanmu) kata “dalam pemeliharaanmu” dalam ayat ini bukanlah sebagai syarat untuk dianggapnya Ar-Raba`ib itu sebagai mahram. Semua Ar-Rabaib baik yang dalam pemeliharaan maupun yang diluar pemeliharaan adalah mahram menurut pendapat jumhur ulama. Jadi kata “dalam pemeliharaanmu” hanya menunjukkan bahwa kebanyakan Ar-Raba`ib itu dalam pemeliharaan atau hanya menunjukkan dekatnya Ar-Raba`ib tersebut dengan ayahnya. Dengan demikian nampaklah hikmah kenapa Ar-Raba`ib menjadi mahram. Wallahu A’lam.
Keduabelas : وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِيْنَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ (istri-istri anak-anak kandungmu (menantu).
Ini meliputi :
1. Istri dari anak kalian.
2. Istri dari cucu kalian.
3. Istri dari anaknya cucu.
4. dan seterusnya kebawah baik dari nasab maupun sesusuan.
Mereka semua menjadi mahram setelah akad nikah dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dalam hal ini.
Peringatan:
Demikian mahrom dalam surah An Nisa. Tapi perlu diingat, pembicaraan dalam ayat ini walaupun ditujukan langsung kepada laki-laki dan menjelaskan rincian siapa yang merupakan mahrom bagi mereka, ini tidaklah menunjukkan bahwa di dalam ayat ini tidak dijelaskan tentang siapa mahrom bagi perempuan. Karena Mafhum Mukhalafah (pemahaman kebalikan) dari ayat ini menjelaskan hal tersebut.
Misalnya disebutkan dalam ayat : “Diharamkan atas kalian ibu-ibu kalian”, maka mafhum mukhalafahnya adalah : “Wahai para ibu, diharamkan atas kalian menikah dengan anak-anak kalian.”
Misal lain, disebutkan dalam ayat : “Dan anak-anak perempuan kalian.” Maka mafhum mukhalafahnya adalah : “Wahai anak-anak perempuan diharamkan atas kalian menikah dengan ayah-ayah kalian.” Dan demikian seterusnya.
Sebagai pelengkap dari pembahasan ini, kami sebutkan ayat dalam surah An Nuur ayat 31 :
وَلاَ يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ آبآئِهِنَّ أَوْ آبآءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أو أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُوْلَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِيْ أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ أَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرَ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرَّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ اللَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ
“Janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki mereka yang tidak mempunyai keinginan (kepada wanita), atau anak-anak yang belum mengerti tentang ‘aurat.”
Wanita haid saat haji
Persoa an klasik bagi setiap wanita Muslim, yaitu haid ketika sedang melaksanakan Ibadah Haji. Masalah ini tidak perlu dikhawatirkan karena haid tidak mencegah atau membatalkan ibadah haji. Wanita yang haid bisa melaksanakan semua rukun haji kecuali satu tidak boleh yaitu Tawaf di Baitullah.
Hadist shohih Bukhari No. 1650-1651 Kitabu Haji dan Hadist Sunan Ibni Majah No. 2963 Kitabu Manasik menerangkan tuntunan Rasulullah SAW bagi wanita-wanita yang sedang mengalami haid saat melaksanakan ibadah haji. Muslimah yang tidak dapat mengerjakan tawaf atau umrah karena terbentur haid bisa melaksanakan tawaf atau umrah hajinya setelah selesai pelaksanaan haji. Kategori haji seperti ini disebut Haji Ifrod, yaitu melaksanakan umrah haji di luar bulan Haji.
Seperti yang dialami Aisyah ketika melaksanakan Haji Wada’ bersama Nabi. Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk mengerjakan haji sebagaimana umat Islam lain dan menunda umrah setelah selesai haji dengan mengambil Miqot di Tan’im.
1650 – حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ القَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ، وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلاَ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ قَالَتْ: فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي»
… Aisya meriwayatkan. Saya datang di Mekah dan saya keadaan haid, dan saya tidak Tawaf di Baitullah, dan tidak sai safa Marwah, Aisyah berkata: Saya melaporkan demikian itu pada Rasulillah SAW, Nabi bersabda: “Kerjakanlah sebagaimana orang haji mengamalkan, selain jangan tawaf di Baitullah sehingga engkau suci”.
[Hadist shohih Bukhari No. 1650 Kitabul Haji]
2963 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ، فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ، أَوْ قَرِيبًا مِنْ سَرِفَ، حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَا أَبْكِي، فَقَالَ: «مَا لَكِ أَنَفِسْتِ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ «إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ، عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَاقْضِي الْمَنَاسِكَ كُلَّهَا، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ» قَالَتْ: «وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ، بِالْبَقَرِ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Aisyah meriwayatkan: Kami keluar bersama Rasulillah SAW kami tidak niat kecuali haji. Maka ketika kami berada di Syarifa atau sekitarnya, saya haid. Maka saya masuk pada Rasulullah SAW dan saya menangis.
Maka Nabi bersabda: “Kenapa engkau? Apakah engkau nifas?”
Saya menjawab: “Ya”.
Nabi bersabda: “Sesungguhnya ini perkara yang sudah ditulis atas Anak Perempuan Adam. Datangilah semua ibadah hajimu semua, selain jangan tawaf di Baitullah”.
Aisyah berkata: “Rasulullah menyembelih sapi untuk beberapa istrinya”.
[Hadist Sunan Ibni Majah No. 2963 Kitabu Manasik]
1651 – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ المُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَهَّابِ، قَالَ: ح وَقَالَ لِي خَلِيفَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَهَّابِ، حَدَّثَنَا حَبِيبٌ المُعَلِّمُ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَهَلَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ بِالحَجِّ، وَلَيْسَ مَعَ أَحَدٍ مِنْهُمْ هَدْيٌ غَيْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَلْحَةَ، وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ اليَمَنِ وَمَعَهُ هَدْيٌ [ص:160]، فَقَالَ: أَهْلَلْتُ بِمَا أَهَلَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْحَابَهُ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً، وَيَطُوفُوا ثُمَّ يُقَصِّرُوا وَيَحِلُّوا إِلَّا مَنْ كَانَ مَعَهُ الهَدْيُ، فَقَالُوا: نَنْطَلِقُ إِلَى مِنًى وَذَكَرُ أَحَدِنَا يَقْطُرُ، فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ، وَلَوْلاَ أَنَّ مَعِي الهَدْيَ لَأَحْلَلْتُ» ، وَحَاضَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَنَسَكَتْ المَنَاسِكَ كُلَّهَا، غَيْرَ أَنَّهَا لَمْ تَطُفْ بِالْبَيْتِ، فَلَمَّا طَهُرَتْ طَافَتْ بِالْبَيْتِ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، تَنْطَلِقُونَ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَأَنْطَلِقُ بِحَجٍّ؟ فَأَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا إِلَى التَّنْعِيمِ، فَاعْتَمَرَتْ بَعْدَ الحَجِّ
… Jabir bin Abdillah meriwayatkan, Nabi SAW dan para sahabatnya ihram, dan tidak ada bersama salah seorang mereka hadiyah selain Nabi dan Thalhah, dan Ali datang dari Yaman membawa hadiyah, maka Ali berkata: Aku Ihram dengan apa-apa yang Nabi SAW ihram.
Maka Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk menjadikan ihram itu sebagai umrah, dan tawaf dan menggunting rambut dan tahalul (lukar) kecuali orang-orang yang membawa hadiyah bersamanya.
Maka para sahabat berbincang: Kami berangkat ke Mina sedangkan kemaluan salah seorang kami menetes mani.Maka (perbincangan mereka) sampai pada Nabi dan beliau bersabda; “Seandainya saya belum terlanjur membawa hadiyah, dan seandainya saya tidak membawa hadiyah niscaya aku juga lukar seperti kalian”.
Dan Aisyah r.a. sedang haid, maka Aisyah melaksanakan semua ibadah kecuali ia tidak tawaf di Baitullah. Maka Aisyah tawaf di Baitullah ketika sudah suci. Aisyah bertanya pada Nabi: “Wahai Rasulullah, mereka berangkat untuk haji dan umroh sedangkan saya berangkat untuk haji saja?”
Maka Nabi memerintahkan Abdarahman bin Abu Bakar agar keluar bersama Aisyah ke Tan’im, maka Aisyah melaksanakan umrah setelah haji.
[Hadist Shohih Bukhari No. 1651 Kitabu Haji]
1784 – حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، سَمِعَ عَمْرَو بْنَ أَوْسٍ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَخْبَرَهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَهُ أَنْ يُرْدِفَ عَائِشَةَ، وَيُعْمِرَهَا مِنَ التَّنْعِيمِ» ، ” قَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً: سَمِعْتُ عَمْرًا كَمْ سَمِعْتُهُ مِنْ عَمْرٍو “
… sesungguhnya Abdarahman bin Abu Bakar r.a. bercerita pada Amri bin Aus sesungguhnya Nabi SAW memerintah Abdarahman untuk mengantarkan Aisyah dan umrah dari Tan’im.
[Hadist Shohih Bukhari No. 1784 Kitabu Haji]
3000 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ نُوَافِي هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ، أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ، فَلْيُهْلِلْ، فَلَوْلَا أَنِّي أَهْدَيْتُ، لَأَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ» قَالَتْ: فَكَانَ مِنَ الْقَوْمِ مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ، فَكُنْتُ أَنَا مِمَّنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، قَالَتْ: فَخَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ، فَأَدْرَكَنِي يَوْمُ عَرَفَةَ، وَأَنَا حَائِضٌ، لَمْ أَحِلَّ مِنْ عُمْرَتِي، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «دَعِي عُمْرَتَكِ، وَانْقُضِي رَأْسَكِ، وَامْتَشِطِي، وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ» قَالَتْ: فَفَعَلْتُ، فَلَمَّا كَانَتْ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ، وَقَدْ قَضَى اللَّهُ حَجَّنَا، أَرْسَلَ مَعِي عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ، فَأَرْدَفَنِي وَخَرَجَ إِلَى التَّنْعِيمِ، فَأَحْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ، فَقَضَى اللَّهُ حَجَّنَا وَعُمْرَتَنَا، وَلَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ هَدْيٌ، وَلَا صَدَقَةٌ، وَلَا صَوْمٌ
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Aisyah meriwayatkan: Saya bersama Rasulillah SAW keluar pada haji wada’, saya menjumpai tanggal bulan Dhul-Hijjah.
Maka Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa diantara kalian menghendaki ihram untuk umrah, maka lukarlah. Maka seandainya saya tidak membawa hadiyah niscaya saya ihram untuk umrah”.
Aisyah berkata: “Maka ada sebagian dari kaum orang yang ihram untuk umrah. Dan sebagian mereka ihram untuk haji. Maka saya termasuk yang ihram untuk umrah”.
Aisyah bercerita: “Maka kami berangkat hingga sampai Mekah. Maka aku sampai pada hari Arofah dan saya sedang haid, saya tidak lukar untuk umrah. Maka saya melaporkan masalah tersebut pada Nabi SAW,
maka Nabi bersabda: “Tinggalkanlah umrahmu, cukurlah rambutmu, besisirlah dan ihramlah untuk haji”.
Aisyah menceritakan: “Maka aku mengerjakan. Maka ketika malam hari di Hasbah, dan Allah telah menghukumi selesai hajiku, Maka Nabi mengutus bersamaku Abdarahman bin Abu Bakar, maka (Abdarahaman) memboncengku keluar ke Tan’im maka aku lukar untuk umrah. Maka Allah menyempurnakan Haji dan umrahku, dan tidak ada dalam demikian itu hadiyah dan tidak ada shodakoh dan tidak ada puasa.
[Hadist Sunan Ibni Majah No. 3000 Kitabu Manasik}
Sumber www.pengajian-ldii.net
Hadist shohih Bukhari No. 1650-1651 Kitabu Haji dan Hadist Sunan Ibni Majah No. 2963 Kitabu Manasik menerangkan tuntunan Rasulullah SAW bagi wanita-wanita yang sedang mengalami haid saat melaksanakan ibadah haji. Muslimah yang tidak dapat mengerjakan tawaf atau umrah karena terbentur haid bisa melaksanakan tawaf atau umrah hajinya setelah selesai pelaksanaan haji. Kategori haji seperti ini disebut Haji Ifrod, yaitu melaksanakan umrah haji di luar bulan Haji.
Seperti yang dialami Aisyah ketika melaksanakan Haji Wada’ bersama Nabi. Rasulullah SAW memerintahkan Aisyah untuk mengerjakan haji sebagaimana umat Islam lain dan menunda umrah setelah selesai haji dengan mengambil Miqot di Tan’im.
1650 – حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ، أَخْبَرَنَا مَالِكٌ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ القَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: قَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ، وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلاَ بَيْنَ الصَّفَا وَالمَرْوَةِ قَالَتْ: فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «افْعَلِي كَمَا يَفْعَلُ الحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِي بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِي»
… Aisya meriwayatkan. Saya datang di Mekah dan saya keadaan haid, dan saya tidak Tawaf di Baitullah, dan tidak sai safa Marwah, Aisyah berkata: Saya melaporkan demikian itu pada Rasulillah SAW, Nabi bersabda: “Kerjakanlah sebagaimana orang haji mengamalkan, selain jangan tawaf di Baitullah sehingga engkau suci”.
[Hadist shohih Bukhari No. 1650 Kitabul Haji]
2963 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ، وَعَلِيُّ بْنُ مُحَمَّدٍ، قَالَا: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، لَا نَرَى إِلَّا الْحَجَّ، فَلَمَّا كُنَّا بِسَرِفَ، أَوْ قَرِيبًا مِنْ سَرِفَ، حِضْتُ فَدَخَلَ عَلَيَّ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَنَا أَبْكِي، فَقَالَ: «مَا لَكِ أَنَفِسْتِ؟» قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ «إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ، عَلَى بَنَاتِ آدَمَ، فَاقْضِي الْمَنَاسِكَ كُلَّهَا، غَيْرَ أَنْ لَا تَطُوفِي بِالْبَيْتِ» قَالَتْ: «وَضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نِسَائِهِ، بِالْبَقَرِ»
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Aisyah meriwayatkan: Kami keluar bersama Rasulillah SAW kami tidak niat kecuali haji. Maka ketika kami berada di Syarifa atau sekitarnya, saya haid. Maka saya masuk pada Rasulullah SAW dan saya menangis.
Maka Nabi bersabda: “Kenapa engkau? Apakah engkau nifas?”
Saya menjawab: “Ya”.
Nabi bersabda: “Sesungguhnya ini perkara yang sudah ditulis atas Anak Perempuan Adam. Datangilah semua ibadah hajimu semua, selain jangan tawaf di Baitullah”.
Aisyah berkata: “Rasulullah menyembelih sapi untuk beberapa istrinya”.
[Hadist Sunan Ibni Majah No. 2963 Kitabu Manasik]
1651 – حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ المُثَنَّى، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَهَّابِ، قَالَ: ح وَقَالَ لِي خَلِيفَةُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الوَهَّابِ، حَدَّثَنَا حَبِيبٌ المُعَلِّمُ، عَنْ عَطَاءٍ، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَهَلَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هُوَ وَأَصْحَابُهُ بِالحَجِّ، وَلَيْسَ مَعَ أَحَدٍ مِنْهُمْ هَدْيٌ غَيْرَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَطَلْحَةَ، وَقَدِمَ عَلِيٌّ مِنَ اليَمَنِ وَمَعَهُ هَدْيٌ [ص:160]، فَقَالَ: أَهْلَلْتُ بِمَا أَهَلَّ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَصْحَابَهُ أَنْ يَجْعَلُوهَا عُمْرَةً، وَيَطُوفُوا ثُمَّ يُقَصِّرُوا وَيَحِلُّوا إِلَّا مَنْ كَانَ مَعَهُ الهَدْيُ، فَقَالُوا: نَنْطَلِقُ إِلَى مِنًى وَذَكَرُ أَحَدِنَا يَقْطُرُ، فَبَلَغَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: «لَوِ اسْتَقْبَلْتُ مِنْ أَمْرِي مَا اسْتَدْبَرْتُ مَا أَهْدَيْتُ، وَلَوْلاَ أَنَّ مَعِي الهَدْيَ لَأَحْلَلْتُ» ، وَحَاضَتْ عَائِشَةُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا فَنَسَكَتْ المَنَاسِكَ كُلَّهَا، غَيْرَ أَنَّهَا لَمْ تَطُفْ بِالْبَيْتِ، فَلَمَّا طَهُرَتْ طَافَتْ بِالْبَيْتِ، قَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، تَنْطَلِقُونَ بِحَجَّةٍ وَعُمْرَةٍ وَأَنْطَلِقُ بِحَجٍّ؟ فَأَمَرَ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ أَنْ يَخْرُجَ مَعَهَا إِلَى التَّنْعِيمِ، فَاعْتَمَرَتْ بَعْدَ الحَجِّ
… Jabir bin Abdillah meriwayatkan, Nabi SAW dan para sahabatnya ihram, dan tidak ada bersama salah seorang mereka hadiyah selain Nabi dan Thalhah, dan Ali datang dari Yaman membawa hadiyah, maka Ali berkata: Aku Ihram dengan apa-apa yang Nabi SAW ihram.
Maka Nabi memerintahkan para sahabatnya untuk menjadikan ihram itu sebagai umrah, dan tawaf dan menggunting rambut dan tahalul (lukar) kecuali orang-orang yang membawa hadiyah bersamanya.
Maka para sahabat berbincang: Kami berangkat ke Mina sedangkan kemaluan salah seorang kami menetes mani.Maka (perbincangan mereka) sampai pada Nabi dan beliau bersabda; “Seandainya saya belum terlanjur membawa hadiyah, dan seandainya saya tidak membawa hadiyah niscaya aku juga lukar seperti kalian”.
Dan Aisyah r.a. sedang haid, maka Aisyah melaksanakan semua ibadah kecuali ia tidak tawaf di Baitullah. Maka Aisyah tawaf di Baitullah ketika sudah suci. Aisyah bertanya pada Nabi: “Wahai Rasulullah, mereka berangkat untuk haji dan umroh sedangkan saya berangkat untuk haji saja?”
Maka Nabi memerintahkan Abdarahman bin Abu Bakar agar keluar bersama Aisyah ke Tan’im, maka Aisyah melaksanakan umrah setelah haji.
[Hadist Shohih Bukhari No. 1651 Kitabu Haji]
1784 – حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، سَمِعَ عَمْرَو بْنَ أَوْسٍ، أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَخْبَرَهُ: أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَهُ أَنْ يُرْدِفَ عَائِشَةَ، وَيُعْمِرَهَا مِنَ التَّنْعِيمِ» ، ” قَالَ سُفْيَانُ مَرَّةً: سَمِعْتُ عَمْرًا كَمْ سَمِعْتُهُ مِنْ عَمْرٍو “
… sesungguhnya Abdarahman bin Abu Bakar r.a. bercerita pada Amri bin Aus sesungguhnya Nabi SAW memerintah Abdarahman untuk mengantarkan Aisyah dan umrah dari Tan’im.
[Hadist Shohih Bukhari No. 1784 Kitabu Haji]
3000 – حَدَّثَنَا أَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِي شَيْبَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ، عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ، عَنْ أَبِيهِ، عَنْ عَائِشَةَ، قَالَتْ: خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ نُوَافِي هِلَالَ ذِي الْحِجَّةِ، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ أَرَادَ مِنْكُمْ، أَنْ يُهِلَّ بِعُمْرَةٍ، فَلْيُهْلِلْ، فَلَوْلَا أَنِّي أَهْدَيْتُ، لَأَهْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ» قَالَتْ: فَكَانَ مِنَ الْقَوْمِ مَنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، وَمِنْهُمْ مَنْ أَهَلَّ بِحَجٍّ، فَكُنْتُ أَنَا مِمَّنْ أَهَلَّ بِعُمْرَةٍ، قَالَتْ: فَخَرَجْنَا حَتَّى قَدِمْنَا مَكَّةَ، فَأَدْرَكَنِي يَوْمُ عَرَفَةَ، وَأَنَا حَائِضٌ، لَمْ أَحِلَّ مِنْ عُمْرَتِي، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «دَعِي عُمْرَتَكِ، وَانْقُضِي رَأْسَكِ، وَامْتَشِطِي، وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ» قَالَتْ: فَفَعَلْتُ، فَلَمَّا كَانَتْ لَيْلَةُ الْحَصْبَةِ، وَقَدْ قَضَى اللَّهُ حَجَّنَا، أَرْسَلَ مَعِي عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ أَبِي بَكْرٍ، فَأَرْدَفَنِي وَخَرَجَ إِلَى التَّنْعِيمِ، فَأَحْلَلْتُ بِعُمْرَةٍ، فَقَضَى اللَّهُ حَجَّنَا وَعُمْرَتَنَا، وَلَمْ يَكُنْ فِي ذَلِكَ هَدْيٌ، وَلَا صَدَقَةٌ، وَلَا صَوْمٌ
__________
[حكم الألباني] صحيح
… Aisyah meriwayatkan: Saya bersama Rasulillah SAW keluar pada haji wada’, saya menjumpai tanggal bulan Dhul-Hijjah.
Maka Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa diantara kalian menghendaki ihram untuk umrah, maka lukarlah. Maka seandainya saya tidak membawa hadiyah niscaya saya ihram untuk umrah”.
Aisyah berkata: “Maka ada sebagian dari kaum orang yang ihram untuk umrah. Dan sebagian mereka ihram untuk haji. Maka saya termasuk yang ihram untuk umrah”.
Aisyah bercerita: “Maka kami berangkat hingga sampai Mekah. Maka aku sampai pada hari Arofah dan saya sedang haid, saya tidak lukar untuk umrah. Maka saya melaporkan masalah tersebut pada Nabi SAW,
maka Nabi bersabda: “Tinggalkanlah umrahmu, cukurlah rambutmu, besisirlah dan ihramlah untuk haji”.
Aisyah menceritakan: “Maka aku mengerjakan. Maka ketika malam hari di Hasbah, dan Allah telah menghukumi selesai hajiku, Maka Nabi mengutus bersamaku Abdarahman bin Abu Bakar, maka (Abdarahaman) memboncengku keluar ke Tan’im maka aku lukar untuk umrah. Maka Allah menyempurnakan Haji dan umrahku, dan tidak ada dalam demikian itu hadiyah dan tidak ada shodakoh dan tidak ada puasa.
[Hadist Sunan Ibni Majah No. 3000 Kitabu Manasik}
Sumber www.pengajian-ldii.net
Sunah berupa larangan memotong rambut bagi yang akan berqurban
السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
_*Larangan Sunah Bagi Seseorang yang Hendak Berkurban*_
*Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.*
Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”
(HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Keterangan:
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.
*Larangan sunah tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.* Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).
Moga2 manfaat & barokah...آمين
_*Larangan Sunah Bagi Seseorang yang Hendak Berkurban*_
*Seseorang yang hendak berkurban dilarang untuk memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurbannya disembelih.*
Dalilnya hadis dari Ummu Salamah dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam,
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
”Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak diqurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.”
(HR. Muslim 5236, Abu Daud 2793, dan yang lainnya).
Keterangan:
Rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong dalam hadis di atas adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban. karena kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.
*Larangan sunah tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun.* Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).
Moga2 manfaat & barokah...آمين
Zakat Fitrah
Ada satu kewajiban umat islam yang tidak boleh ditinggalkan dalam bulan Ramadhan ini, yaitu membayar zakat fitrah. Berdasarkan tuntunan Allah dan Rasulullah SAW dalam Al-Quran dan Al-Hadist di bawah ini.
وَأَقِيمُواْ الصَّلاَةَ وَآتُواْ الزَّكَاةَ وَارْكَعُواْ مَعَ الرَّاكِعِينَ* القران سورة البقرة ٤٣
Tegakkanlah shalat dan bayarlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.
[Al Quran surat Al Bakarah ayat 43]
8 – حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى، قَالَ: أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِي سُفْيَانَ، عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ” بُنِيَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ ” * رواه البخاري كتب لإيمان
Rasulullah bersabda,”Agama Islam di bangun atas lima perkara, bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, dan menegakkan shalat, dan membayar zakat, dan haji ke Baitullah, dan puasa Ramadan”.
[Hadist Shohih Bukhari No. 8 Kitabul Iman]
Beberapa ketentuan tentang Zakat Fitrah
Wajib dibayar oleh setiap Muslim, laki-laki dan perempuan segala usia, bahkan bayi yang baru lahir menjelang shalat Ied, kaya atau miskin.
Zakat fitrah berupa bahan makanan pokok yang dimakan sehari-hari, beras, jagung, gandum dan lain sebagainya.
Volume zakat yang harus dibayar adalah 1 shok, setara dengan 2,7 kg (dua koma tujuh kilogram) beras.
Dibayarkan pada bulan Ramadhan sebelum shalat Ied sebagai penyempurna puasa.
Jamaah yang tidak mampu membayar zakat fitrah supaya dihutangi, dan diberi pembagian yang lebih dari hutangnya agar bisa membayar hutangnya dan bisa ada kelebihan untuk dimakan sendiri.
Jamaah membayarkan zakatnya pada amil yang dibentuk di daerah masing-masing.
1503 – حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ السَّكَنِ، حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ جَهْضَمٍ، حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ جَعْفَرٍ، عَنْ عُمَرَ بْنِ نَافِعٍ، عَنْ أَبِيهِ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: «فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ» رواه البخاري فى كتب الزكاة
… Ibni Umar r.a. meriwayatkan: Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sho’ dari kurma atau satu sho’ dari sha’ir bagi budak, orang merdeka, laki-laki, perempuan, anak kecil dan orang tua dari orang Islam dan Nabi memerintahkan agar zakat tersebut diserahkan sebelum manusia keluar melaksanakan shalat Ied.
[Hadist Bukhori No. 1503 Kitabu Zakat]
عَنِ بْنِ عَبّاسْ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى اللهُ علىه وسلم زَكَاتَ الْفِطْرَ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاةِ* رواه أبو داود كتاب الزكاة
… Dari Abas bercerita, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan jelek dan perkataan kotor dan makanan bagi orang miskin, barang siapa membayarnya sebelum shalat Ied maka itu zakat yang diterima, barang siapa membayarnya setelah shalat Ied maka itu merupakan shodakoh biasa.
[Hadist riwayat Abu Dawud Kitabu Zakat]
8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat
Zakat Fitrah adalah salah satu ibadah madhoh dalam Islam, yang tata cara dan
ketentuannya telah ditetapkan oleh Allah dan Rasulullah s.a.w, termasuk
orang-orang yang berhak menerimanya (mustaqiq). Sesuai dengan Firman Allah dalam
Surah At-Taubah ada 8 (delapan) golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
Fakir adalah orang yang penghasilannya hanya cukup untuk dimakan sekeluarga sehari-hari namun tidak bisa memenuhi kebutuhan lainnya.
Miskin adalah orang yang penghasilannya tidak cukup untuk makan sehari-hari atau bahkan tidak memiliki penghasilan.
Amil adalah orang-orang yang bertugas menghimpun zakat dan membagikannya.
Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam. Namun karena kondisi ekonomi yang cukup biasanya seorang mualaf menolak menerima zakat.
Budak adalah orang yang mengabdi pada seseoang dan biasanya tidak mendapat imbalan kecuali hanya kebutuhan pokok yaitu makan dan pakaian. Budak hanya ada di negara-negara yang pernah menerapkan sistem perbudakan. Perbudakan di dunia modern saat ini dianggap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Ghorim adalah orang yang keberatan / tidak mampu membayar hutangnya. Hutang yang dimaksud adalah hutang karena untuk memenuhi kebutuhan urgen seperti makan dan pengobatan, bukan hutang bisnis atau hutang barang konsumtif.
Fii Sabilillah adalah lembaga-lembaga yang bertanggung jawab atas urusan agama dan digunakan untuk kelancaran peribadahan umat.
Ibnu Sabil adalah Musafir yang kehabisan bekal atau orang yang bepergian dan atau sedang dalam perjalanan dan tidak mempunyai uang saku atau bekal.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ * القران سورة التوبة ٦٠
“Sesungguhnya zakat bagi orang fakir dan orang miskin dan ‘amil pengurus zakat dan orang mualaf hatinya dan budak dan ghorim (orang yang keberatan hutang) dan fii sabilillah (urusan agama) dan ibnu sabil (musafir) kewajiban dari Allah dan Allah Maha Mengetahui dan Maha Menghukumi”.
[Al-Quran Surat At-Taubah 60]
Harta ribawi dan qoidah jual belinya
*Tukar menukar atau jual beli emas dan perak harus kontan (tdk boleh kredit) dan harus sama beratnya*
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَبِيعُوا الذَّهَبَ بِالذَّهَبِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا الْوَرِقَ بِالْوَرِقِ إِلَّا مِثْلًا بِمِثْلٍ وَلَا تُشِفُّوا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلَا تَبِيعُوا مِنْهَا غَائِبًا بِنَاجِزٍ
dari Abu Sa'id Al Khudri, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu jual beli emas dengan emas kecuali sebanding, dan jangan kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Janganlah jual beli perak dengan perak kecuali sebanding, dan janganlah kalian lebihkan sebagian atas sebagian yang lain. Dan janganlah kalian menjual sesuatu dengan tunai sementara yang lain dengan tempo." (HR Muslim)
*Tukar menukar bahan makanan pokok harus sama beratnya (Sekalipun beda kualitas)*
*Solusinya: dijual dulu bahan makanan pokok yg kualitas rendah, lalu uang hasil penjualan digunakan utk membeli yg lebih bagus.*
عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيبٍ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا فَقَالَ لَا وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَا تَفْعَلْ بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيبًا
dari Abu Sa'id Al Khudri dan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengangkat pegawai seseorang di Khaibar, suatu saat dia datang dengan membawa kurma Janib (sejenis kurma yang bermutu tinggi), maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Apakah semua jenis kurma Khaibar seperti ini?" dia menjawab, "Tidak. Demi Allah wahai Rasulullah, kami di sana terbiasa menukar satu sha' kurma seperti ini dengan dua sha', atau dua sha' ditukar dengan tiga sha'." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jangan lakukan lagi perbuatan seperti ini, juallah semuanya terlebih dahulu dengan dirham, kemudian dengan dirham itu kamu gunakan untuk membeli kurma yang lebih bagus."* (HR Muslim)
Subscribe to:
Posts (Atom)