“Allahumma arinal haqqa, haqqaa, warzuqnattiba’ah, wa arinal baathila baathila, warzuqnajtinabah” “Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang haq (benar) itu sebagai haq (benar), dan karuniakanlah kepada kami kekuatan untuk mengikutinya (memperjuangkannya), dan tunjukkanlah kepada kami yang batil itu batil dan karuniakanlah kepada kami kekuatan untuk menjauhinya (menghapuskannya).
Bab Poligami / Wayuh
1. Wayuh adalah Nikah, Nikah adalah Sunnah.
صحيح البخاري كتاب النكاح جـ5 ص1951
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحَكَمِ الْأَنْصَارِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ رَقَبَةَ عَنْ طَلْحَةَ الْيَامِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ قَالَ لِي ابْنُ عَبَّاسٍ
هَلْ تَزَوَّجْتَ قُلْتُ لَا قَالَ فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الْأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً
[Ibnu Abbas] pernah bertanya kepadaku (Said), "Apakah kamu menikah?" aku menjawab, "Tidak." Ia kemudian berkata, "Menikahlah, karena sebaik baiknya ummat ini adalah seseorang yang banyak istrinya."
(Shohih Bukhori, kitabunnikah Juz 5, hal.1951)
Penjelasan:
Makna "banyak istrinya" ini karena memang "mampu" untuk memenuhi kebutuhan mereka (para istri), baik itu mencukupi kebutuhan lahir maupun batin", Jadi dalil ini bukan sekedar menjadi dasar bagi pria hanya sekonyong-konyong mau beristri banyak tp tidak bisa memenuhi kebutuhan mereka. Kewajiban suami itu MUTLAK, bhkn jg wajib utk menafkahi anak2nya kelak. (WAJIB, SEHINGGA DOSA BESAR JIKA KEWAJIBANNYA TIDAK DIJALANKAN).
Maka kesimpulannya adalah: yg terbaik dari ummat ini adalah mrk yg Istrinya banyak & mampu menafkahi semuanya secara lahir maupun batin dg adil.
2. Wayuh adalah sunnah, tidak boleh MEMBENCINYA, berdasarkan :
.....وأتزوج النساء، فمن رغب عن سنتي فليس مني (صحيح مسلم بيروت 1389 هـ جـ9 ص114)
(... dan menikahi beberapa wanita, barangsiapa yang benci pada sunnahku maka bukan termasuk golonganku).
Hadis ini panjang, di ringkas, yg menceritakan tentang seseorang yg merasa pol ibadahnya sehingga tidak mau menikah. Maka nabi membantahnya dg mengatakan bhw beliau jg menikahi beberapa wanita, maka yg tidak menyukai Sunnah Beliau disebut Bukan Termasuk Golongan Beliau (Dianggap sbg Non Muslim)).
(HR. Muslim No.1389, Juz.9, hal.114)
النبي - صلى الله عليه وسلم - تزوج وبالغ في العدد، وفعل ذلك أصحابه، ولا يشتغل النبي - صلى الله عليه وسلم - وأصحابه إلا بالأفضل
Nabi menikah dan sampai pada beberapa Hitungan (wayuh/poligami), dan mengerjakan demikian itu pula shohabatnya, dan tidak mengerjakan Nabi dan Shohabatnya kecuali dengan memiliki kefadholan (maksudnya mampu memenuhi kebutuhan mereka para istri).
Note: Setiap hal yg dikerjakan oleh Rasulullah & Para Shohabatnya, maka hal tsb pasti memiliki keutamaan yg lebih (Kefadholan).
3. Pengertian adil dalam meramut (membina, ngurusin, & menasehati) istri.
﴿ فَانكِحُواْ مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاء مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُواْ فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُواْ ﴾ . [ النساء: 3 ]
(arti ayat : menikahilah mana saja wanita yang kalian senangi, 2, dan 3, dan 4, Jika khawatir kalian tidak bisa (berbuat) adil, maka (nikahilah) satu saja wanita atau budak2 yg kalian senangi, demikian itu lebih dekat untuk tdk aniaya)
.
(Al Quran, surah Annisa ayat 3)
Pengertian تَعْدِلُواْ (Berbuat Adil) dalam ayat di atas (QS. An-Nisa 3) itu adalah mengenai Adil dalam hal harta, pemenuhan kebutuhan sehari2, pakaian, makan, dsb.
Adapun makna "WA (dan)" dalam ayat di atas bukan bermakna "tambah" (Bukan bermakna 2+3+4 = 9, shg dianggap boleh menikahi 9 wanita), tapi "WA (dan)" tsb maksudnya PILIHAN, yaitu Pria boleh beristri 2, atau 3 atau 4 saja. & Haram jika menikahi lebih dari 4 wanita dalam satu Nikahan (Total istri yg msh terikat pernikahan TIDAK BOLEH lebih dari 4).
Dasarnya adalah: ada hadist yg menerangkan, dulu ada Pria yg masuk islam memiliki 8 istri, ktk sdh Islam maka nabi menyuruh memilih utk menceraikan 4 istrinya & mempertahankan 4 lainnya.
Sdgkn Pengertian makna تَعْدِلُواْ (Berbuat Adil) pada ayat di bawah ini (QS. An-Nisa 129), adalah mengenai Adil dalam hal Cinta, hati, & Perasaan.
Allah telah berfirman bahwa Setiap pria secara teori memang sangat ingin bisa adil utk Mencintai & Menyayangi seluruh istrinya, namun prakteknya Hal tsb akan sangat sulit dikerjakan dikerjakan:
﴿ وَلَن تَسْتَطِيعُواْ أَن تَعْدِلُواْ بَيْنَ النِّسَاء وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُواْ كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِن تُصْلِحُواْ وَتَتَّقُواْ فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴾ . [ النساء: 129 ]
(arti ayat : dan tidak akan mampu kalian untuk berbuat adil antara wanita walaupun ingin / niat .... )
(Al Quran, Surah Annisa ayat 129)
Keterangan Tambahan :
------------
Jadi Makna adil dalam QS. An-Nisa 129 tsb adalah adil dalam hal cinta/hati/perasaan yg akan sulit dipraktekkan oleh Pria.
Berdasarkan hadist yang menerangkan bahwa nabi pernah berdoa kepada Alloh atas "pembagian hatinya" pada istri2nya.
اللهم هذا قَسْمي فيما أملك ، فلا تُلمْني فيما تملك ولا أملك » ، يعني القلب
Kesimpulannya:
Poligami (Wayuh) adalah Perintah Allah & Rasul-Nya kpd setiap Muslim, yg memiliki aturan2 ketat dalam hal keadilan, serta tidak boleh dibenci oleh siapapun yg mengaku muslim, apabila mengaku muslim namun membenci Sunnah ini maka ia pun akan dikucilkan oleh Allah & Rasul-Nya (dianggap sbg Non Muslim). Utk itu mari kita berhati2 dlm menyikapi Bab poligami, hrs tetap muttawari' (hati2) & tetap sabar dalam mengimani setiap peraturan Quran & Hadits.
Bab Keadilan
--------------
1) Ttg keadilan Harta & Nafkah diharuskan sangat adil & betul2 harus sesuai kebutuhan para istri bahkan anak2nya. Setiap pria yg ingin adil ttg Harta/Nafkah secara praktek Insya Allah msh bs adil sesuai takaran kemampuan masing2 (Jika pria tdk mau menafkahi anak istrinya, maka ia akan berdosa sangat besar krn hal tsb adalah aniaya).
Jadi, krn adil mengenai perkara Nafkah/Harta itu masih mudah dilakukan, Maka WAJIB dilakukan.
2) Ttg keadilan Hati & Cinta.
Diupayakan harus tetap adil mencintai setiap istrinya, mskpn secara praktek hal tsb akan sangat sulit dilakukan oleh pria manapun, namun kewajiban utk adil hrs tetap diupayakan.
Ada sebuah nasehat, jika ingin adil masalah hati maka ktk berada di salah satu istri janganlah membicarakan ttg istri lainnya (FOKUSLAH TERHADAP ISTRI YG SEDANG DIDEKAT KITA TANPA MEMBICARAKAN TENTANG ISTRI LAINNYA). Ini krn sulitnya adil mengenai Perasaan/Cinta/Hati, krn kecenderungan Pria akan ada istrinya yg lebih dicintai dari istri lainnya mskpn dia sendiri ingin mencintai seluruh istrinya dg takaran Cinta yg sama.
Jadi, utk urusan cinta/hati/perasaan seorang pria tetep diperintah berusaha adil terhadap istri2nya, namun apabila tidak bisa melakukannya maka akan dimaafkan krn Allah sudah memakluminya.
Itulah perbedaannya antara ADIL dlm urusan Nafkah Harta & ADIL dlm urusan Cinta/Kasihsayang.
Seorang Ulama pernah mengatakan:
"Cinta tidak bisa dibagi-bagi, Cinta itu akan tumbuh & berkembang"
Maksudnya: Kita bisa mencintai lebih dari satu orang, namun cinta kpd salah satunya tdk akan bs dibagi utk org lainnya. Shg, setiap yg kita cintai akan dg sendirinya mendapatkan takaran cinta kita secara utuh yg selalu tumbuh & berkembang, tanpa harus merebut cinta yg tlh diberikan kpd yg lainnya.
Semoga barokah & bermanfaat.