Ancaman dan keutamaan sholat berjamaah

ANCAMAN DAN KE UTAMAAN SHOLAT BERJAMAAH

#Ancaman meninggalkan sholat berjamaah tanpa udzur

1. Tidak diterima Sholatnya (gugur kewajiban sholatnya, tapi tidak ada pahalanya)

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ , قَالَ قَالَ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم : مَنْ سَمِعَ الْمُنَادِيَ فَلَمْ يَمْنَعْهُ مِنَ التِّبَاعِهِ عُذْرً، قَالُوْا : وَمَا الْعُذْرُ؟ ، قَالَ : خَوْفٌ أَوْ مَرَضٌ، لَمْ تُقْبَلْ مِنْهُ الصَّلَاةُ الَّتِيْ صَلَّى. (رواه أبو داود)
Artinya :
Dari Ibni bbas dia berkata, Rosululloh SAW bersabda : barang siapa yang mendengar muadzin adzan lalu tidak ada udzur yang menghalangi untuk mendatangi adzan tersebut (para sahabat berkata apakah yang dimaksud udzur? , Nabi menjawab : rasa takut atau sakit) maka tidak di terima darinya Sholat yang telah dia kerjakan.

2. Dirusak dan disesatkan oleh setan

عَنْ أَبِي الدَّرْدَاءِ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ : مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِيْ قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فَيْهَمُ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدِ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمُ الشَّيْطَانُ، فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْ كُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ. (رواه أبو داود)
Artinya :
Dari Abu Darda’ dia berkata : aku mendengar Rosululloh bersabda : tidak ada tiga orang yang berada dalam sebuah desa atau hutan yang tidak di dirikan sholat berjamaah di antara mereka kecuali setan sungguh-sungguhmenyambar mereka, maka tetapilah sholat berjamaah, sesungguhnya serigala itu memakan seekor kambing yang menyendiri.

3. Tidak aman dari sifat kemunafikan dan kesesatan

عَنْ عَبْدِاللهِ قَالَ : مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَلْقَى اللهَ غَدًا مُسْلِمًا، فَلْيُحَافِظْ عَلَى هَؤُلَاءِ الصَّلَوَاتِ حَيْثُ يُنَادَى بِهِنَّ، فَإِنَّ اللهَ شَرَعَ لِنَبِيِّكُمْ صلى الله عليه و سلم سُنَنَ الْهُدَى، وَإِنَّهُنَّ مِنْ سُنَنِ الْهُدَى، وَلَوْ أَنَّكُمْ صَلَّيْتُمْ فِيْ بُيُوْتِكُمْ كَمَا يُصَلِّيْ هَذا الْمُتَخَلِّفُ فَيْ بَيْتِهِ، لَتَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيِّكُمْ، وَلَوْ تَرَكْتُمْ سُنَّةَ نَبِيَّكُمْ لَضَلَلْتُمْ، وَمَا مِنْ رَجُلٍ يَتَطَهَّرُ فَيُحْسِنُ الطُّهُوْرَ، ثُمَّ يَعْمِدُ إِلَى مَسْجِدٍ مِنْ هَذِهِ الْمَسَاجِدِ، إِلَّا كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ خَطْوَةٍ يَخْطُوْهَا حَسَنَةً، وَيَرْفَعُهُ بِهَا دَرَجَةً، وَيَحُطُّ عَنْهُ بِهَا سَيِّئَةً، وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا وَمَا يَتَخَلَّفُ عَنْهَا إَلَّا مُنَفِقٌ مَغْلُومُ النِّفَاقِ، وَلَقَدْ كَانَ الرَّجُلُ يُؤْتَى بِهِ يُهَادَى بَيْنَ الرَّجُلَيْنَ حَتَّى يُقَامَ فَيْ الصَّفِّ (رواه مسلم)
Artinya : dari Abdillah dia berkata : barang siapa yang senang bertemu Allah besok (hari qiamat) dalam keadaan sebagai seorang muslim, maka hendaklah menjaga sholat-sholat ini di mana saja ada panggilan sholat, sesungguhnya Allah telah membuat syariat untuk nabi kalian beberapa jalan petunjuk dan sholat-sholat tersebut termasuk didalamnya. Jika kalian sholat di rumah-rumah kalia maka kalian meninggalkan sunah nabi kalian, jika kalian sunah nabi maka kalian sunggu sesat.

Dan tidak ada laki-laki yang berwudhu dan memperbanyak wudhunya lalu sengaja menuju ke sebuah masjid dari beberapa masjid ini, kecuali Allah menulis untuknya dari setiap langkahnya satu kebaikan dan Lalah mengangkat untuknya satu derajat serta Allah menghapus darinya satu kesalahan. Sungguh ami berpendapat (pada zaman nabi) orang yang meninggalkan sholat berjamaah tidak ada lain kecuali orang munafiq yang jelas kemunafikannya. Dan sungguh ada seorang laki-laki di datangkan kemasjid dengan di papah oleh orang sampai ditempatkan berdiri di dalam shof (sholat berjamaah di masjid).

4. Diancam dibakar rumahnya

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم قَالَ : وَالَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ لَقَدْ هَمَمْتُ أَنْ آمُرَ بِحَطَبٍ فَيُحْطَبَ، ثُمَّ آمُرَ بِالصَّلَاةِ فَيُؤَذِّنَ لَهَا، ثُمَّ آمُرَ رَجُلًا فَيَؤُمَّ النَّاسَ، ثُمَّ أُخَالِفَ إِلَى رِجَالٍ، فَأُحَرِّقَ عَلَيْهِمْ بُيُوْتَهُمْ، ... الحديث. (رواه البخاري)

Artinya :
Dari Abu Huroiroh sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda : demi dzat yang diriku di tangannya dzat (demi Allah) sesungguhnya aku sengaja akan memerintahkan agar kayu bakar dikumpulkan, kemudian aku perintahkan agar sholat di qomati, lalu aku memerintahkan seorang laki-laki mengimami sholat pada manusia, kemudian aku menyelisihi (tidak ikut sholat berjamaah) untuk menuju beberpa orang laki-laki (yang tidak sholat berjamaah) maka aku akan membakar rumah-rumah mereka.

5. Diancam masuk neraka

ق#َالَ مُجَاهِدٌ، وَسُئِلَ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ رَجُلٍ يَصُوْمُ النَّهَارَ وَيَقُوْمُ الَّيْلَ، لَا يَشْهَدُ جُمْعَةً وَلَا جَمَاعَةً؟ فَقَالَ: هُوَ فَي النَّارِ .(رواه الترمذي)
Artinya:
Mujahid berkata : Ibnu Abbas ditanya tentng seorang laki-laki yang berpuasa di siang hari dan berdiri sholat di waktu malam tetapi dia tidak mendatangi sholat jumat dan sholat berjamaah? Maka Ibni Abbas berkata : dia masuk neraka.

#Kefadholan Sholat berjamaah

1. Sholatnya dilipatkan 27 derajat mengalahkan sholat sendirian

عَنِ ابْنِ عُمَرَ، أَنَّ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم، قَالَ : صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً. (رواه مسلم) 
Artinya :
Dari Ibnu Umar sesungguhnya Rosululloh SAW bersabda : Sholat berjamaah lebih utama 27 derajat daripada sholat sendirian.

2. Dosa-dosanya diampuni oleh Allah

عَنْ عُثْمَانْ بْنِ عَفَّانَ، أَنَّهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم يَقُوْلُ : مَنْ تَوَضَّأَ فَأَسْبَغَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ مَشَى إِلَى صَلَاةٍ مَكْتُوْبَةٍ فَصَلَّاهَا مَعَ لإِمَامِ، غُفِرَ لَهُ ذَنْبُهُ. (رواه ابن خزيمة)
Artinya :
Dari Utsman ibn Affan sesungguhnya dia berkata : aku telah mendengar Rosululloh SAW bersabda : barang siapa yang berwudhu lalu menyempurnakan wudhunya, kemudian dia berjalan menuju sholat wajib lalu mengerjakan bersama imam (berjamaah) maka diampuni dosa-dosanya.

3. Jika bisa merutinkan selama 40 hari, maka dibebaskan dari neraka dan kemunafikan.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم : مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا فِيْ جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيْرَةَ الْأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ، وَ بَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ. (رواه الترمذي)
Artinya:
Dari Anas bin Malik dia berkata : Rosululloh SAW bersabda : barang siapa yang sholat karena Allah selama 40 hari dengan berjamaah, dia mejumpai takbirotul ihrom (bersama imam) maka di tulis untuknya dua kebebasan : bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan.

4. Jika dapat mengerjakan sholat isya’ dan subuh secara berjamaah maka mendapat pahala seperti solat semalam suntuk

قَالَ رَسُولُوالله صلى الله عليه و سلم : مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ، وَمَنْ صَلَّى الصُبْحَ فِيْ جَمَاعَةٍ فَكَأَنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ. (رواه مسلم)

Artinya:
Rosululloh SAW bersabda barang siapa yang sholat isya’ berjamaah maka seakan-akan berdiri berdiri solat separuh malam, dan barang siapa yang sholat subuh berjamaah maka seakan-akan dia berdiri sholat semalam suntuk.

Cara mendidik istri sesuai sunnah

CARA MENDIDIK ISTRI SESUAI SUNNAH
Oleh H. Mohammad Muchlish
Mengajarkan Ilmu Agama
Di antara hak seorang isteri yang harus dipenuhi suaminya adalah memberikan pendidikan dan pengajaran dalam perkara agama. Dengan memahami dan mengamalkan agamanya, seseorang akan mendapatkan kebahagiaan di dunia dan di akhirat.
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلَائِكَةٌ غِلَاظٌ شِدَادٌ لَّا يَعْصُونَ اللَّهَ مَا أَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَا يُؤْمَرُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api Neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya Malaikat-malaikat yang kasar dan keras, yang tidak durhaka kepada Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” [At-Tahrim : 6]
Menjaga keluarga dari api Neraka mengandung maksud menasihati mereka agar taat, bertaqwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla dan mentauhidkan-Nya serta menjauhkan syirik, mengajarkan kepada mereka tentang syari’at Islam, dan tentang adab-adabnya. Para Shahabat dan mufassirin menjelaskan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut:
1. ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallaahu ‘anhu berkata, “Ajarkanlah agama kepada keluarga kalian, dan ajarkan pula adab-adab Islam.”
2. Qatadah rahimahullaah berkata, “Suruh keluarga kalian untuk taat kepada Allah! Cegah mereka dari berbuat maksiyat! Hendaknya mereka melaksanakan perintah Allah dan bantulah mereka! Apabila kalian melihat mereka berbuat maksiyat, maka cegah dan laranglah mereka!”
3. Ibnu Jarir ath-Thabari rahimahullaah berkata: “Ajarkan keluarga kalian untuk taat kepada Allah ‘Azza wa Jalla yang (hal itu) dapat menyelamatkan diri mereka dari api Neraka.”
4. Imam asy-Syaukani mengutip perkataan Ibnu Jarir: “Wajib atas kita untuk mengajarkan anak-anak kita Dienul Islam (agama Islam), serta mengajarkan kebaikan dan adab-adab Islam.” [1]
Untuk itulah, kewajiban seorang suami untuk membekali dirinya dengan thalabul ‘ilmi (menuntut ilmu syar’i) dengan menghadiri majelis-majelis ilmu yang mengajarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah sesuai dengan pemahaman Salafush Shalih -generasi yang terbaik, yang mendapat jaminan dari Allah-, sehingga dengan bekal tersebut dia mampu mengajarkannya kepada isteri dan keluarganya.
Jika ia tidak sanggup untuk mengajarkannya, hendaklah seorang suami mengajak isteri dan anaknya untuk bersama-sama hadir di dalam majelis ilmu yang mengajarkan Islam berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah menurut pemahaman Salafush Shalih, mendengarkan apa yang disampaikan, memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dengan hadirnya suami-isteri di majelis ilmu akan menjadikan mereka sekeluarga dapat memahami Islam dengan benar, beribadah dengan ikhlas mengharapkan wajah Allah ‘Azza wa Jalla semata serta senantiasa meneladani Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Insya Allah, hal ini akan memberikan manfaat dan berkah yang sangat banyak karena suami maupun isteri saling memahami hak dan kewajibannya sebagai hamba Allah.
Dalam kehidupan yang serba materialistis seperti sekarang ini, banyak suami yang melalaikan diri dan keluarganya. Berdalih mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya, dia mengabaikan kewajiban yang lainnya. Seolah-olah dia merasa bahwa kewajibannya cukup hanya dengan memberikan nafkah berupa harta, kemudian nafkah batinnya, sedangkan pendidikan agama yang merupakan hal paling pokok justru tidak pernah dipedulikan.
Seringkali sang suami jarang berkumpul dengan keluarganya untuk menunaikan ibadah bersama-sama. Sang suami pergi ke kantor pada pagi hari ba’da Shubuh dan kembali ke rumahnya larut malam. Pola hidup seperti ini adalah pola hidup yang tidak baik. Tidak pernah atau jarang sekali ia membaca Al-Qur’an, kurang sekali memperhatikan isteri dan anaknya shalat, dan tidak memperhatikan pendidikan agama mereka sehari-hari. Bahkan pendidikan anaknya dia percayakan sepenuhnya kepada pendidikan di sekolah, dan bangga dengan sekolah-sekolah yang memungut biaya sangat mahal karena alasan harga diri. Ia merasa bahwa tugasnya sebagai orang tua telah ia tunaikan seluruhnya. Lantas bagaimana kita dapat mewujudkan anak yang shalih, sedangkan kita tahu bahwa salah satu kewajiban yang mulia seorang kepala rumah tangga adalah mendidik keluarganya. Sementara tidak bisa kita pungkiri juga bahwa pengaruh negatif dari lingkungan yang cukup kuat berupa media cetak dan elektronik seperti koran, majalah, tabloid, televisi, radio, VCD, serta peralatan hiburan lainnya sangat mudah mencemari pikiran dan perilaku sang anak. Bahkan media ini bisa menjadi orang tua ketiga, maka kita harus mewaspadai media-media yang ada dan alat-alat permainan yang sangat berpengaruh buruk terhadap perilaku anak-anak kita.
Oleh karena itu, kewajiban seorang suami harus memperhatikan pendidikan isteri dan anaknya, baik tentang Tauhid, shalat, bacaan Al-Qur’annya, pakaiannya, pergaulannya, serta bentuk-bentuk ibadah dan akhlak yang lainnya. Karena Islam telah mengajarkan semua sisi kehidupan, kewajiban kita untuk mempelajari dan mengamalkannya sesuai Sunnah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Begitu pula kewajiban seorang isteri adalah membantu suaminya mendidik anak-anak di rumah dengan baik. Seorang isteri diperintahkan untuk tetap tinggal di rumah mengurus rumah dan anak-anak, serta menjauhkan diri dan keluarga dari hal-hal yang bertentangan dengan syari’at Islam.
7. Menasehati Isteri Dengan Cara Yang Baik
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah mewasiatkan agar berbuat baik kepada kaum wanita, berlaku lemah lembut dan sabar atas segala kekurangannya, karena mereka diciptakan dari tulang rusuk yang paling bengkok.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللهِ وَالْيَوْمِ اْلآخِرِ فَلاَ يُؤْذِي جَارَهُ وَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا فَإِنَّهُنَّ خُلِقْنَ مِنْ ضِلَعٍ، وَإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلَعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهُ، وَإِنْ تَرَكْتَهُ لَمْ يَزَلْ أَعْوَجَ، فَاسْتَوْصُوْا بِالنِّسَاءِ خَيْرًا.
“Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia menyakiti tetangganya. Berwasiatlah kepada wanita dengan kebaikan. Sebab, mereka diciptakan dari tulang rusuk dan tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya. Jika engkau meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau membiarkannya, ia akan tetap bengkok. Oleh karena itu, berwasiat-lah kepada wanita dengan kebaikan.” [2]
8. Mengizinkannya Keluar Untuk Kebutuhan Yang Mendesak
Di antara hak isteri adalah suami mengizinkannya keluar untuk suatu kebutuhan yang mendesak, seperti pergi ke warung, pasar dan lainnya untuk membeli kebutuhan rumah tangga. Berdasarkan hadits Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
قَدْ أَذِنَ اللهُ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ لِحَوَائِجِكُنَّ.
“Sesungguhnya Allah telah mengizinkan kalian (para wanita) keluar (rumah) untuk keperluan (hajat) kalian.” [3]
Tetapi, keluarnya mereka harus dengan beberapa syarat, yaitu:
1. Memakai hijab syar’i yang dapat menutupi seluruh tubuh.
2. Tidak ikhtilath (berbaur) dengan kaum laki-laki.
3. Tidak memakai wangi-wangian (parfum).
Seorang suami pun dibolehkan untuk mengizinkan isterinya untuk menghadiri shalat berjama’ah di masjid apabila ketiga syarat di atas terpenuhi.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى الْمَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا.
“Apabila isteri salah seorang dari kalian meminta izin untuk pergi ke masjid, janganlah ia menghalanginya.” [4]
Dalam hadits yang lain, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَمْنَعُوْا إِمَاءَ اللهِ مَسَاجِدَ اللهِ.
“Janganlah kalian melarang para wanita hamba Allah mendatangi masjid-masjid Allah.” [5]

Doa agar terhindar dari kejahatan pemerkosaan

DOA AGAR TERHINDAR DARI KEJAHATAN PEMERKOSAAN
Sarah (سَارَةَ) isteri Nabi Ibrahim AS ('AlaihisSalam) termasuk wanita tercantik di negerinya ketika itu. Suatu ketika Nabi Ibrahim dan Saroh masuk ke suatu desa dimana di desa tersebut terdapat raja yang suka memaksa, raja yang bengis dan bernafsu hewan terhadap wanita. Kecantikan Sarah didengar oleh raja yang bejat akhlaknya tersebut. Singkat cerita, Sarah dibawa ke istana untuk dijadikan pelampias nafsu hewan sang raja. Ketika di dalam kamar istana raja, dan sang raja sudah bersiap sedia melampiaskan nafsu hewannya, Sarah pun berdoa:
اللَّهُمَّ إِنْ كُنْتُ آمَنْتُ بِكَ وَبِرَسُولِكَ وَأَحْصَنْتُ فَرْجِي إِلَّا عَلَى زَوْجِي فَلَا تُسَلِّطْ عَلَيَّ الْكَافِرَ
Allohumma in kuntu aamantu bika wabirosulika, wa ahsontu farji illa 'ala zauji, falaa tusallith 'alayyalkaafiro "
Ya Allah, bahwasannya aku beriman kepadaMu dan kepada RasulMu dan aku menjaga kemaluanku kecuali untuk suamiku, maka janganlah Engkau kuasakan aku pada orang kafir ini".
Akibat doa tsb, seluruh tubuh sang Raja menjadi kaku dan dia tidak mampu bergerak mendekati Sarah, dan hal itu terjadi berulang-ulang.
Akhirnya sang raja merasa ketakutan dan membebaskan Sarah kembali kepada suaminya tercinta Nabi Ibrahim a.s. Bahkan sang raja memberi hadiah kepada Sarah dengan hadiah seorang hamba sahaya (budak) wanita yang bernama Hajar. (HR. Al-Bukhari: 2065).