“Allahumma arinal haqqa, haqqaa, warzuqnattiba’ah, wa arinal baathila baathila, warzuqnajtinabah” “Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami yang haq (benar) itu sebagai haq (benar), dan karuniakanlah kepada kami kekuatan untuk mengikutinya (memperjuangkannya), dan tunjukkanlah kepada kami yang batil itu batil dan karuniakanlah kepada kami kekuatan untuk menjauhinya (menghapuskannya).
Peluk untuk Paris
Lagi sering diberitakan di TV, tentang seorang muslim yang untuk mengungkapkan pembelaan dirinya terhadap tuduhan Islam sebagai agama teroris, pasca kejadian penembakan di kota Paris Perancis, dia menutup matanya dengan kain dan berdiri ditengah keramaian dengan memasang pengumuman di dekat tubuhnya.. Sambil membentangkan kedua tangannya.
"I'm a Muslim and I'm told I'm a terrorist. I trust you. Do you trust me? If yes, hug me."
Saya seorang muslim dan saya dianggap teroris. Saya percaya anda. Percayakah anda pada saya? jika iya.. Peluk saya
Lalu orang orang yang bersimpati pun memeluk dia..
Termasuk wanita.
Pemandangan yang mengharukan...
Tapi kok kayaknya ada yang ganjil deh..
Kelihatannya niatnya baik dan banyak menarik simpati, sampai mendunia beritanya..
Tapi caranya itu yang salah...
Kenapa?
Seorang muslim tidak akan berani melakukan hal ini. Memeluk wanita bukan mahromnya..
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لَأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لَا تَحِلُّ لَهُ.
“lebih baik kepala salah seorang dari kalian Ditusuk dengan jarum besi daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya.”HR. Thabrani di Al-Mu'jam Al-Kabir no.486. Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini Hasan Shahih. lih. Shahih At-Targhib wa At-Tarhib
Hadits ini derajatnya dikatakan oleh syaikh Al-Albani Hasan Shohih, ini berarti hadits tersebut masih bisa dijadikan landasan hukum dalam Islam. Isi hadits itu menunjukkan bahwa menyentuh perempuan yang bukan mahram (termasuk bersalaman) adalah lebih buruk dibanding ditusuk dengan besi di kepala. Gambaran ini menunjukkan betapa jeleknya perbuatan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.
Cara seperti ini jangan ditiru ya..