Yang masih bingung antara hutang piutang (qardh) dan kerjasama (mudhorobah;musyarokah), silahkan disimak ilustrasi berikut:
๐ณ๐ฝ Gimana kabarnya mbak?
๐๐ป Sehat dek, alhamdulillah.
๐ณ๐ฝ Ini saya selain silaturahmi juga ada perlu mbak.
๐๐ป Apa apa dek...apa yang bisa tak bantu.
๐ณ๐ฝ Anu..kalau ada uang 20juta saya mau pinjam.
๐๐ป Dua puluh juta? Banyak sekali. Untuk apa dek?
๐ณ๐ฝTambahan modal mbak. Dapat order agak besar, modal saya masih kurang. Bisa bantu mbak?
๐๐ป Mmm..mau dikembalikan kapan ya?
๐ณ๐ฝ InsyaAllah dua bulan lagi saya kembalikan.
๐๐ป Gitu ya. Ini mbak ada sih 20juta. Rencana untuk beli sesuatu. Tapi kalau dua bulan sudah kembali ya gak apa-apa, pakai dulu aja.
๐ณ๐ฝ Wah, terimakasih mbak.
๐๐ป Ini nanti mbak dapat bagian dek?
๐ณ๐ฝ Bagian apa ya mbak?
๐๐ป Ya kan uangnya untuk usaha, jadi kan ada untungnya tuh. Naa..kalau mbak enggak kasih
pinjem kan ya gak bisa jalan usahamu itu, iya kan?
*tersenyum penuh arti*
๐ณ๐ฝ Oh, bisa-bisa. Boleh saja kalau mbak pengennya begitu. Nanti saya kasih bagi hasil mbak.
๐๐ปBesarannya bisa kita bicarakan.
Lha, gitu kan enak. Kamu terbantu, mbak juga dapat manfaat.
๐ณ๐ฝ Tapi akadnya ganti ya mbak. Bukan hutang piutang melainkan kerjasama.
๐๐ป Iyaa..gak masalah. Sama aja lah itu. Cuman beda istilah doang.
๐ณ๐ฝBukan cuma istilah mbak, tapi pelaksanaannya juga beda.
๐๐ปMaksudnya??
๐ณ๐ฝJadi gini mbak: kalau akadnya hutang, maka jika usaha saya lancar atau tidak lancar ya saya
tetap wajib mengembalikan uang 20juta itu. Tapi jika akadnya kerjasama, maka kalau usaha
saya lancar, mbak akan dapat bagian laba. Namun sebaliknya, jika usaha tidak lancar atau
merugi maka mbak juga turut menanggung resiko. Bisa berupa kerugian materi→uangnya
tidak bisa saya kembalikan, atau rugi waktu→ kembali tapi lama.
๐๐ปWaduh, kalau gitu ya mending uangnya saya deposito kan tho dek: gak ada resiko apa2, uang
utuh, dapat bunga pula.
๐ณ๐ฝItulah riba mbak. Salah satu ciri2nya tidak ada resiko dan PASTI untung.
๐๐ปTapi kalau uangku dipinjam si A untuk usaha ya biasanya aku dapet bagi hasil kok dek. 2% tiap
bulan. Jadi kalau dia pinjam 10juta selama dua bulan, maka dua bulan kemudian uangku
kembali 10juta+400ribu.
๐ณ๐ฝItu juga riba mbak. Persentase bagi hasil ngitungnya dari laba, bukan berdasar modal yang disertakan.Kalau berdasar modal kan mbak gak tau apakah dia beneran untung atau tidak.
Dan disini selaku investor berarti mbak tidak menanggung resiko apapun donk. Mau dia untung atau rugi mbak tetep dapet 2%. Lalu apa bedanya sama deposito?
๐๐ปDia ikhlas lho dek, mbak gak matok harus sekian persen gitu kok.
๐ณ๐ฝMeski ikhlas atau saling ridho kalau tidak sesuai syariat ya dosa mbak.
๐๐ปWaduh...syariat kok ribet bener ya.
๐ณ๐ฝYa karena kita sudah terlanjur terbiasa dengan yang keliru mbak. Memang butuh perjuangan untuk mengikuti aturan yang benar. Banyak kalau tidak berkah bikin penyakit lho mbak.hehe.
๐๐ปHmmm...ya sudah, ini 20juta nya hutang aja. Mbak gak siap dengan resiko kerjasama. Nanti dikembalikan dalam dua bulan yaa.
๐ณ๐ฝIya mbak. Terimakasih banyak mbak. Meski tidak mendapat hasil berupa materi tapi insyaAllah mbak tetap ada hasil berupa pahala.
Amiiin..
▶
Kl cuma bicara anti riba.... burung beopun juga bisa.
Kl cuma diskusi masalh ekonomi umat... ngbrol sama balita yg baru belajar bicara jauh lebih menarik.
Ayuuu hidupkan ekonomi mikro.. berikan pancingan bukan ikan.
investasi dunia akhirat
Notes : perhatikan dlm bisnis akad kerjasama kah?? Atau akad peminjaman uang.. ini 2 hukum islam yg berbeda dn efeknya pun di dunia dan akhirat juga berbeda.
“… Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS.Al-baqarah:275)
Sebenarnya apa sih tujuan islam melarang riba? Seharusnya khan asal saling sepakat, saling rela, tidak kena dosa?
Hukum islam itu dibuat untuk mengatur agar manusia mendapatkan kemaslahatan sebesar-besarnya tanpa manusia merugikan siapapun sekecil-kecilnya.
Mari kita bahas contoh LABA dan RIBA agar anda mudah untuk memahami dengan bahasa yang umum:
1. Saya membeli sebuah sepeda motor Rp. 10 Juta dan saya hendak menjual dengan mengambil untung dengan bunga 1% perbulan untuk jangka waktu pembayaran 1 tahun.
Transaksi seperti ini tergolong transaksi RIBAWI.
2. Saya membeli sepeda motor Rp. 10 juta, dan saya hendak menjual secara kredit selama setahun dengan harga Rp. 11.200.000,-. Transaksi ini termasuk transaksi SYARIAH.
Apa bedanya? Khan kalau dihitung2 ketemunya sama Untungnya Rp. 1.200.000?
Mari kita bahas kenapa transaksi pertama riba dan transaksi kedua syar'i.
TRANSAKSI PERTAMA RIBA karena:
1. Tidak ada kepastian harga, karena menggunakan sistem bunga. Misal dalam contoh diatas, bunga 1% perbulan. Jadi ketika dicicilnya disiplin memang ketemunya untungnya adalah Rp. 1.200.000,-. Tapi coba kalau ternyata terjadi keterlambatan pembayaran, misal ternyata anda baru bisa melunasi setelah 15 bulan, maka anda terkena bunganya menjadi 15% alias labanya bertambah menjadi Rp. 1.500.000,-.
Jadi semakin panjang waktu yang dibutuhkan untuk melunasi utang, semakin besar yang harus kita bayarkan.
Bahkan tidak jarang berbagai lembaga leasing ada yang menambahi embel2 DENDA dan BIAYA ADMINISTRASI, maka semakin riba yang kita bayarkan. Belum lagi ada juga yang menerapkan bunga yang tidak terbayar terakumulasi dan bunga ini akhirnya juga berbunga lagi.
2. Sistem riba seperti diatas jelas2 sistem yang menjamin penjual pasti untung dengan merugikan hak dari si pembeli. Padahal namanya bisnis, harus siap untung dan siap rugi.
TRANSAKSI KEDUA SYARIAH karena:
1. Sudah terjadi akad yang jelas, harga yang jelas dan pasti. Misal pada contoh sudah disepakati harga Rp. 11.200.000,- untuk diangsur selama 12 bulan.
2. Misal ternyata si pembeli baru mampu melunasi utangnya pada bulan ke-15, maka harga yang dibayarkan juga masih tetap Rp. 11.200.000,- tidak boleh ditambah. Apalagi diistilahkan biaya administrasi dan denda, ini menjadi tidak diperbolehkan.
Kalau begitu, si penjual jadi rugi waktu dong? Iya, bisnis itu memang harus siap untung siap rugi. Tidak boleh kita pasti untung dan orang lain yang merasakan kerugian.
Nah, ternyata sistem islam itu untuk melindungi semuanya, harus sama hak dan kewajiban antara si pembeli dan si penjual. Sama-sama bisa untung, sama-sama bisa rugi. Jadi kedudukan mereka setara. Bayangkan dengan sistem ribawi, kita sebagai pembeli ada pada posisi yang sangat lemah.
Nah, sudah lebih paham hikmahnya Alloh melarang RIBA?
Kalau menurut anda informasi ini akan bermanfaat untuk anda dan orang lain, silakan share. Semoga Alloh selalu meridhoi kita semua.
Semoga bermanfaat