Isbal



Islam memiliki sebuah aturan dalam menjalani kehidupan, sangat tegas mengatakan hal yang salah itu salah dan yang benar adalah benar. Seperti halnya berbusana / pakaian,  dalam hadist banyak sekali dijumpai penjelasan tentang pakaian, bagaimana pakaian untuk wanita dan bagaimana pakaian untuk laki laki, berbusana sesuai syariat pun termasuk dalam kategori Ibadah.

Sehingga terdapat ancaman khusus bagi orang orang yang berpakaian yang tidak sesuai syar’i. Topik kali ini tertuju pada cara berpakaian seorang laki – laki, berpakaian seorang laki – laki tidak menyerupai pakaian perempuan, tidak meneyerupai pakaian orang musyrik dan tidak isbal. (tentunya tetap memperhatikan nilai kesopanan).

Apa itu Isbal??

Isbal adalah mengelembrehkan pakaian bawah, baik itu celana ataupun sarung atau sejenisnya, mengingat dewasa ini banyak dari saudara muslim kita yang masih belum menyadari atau mungkin sengaja terhadap hukum isbal. Mungkin hanya karena ingin keren dan tampil gaya syariat islam berani ditinggalkan, terlihat sepele namun terdapat ancaman yang berat.

Isbal hukumnya haram, bahkan dapat dikategorikan sebagai kabair (dosa besar). Celana cingkrang menjadi sebuah cerminan sebagai orang islam yang benar – benar menetapi aturan agamanya. Celana Cingkrang bukan Celana Kebanjiran, Tapi itu Perintah. Hukum ini berlandaskan pada keterangan dalam sebuah hadist :

 “Ada tiga golongan manusia pada hari kiamat nanti. Allah Subhanahu wata’ala tidak berbicara kepada mereka, tidak memandang ke arah mereka, juga tidak menyucikan mereka. Untuk mereka azab yang pedih.” Kata-kata ini diulang sebanyak tiga kali oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Sampai-sampai para sahabat bertanya, “Siapakah ketiga golongan tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab,

 “Orang musbil (melembrehkan pakaian bawahnya), orang yang selalu mengungkit-ungkit kebaikan, dan orang yang menjual barang dagangan dengan sumpah palsu.” (H.R. Muuslim ).

Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang memanjangkan pakaiannya hingga ke tanah karena sombong, maka Allah SWT tidak akan melihatnya (memperdulikannya) pada hari kiamat.”(Shahih al-Bukhari,)

Pada dasarnya pakaiannya orang islam yang beriman itu setengah betis (cingkrang) adapun lebih bawah dari itu tidak apa apa selama tidak melewati mata kaki kebawah, ketika seseorang memakai pakaian yang melewati kedua mata kaki maka dihukumi isbal dan terkena ancaman seperti yang dijelaskan dari hadist diatas. Maka dari itu, mari berbenah dapat berpakaian, berpakaian sebagaimana orang iman yang telah diperintah oleh Rosulullah SAW, cingkrang itu bukan kebanjiran tapi kewajiban, cingkrang itu bukan kekurangan bahan tapi simbol keimanan, cingkrang itu bukan Bid’ah tapi Ibadah.